Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Arti Kenaikan PPN 12% bagi Rakyat dan UMKM

A'an • Senin, 2 Desember 2024 | 10:07 WIB
Soependi,S.Si,MA
Soependi,S.Si,MA

Oleh: Soependi,S.Si,MA

 

DALAM beberapa tahun terakhir, isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi sorotan utama, terutama dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, melainkan hasil dari perencanaan yang matang dan bertahap, yang dimulai sejak tahun 2021. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara yang selama ini mengalami defisit, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Namun, di balik niat baik tersebut, ada banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul di kalangan masyarakat. Bagaimana dampak kenaikan PPN ini terhadap daya beli masyarakat? Apakah ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, serta berpotensi mengurangi lapangan kerja? Dan yang tak kalah penting, bagaimana nasib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia di tengah perubahan ini?

Dalam ulasan kali ini, penulis akan menggali lebih dalam mengenai kebijakan kenaikan PPN, dampaknya terhadap perekonomian, serta tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pelaku usaha. 

Sejak diperkenalkan tahun 1984, Tarif PPN di Indonesia baru mengalami satu kali penyesuaian. Data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan dalam satu dekade terakhir, 37 negara telah menaikkan tarif PPN. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah tarif tunggal dan relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata global (15,4%). Struktur perpajakan di Indonesia didominasi pajak dari perusahaan (corporate income tax) dan PPN, masing-masing menyumbang 29 persen dan 28 persen dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, pajak atas barang dan jasa selain PPN berkontribusi sebesar 14 persen, diikuti pajak penghasilan orang pribadi (PPh) sebesar 13 persen, dan kontribusi dari jaminan sosial (social security) yang hanya mencapai 4 persen.

Kenaikan PPN menjadi 12% bukan kebijakan mendadak. Berdasarkan UU 7/2021 Pasal 7 Ayat 1 yang ditetapkan era Presiden Jokowi, PPN akan dinaikan secara bertahap yakni pada 1 April 2022 dinaikan menjadi 11%, dan mulai 1 Januari 2025 berlaku 12%. Dengan PPN 12%, Indonesia jadi yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina. 

PPN menyumbang 20-22% dari total penerimaan pajak. Tahun 2023 tumbuh 11,16% dan tahun 2024 ditargetkan tumbuh 9,2% untuk mendorong konsumsi pemerintah dan investasi jangka panjang. Berdasarkan hitungan pemerintah, kenaikan PPN 12% akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun. 

Meskipun penerimaan pajak mengalami peningkatan, APBN pemerintah beberapa tahun kebelakang selalu mengalami defisit. APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp616,2 Triliun (2,5% PDB) yang dianggap masih dalam kategori moderat dan aman. (Sek.Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso).

Kategori barang yang kena PPN otomatis akan naik, termasuk pakaian, tas, sepatu, telekomunikasi, alat elektronik, otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Jasa layanan streaming film dan musik pun dikenai PPN. Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN antara lain: Barang kebutuhan pokok (sembako); Makanan dan minuman di tempat tertentu; Hasil alam yang belum diolah; Jasa pelayanan umum, transportasi, keuangan, tenaga kerja; Selain itu, pengusaha kecil dengan pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun juga dibebaskan dari kewajiban PPN. 

Kenaikan PPN bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, memenuhi kebutuhan pendanaan, dan menyesuaikan dengan standar internasional.(Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 9,48 juta kelas menengah di Indonesia turun kelas menjadi aspiring middle class,(sebutan untuk kelompok calon kelas menengah, yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi belum mencapai keamanan ekonomi). Data menunjukkan jumlah kelas menengah di Indonesia turun dari 57,33 juta orang pada 2019 periode prapandemi COVID19 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa perlambatan ekonomi dapat berdampak pada sektor tenaga kerja dan pembiayaan.

Kemudian dari sisi proporsi tabungan terhadap total pengeluaran masyarakat. Tercatat, masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta mencapai 99 persen dari total rekening yang ada di Indonesia, sementara tabungan yang di atas Rp 100 juta hanya 1 persen saja. Data dari Oxfam Indonesia mengungkapkan bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan setara dengan gabungan 50 persen populasi termiskin. Dengan tahun depan, seperti PPN naik 12 persen, cukai minuman berpemanis, hingga kenaikan harga BBM subsidi bisa menekan kelas menengah lebih dalam. 

Kenaikan PPN menyebabkan: Kenaikan harga, penurunan daya beli, dan penurunan lapangan kerja, yang akan memengaruhi keamanan finansial dan kualitas hidup. bahwa imbas kenaikan tarif PPN tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak dalam negeri yang melambat karena perlambatan konsumsi domestik.

Menurut data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia pada November 2024 adalah 4,91% sedangkan pada tahun 2021, tingkat pengangguran mencapai 6,26%, Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi pelaku UMKM, yang menjadikan sektor ini semakin kompetitif di tahun 2024.

Kenaikan PPN yang baru ini dapat memberikan dampak beragam bagi UMKM. Beberapa pihak mungkin melihatnya sebagai ancaman besar karena akan meningkatkan biaya produksi, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai peluang untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi.

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit UMKM pada Oktober 2024 hanya tumbuh 4,6 persen year-on-year (YoY), turun dari 5,0 persen pada bulan sebelumnya (laporan BI, Senin (23/10/2024). Pertumbuhan kredit UMKM menunjukkan perlambatan signifikan, terutama pada segmen usaha menengah. 

Para pelaku usaha besar biasanya memiliki sumber daya yang lebih memadai untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pajak. Sebuah studi oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat bahwa 60% UMKM berpotensi tutup dalam waktu 2 tahun jika tidak beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini, terutama dalam hal inovasi produk dan strategi pemasaran.

Pemerintah telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenai tarif pajak terendah sebesar 5%. Lalu, ada kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan, orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenai tarif tertinggi sebesar 35%.(Dwi Astuti, DJP Kemenkeu).

Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah dapat mempertimbangkan opsi seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi belanja negara, seperti subsidi, memberantas korupsi, dan memberikan insentif bagi sektor produktif. Meningkatkan kapasitas administrasi pajak dengan meningkatkan penggunaan IT (Information Technology) dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengurangi tingkat ketidakpatuhan pajak. Reformasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menyederhanakan aturan pajak, menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi, serta memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. (Bank Dunia (2020), Spending for Better Results). Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat terlalu berat.

 

*Penulis adalah Statistisi Ahli Madya, BPS Provinsi Kalimantan Barat

Editor : A'an
#kenaikan pajak #ppn #UMKM