Oleh: Dr. Erdi, M.Si
APAKAH sertifikasi kebun kelapa sawit? Sertifikasi sawit adalah rangkaian kegiatan penilaian terhadap kesesuaian usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan. Sampai hari ini, sertifikasi kebun kelapa sawit yang dikenal oleh masyarakat kita ada tiga jenis; yakni (1) standar sertifikasi nasional Indonesia yang dikenal dengan istilah Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagaimana diatur dalam Perpres No 44 tahun 2020 untuk diberlakukan mulai tahun 2025 (lihat pasal 13 ayat 1), (2) Standar internasional yang dikenal dengan nama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang merupakan asosiasi nirlaba yang mempersatukan berbagai organisasi industri kelapa sawit dalam satu tujuan termasuk produsen, pemroses atau pedagang, produsen barang-barang konsumen, pengecer, LSM sosial, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, bank, dan investor kelapa sawit. (3) ISCC singkatan dari International Sustainability and Carbon Certification; adalah organisasi multipihak yang independen, yang menyediakan sistem sertifikasi yang berlaku secara global untuk keberlanjutan bahan baku dan produk, lacak balik melalui rantai pasokan, serta penentuan dan pengurangan emisi gas rumah kaca: biofuel cair dan gas, dan bioliquids, makanan, pakan, dan produk kimia. Khusus di Indonesia, mode sertifikasi yang sangat dikenal rakyat adalah ISPO dan RSPO; sementara ISCC dikenal dalam lingkungan terbatas. Ketiga model sertifikasi dimaksud telah ada sejak tahun 2010 yang lalu dan telah menjadi system rantai pasok kelapa sawit di Indonesia.
Apa itu rantai pasok kelapa sawit? Dalam system rantai pasok kelapa sawit, seluruh TBS (tandan buah segar) yang merupakan produksi pekebun (petani) akan diproses oleh PKS (pabrik kelapa sawit) yang dimiliki oleh korporasi atau perusahaan; yang idealnya bermitra dengan petani atau pekebun. Namun, selama ini, TBS petani tidak dapat dijual langsung ke PKS, melainkan melalui satu mekanisme rantai pasok yang disebut loading ramp (LR); dimana LR ini adalah unit pengumpul TBS yang dimiliki oleh pemegang delivery order (DO). Pemegang DO itu sendiri adalah mitra langsung dari PKS, yang kemudian mendirikan LR untuk membeli langsung TBS milik petani.
Selisih harga antara LR dengan PKS sangat bervariasi. Ada yang mengambil selisih Rp 500 per kilogram; ada juga yang hanya mengambil selisih Rp 300 per kilogram. Baseline price dari selisih harga pembelian TBS pada LR dengan harga di PKS adalah harga penetapan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Berapapun besarnya selisih itu menjadi keuntungan kerja pihak Pemegang DO dan pemilik LR yang membeli TBS petani secara cash and carry, sementara PKS membayar Pemegang DO dengan cash tempo (biasanya per dua minggu).
Darimana uang sebesar Rp 14 T itu diperoleh? Data tentang luas kelapa sawit di Kalbar; berdasarkan statistic kelapa sawit Indonesia tahun 2023 adalah 1.829.533 ha. Dari luas tersebut; kebun yang dikelola oleh negara (termasuk kebun rakyat yang masih bermitra) melalui PTPN 3,65% (66.777 ha), dikelola perusahaan atau korporasi termasuk kebun petani mitra korporasi seluas 54,08% (989.411 ha) dan kebun yang dimiliki oleh rakyat di luar kemitraan, baik dengan korporasi maupun negara seluas 42,29% (773.709 ha). Dari luas kebun sawit rakyat 773.709 ha dibagi 2 (dua) hektar per KK, diperoleh sebanyak 386.855 KK. Bila setiap KK menghidupi sebanyak 4 jiwa; maka diperoleh sebanyak 1.547.418 jiwa (27.83% penduduk Kalbar yang berjumlah 5.560.000 jiwa) hidup secara langsung dari kelapa sawit.
Produktivitas kebun sawit rakyat berdasarkan statistic nasional adalah 3 ton per hektar per bulan; meskipun produktivitas sebesar itu masih jauh lebih rendah dari standar produksi yang semestinya, yakni 4.00 ton per hektar per bulan. Tetapi besaran produktivitas itu akan terakumulasi sangat besar; sehingga produksi TBS dari pekebun adalah sebesesar 2.321.127.000 kg (2,3 juta ton) per bulan. Bila selisih harga pembelian TBS pada LR dengan PKS adalah Rp 300 per kilogram, maka uang petani yang hilang atau dimakan pemilik LR dan Pemegang DO adalah sebesar Rp 696.338.100.000 per bulan dikali setahun (12 bulan); sehingga menjadi Rp 8.356.057.200.000 per tahun.
Bilamana selisih harga TBS antara LR dengan PKS sebesar Rp 500 per kilo; maka dana petani yang hilang sebesar Rp 1.160.563.500.000 per bulan atau sebesar Rp 14 T per tahun. Sebagai pembanding, APBD Kalbar tahun 2025 hanya sebesar Rp 6 T. Ketika dana sebesar 8,3 T s.d 14 T dapat kita kembalikan kepada rakyat; tentu banyak manfaat yang akan diterima masyarakat; khususnya petani kelapa sawit swadaya atau pekebun mandiri di Kalbar.
Bagaimana pemerintah daerah dapat mengembalikan dana yang hilang itu kepada petani sawit? Sampai saat ini, kondisi kemitraan kebun sawit hanya 5-7% dari luas kebun sawit rakyat. Ini bermakna bahwa hanya seluas 38.685 ha kebun sawit rakyat yang termitrakan; sisanya seluas 735.024 ha (95%) masih belum bermitra (dengan PKS cq korporasi pemilik pabrik). Semestinya, harga pembelian TBS dari pekebun adalah sesuai dengan harga penetapan oleh provinsi; sementara yang terjadi: pembelian TBS dari kebun swadaya atau petani mandiri adalah di bawah harga penetapan (harga baseline). Melalui sertifikasi, baik ISPO, RSPO maupun ISCC, bupati atau walikota dan gubernur membawa sertifikasi kebun sawit rakyat kepada PKS untuk dimitrakan; sehingga dari semula berstatus petani swadaya atau pekebun mandiri secara otomatis berubah menjadi petani mitra. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan korporasi untuk membeli TBS petani di bawah harga penetapan. Oleh karena itu, agar pemda se Kalimantan Barat segera membuat terobosan untuk memetakan petani swadaya ke dalam salah satu mekanisme sertifikasi sebagaimana tersebut di atas: ISPO, RSPO atau ISCC atau ketiga-tiganya dalam sekali jalan. Namun, pilihan sekali jalan hanya untuk ISPO dan RSPO saja.
Adakah pemda atau tokoh lokal yang menginisiasi sertifikasi kebun kelapa sawit rakyat di Kalbar? Sampai hari ini, paling tidak terdapat beberapa tokoh daerah yang merupakan anggota DPRD provinsi dan kabupaten telah menginisiasi percepatan sertifikasi kebun sawit rakyat di daerahnya masing-masing. Diantara tokoh itu adalah Ritaudin, Anggota Fraksi PAN Kalbar yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalbar 7 untuk melakukan sertifikasi kebun sawit rakyat di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang. Kemudian disusul oleh Hendegi Januardi Usfa Yursa, Ketua DPRD Kabupaten Melawi dari PAN untuk percepatan pensertifikasian kebun sawit rakyat di Kabupaten Melawi dan terakhir adalah M. Amri anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Fraksi PKS, sosok yang pernah mengusulkan keberadaan Masjid Agung di KKR, kembali mengusulkan percepatan sertifikasi kebun sawit rakyat di Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya, siapa lagi yang akan menyusul untuk sertifikasi kebun sawit rakyat di Kabupaten Sekadau, Sanggau, Landak, Bengkayang, Sambas, Kota Singkawang, Ketapang dan Kayong Utara? Setelah seluruh daerah melakukan hal yang sama, maka wajib bagi Provinsi Kalbar untuk mencover semua itu ke dalam peraturan daerah (perda) tentang Percepatan dan Insentif Sertifikasi Kabun Sawit Rakyat di Kalimantan Barat. Ketika ditanya, dari mana uang untuk pembiayaan (insentif) percepatan sertifikasi kebun sawit rakyat, maka jawabnya adalah disisihkan dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) yang tiap tahun diterima dari pusat dan dibagi oleh Pemerintah Provinsi Kalbar ke kabupaten dan kota penghasil sawit di Kalbar.
Kita berharap, program sertifikasi kebun kelapa sawit sekaligus dapat menyelesaikan masalah kemiskinan di Kalbar; yang pada September 2024 berdasarkan ekpos BPS Kalbar adalah 330.990 jiwa (6,25%). Sertifikasi ini juga sekaligus akan memberi peluang dan kemudahan kepada petani sawit yang hendak melakukan penanaman kembali (replanting); dimana semula negara menyediakan bantuan sebesar Rp 30 juta; saat ini dinaikkan menjadi Rp 60 juta per hektar maksimal untuk 3 hektar per petani berdasarkan SK Dirut BPDPKS No Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai oleh BPDPKS. Percepatan peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat dilakukan untuk kebun kelapa sawit rakyat yang kurang produktif, baik karena kebun tua maupun kebun sawit rakyat yang dulu ditanam dengan bibit comotan yang tidak tersertifikasi.
Semoga penjelasan ini cukup memberikan sikap bagi pengambil kebijakan (bupati, walikota dan gubernur) untuk mengambil langkah konkrit berupa kebijakan sertifikasi untuk mengembalikan dana petani yang hilang atau dimakan oleh pemilik LR dan Pemegang DO. Merdeka, Sejahtera Petani Sawit. Bersama kita Wujudkan Harga TBS menjadi Rp 15.000,00 di Tahun 2030!
*) Penulis adalah Peneliti Kemitraan Sawit Nasional dan Dosen FISIP UNTAN.
Editor : A'an