Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kampus (Bukan) "Pencetak Uang"

A'an • Senin, 30 Desember 2024 | 10:02 WIB
Safaruddin Harefa, S.H., M.H
Safaruddin Harefa, S.H., M.H

Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H

 

KASUS produksi uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan fenomena yang sangat mengejutkan dan mencemaskan. Tindakan ilegal yang melibatkan penggunaan mesin cetak uang palsu di lingkungan kampus menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap segala aktivitas yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas kampus sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya mencetak generasi cendekiawan yang berintegritas moral dan akademik kini dipertaruhkan.

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resort Gowa berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu yang telah menyusup ke kampus UIN Alauddin Makassar. Menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, modus operandi yang digunakan melibatkan penyelundupan mesin cetak uang palsu ke dalam lingkungan kampus. Praktik ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan fasilitas akademik untuk tujuan kriminal, sesuatu yang bertentangan dengan tujuan utama kampus sebagai tempat pendidikan dan penelitian.

Tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai sistem pengawasan internal kampus. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasis pada nilai-nilai keislaman dan moralitas, UIN Alauddin Makassar seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas akademiknya. Tindakan ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh individu yang memiliki niat jahat untuk merusak citra kampus dan menciptakan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Hukum di Indonesia sendiri telah mengatur secara ketat mengenai kejahatan terkait uang palsu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi, mengedarkan, atau memiliki uang palsu dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang signifikan. Pasal 245 KUHP juga memberikan ancaman hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan ini. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan efek jera yang jelas.

Namun, selain penegakan hukum, pencegahan juga merupakan langkah yang sangat penting. Kampus harus memperkuat sistem pengawasan terhadap segala aktivitas yang melibatkan penggunaan teknologi dan fasilitas yang rawan disalahgunakan. Peningkatan literasi hukum di kalangan sivitas akademika juga sangat penting agar seluruh civitas memahami konsekuensi hukum dari tindakan kriminal semacam ini.

Lebih lanjut, peran komite etik internal dan kerjasama yang lebih intensif dengan pihak kepolisian maupun lembaga hukum terkait, harus menjadi prioritas. Kampus harus menciptakan lingkungan yang tidak hanya mendukung kreativitas dan penelitian akademik, tetapi juga menjaga integritas akademik yang tinggi. Ini akan membantu memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di lingkungan kampus tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Tidak hanya berdampak pada kampus secara internal, tetapi tindakan ilegal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi secara keseluruhan. Dalam era digital ini, di mana informasi mudah menyebar, citra buruk dari sebuah institusi dapat dengan cepat menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, penting bagi Perguruan Tinggi untuk memberikan respons yang transparan dan bertanggung jawab terhadap kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kampus lainnya.

Selain itu, sebagai institusi yang diharapkan dapat mencetak generasi masa depan yang berkompeten dan berintegritas, kampus harus lebih waspada terhadap segala aktivitas yang dapat merusak reputasinya. Dalam hal ini, penguatan kerja sama antar unit internal kampus seperti dekanat, lembaga penjamin mutu, dan bagian keamanan menjadi sangat vital untuk menciptakan sistem pengamanan yang berkelanjutan.

Pendidikan antikorupsi dan pembelajaran tentang hukum terkait kejahatan finansial juga perlu diperkenalkan secara luas di kalangan mahasiswa. Kampus dapat mengadakan pelatihan, seminar, dan diskusi-diskusi terbuka yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya menjaga integritas akademik.

Ke depan, upaya yang harus dilakukan tidak hanya bersifat reaktif setelah kejadian seperti ini terjadi, tetapi lebih pada langkah preventif yang berkelanjutan. Sebagai institusi pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan moral dan intelektual bangsa, kedepan Perguruan Tinggi wajib menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Kasus ini adalah tantangan besar bagi Perguruan Tinggi untuk menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kampus yang sehat, bebas dari praktik-praktik ilegal. Hanya dengan kolaborasi yang erat antara seluruh komponen kampus, pemerintah, dan masyarakat luas, integritas kampus dapat dipertahankan dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Kesimpulannya, upaya penegakan hukum yang tegas dan pencegahan yang berkelanjutan merupakan kunci untuk mengatasi kasus ini. Kampus tidak hanya berperan dalam menciptakan generasi yang cerdas, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan tinggi bebas dari tindakan yang merusak integritas dan kredibilitas institusi. Dengan demikian, Perguruan Tinggi kedepannya dapat mempertahankan perannya sebagai lembaga pendidikan yang berkontribusi positif bagi masyarakat luas.

* Dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Editor : A'an
#kampus #UIN Alauddin Makassar