Oleh: Y Priyono Pasti
UJIAN nasional versi baru hampir pasti diberlakukan kembali pada tahun 2025 ini. Merujuk pada hasil jajak pendapat salah satu harian nasional awal Januari 2025, mayoritas responden (89,5 persen) dapat menerima jika pemerintah akan memberlakukan kembali ujian nasional dengan sistem baru. Hanya 9,3 persen responden yang menyatakan tidak setuju.
Responden yang setuju menyatakan ujian nasional memacu peserta didik untuk belajar lebih giat, memberikan standar yang jelas dalam penilaian kompetensi siswa, memastikan semua siswa memiliki tingkat pengetahuan dan keterampilan yang setara, sebagai standar penerimaan peserta didik baru pada jalur prestasi, dan Asesmen Nasional (pengganti UN) masih banyak kelemahan. Catatannya, UN versi baru tidak menentukan kelulusan siswa.
Sementara yang tidak setuju menyatakan bahwa sistem UN diskriminatif dan membebani psikologis siswa, gonta-ganti kebijakan membingungkan peserta didik, orangtua, dan guru, UN menimbulkan banyak persoalan (di antaranya kebocoran soal, manipulasi nilai, praktik koruptif dan siswa depresi, UN membutuhkan biaya dan anggaran yang besar, UN tak dapat menilai kecakapan soft skillpeserta didik, dan UN menjadi praktik evaluasi yang tidak berkeadilan.
Diterapkan Kembali
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ujian nasional akan diterapkan kembali dengan istilah baru, yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA), mulai tahun ini. Namun, TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan murid untuk lanjut ke jenjang studi berikutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diberlalukan pada November 2025 untuk kelas 12 SMA dan SMK. Hasil dari TKA tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penilaian dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) jalur prestasi oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara untuk jenjang SD dan SMP akan mulai dilakukan tahun depan (2026).
TKA ini merupakan kebijakan dari aspirasi berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Salah satunya, aspirasi dari kalangan perguruan tinggi yang merasa butuh capaian akademik secara individu pada calon mahasiswa mereka, bukan asesmen nasional yang diambil dari sampling.
Menimbulkan Polemik
Dalam sejarahnya, penyelenggaraan UN selalu menimbulkan polemik dan diwarnai beragam masalah, mulai dari kebocoran soal dan kunci jawaban, kecurangan massal, perjokian, murid stres, hingga terjadinya penyimpangan tujuan UN ke ranah politik. Di tengah kondisi yang demikian, alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, banyak pihak terkait akan berusaha mendongkrak nilai UN.
Kebijakan UN yang katanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu, faktanya UN mendorong berbagai pihak melakukan kebohongan dan kecurangan (Kompas, 23/4/2007).UN tidak saja mendorong berbagai pihak untuk melakukan kebohongan dan kecurangan demi nilai-nilai angka, juga telah mereduksi fungsi sekolah bahkan bisa jadi menghilangkan masa depan sekolah.
UN telah mengubah model dan konsep pendidikan dan pembelajaran di sekolah-sekolah kita. Demi UN, setiap hari, siswa di kelas akhir di-cekoki soal-soal UN tahun-tahun sebelumnya (bahkan sampai 5 tahun sebelumnya). Para siswa diwajibkan mengikuti tambahan pelajaran, pengayaan materi, les ini, les itu, dan sejenisnya yang telah diprogramkan dan dijadwalkan sekolah. Sekolah tidak lagi berfungsi sebagai pusat belajar dan lembaga pembudayaan, tetapi sekadar tempat bimbingan belajar, tempat–meminjam Sriyanto (2007)- teaching for the test.
Sekolah yang seharusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak mengaktualisir diri, mengekspresikan bakat serta merealisasikan kemampuan dan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, berubah menjadi sekadar tempat anak untuk lihai dalam menghafal. Sekolah menjadi arena bagi anak untuk menjadi pembeo dan penghafal yang ulung.
Sekolah hanya bertugas menghasilkan tamatan yang memiliki kemampuan kognitif semata. Sekolah hanya berorientasi pada otak, mengabdi angka-angka kuantitatif, dan menghamba ijazah. Pendidikan hanya diartikan sekadar pengajaran (transfer of knowledge). Sekolah tak ubahnya les privat yang mengabdi UN.
Pendidikan dan pembelajaran tidak menumbuhkembangkan dalam diri anak semangat untuk bereksplorasi dan berkreasi sepanjang hidup. Tidak memekarkan anak menjadi pribadi-pribadi berwatak, berohani, bermoral, dan bertoleransi. Sekolah kita tidak memberikan kekuatan nyata bagi kehidupan anak di masa mendatang. Pendidikan sekolah kita terjebak menjadi hamba kurikulum dan abdi ujian nasional.
Ketika UN yang pada waktu itu menjadi penentu kelulusan siswa, potret sekolah kita semakin buram karena banyak sekolah menjalin kerja sama dengan lembaga bimbingan tes untuk mempersiapkan siswa menghadapi ujian nasional. Tidak hanya menjalin kerja sama, tetapi banyak sekolah mengundang dan menghadirkan bimbingan les di ruang-ruang kelasnya (HJ Sriyanto, 2007).
Hadirnya lembaga bimbingan tes di sekolah-sekolah, apapun alasannya, semakin menegaskan betapa sekolah kita semakin kehilangan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pembudayaan, yang tidak saja mengurus dimensi intelektualitas, tetapi juga dimensi emosionalitas, sosialitas, spiritualitas, dan adversitas. Ini berarti sekolah-sekolah kita semakin tidak berdaya, kurang percaya diri, bahkan tidak mampu mempersiapkan anak-anaknya untuk menghadapi UN.
Membuka Masa Depan
Substansi dan tujuan pendidikan (sekolah) yang hakiki adalah untuk membuka masa depan anak-anak, mencerdaskan, mencerahkan, dan memberdayakan peserta didik. Sekolah harus berpijak dari prinsip bahwa program pendidikannya secara sadar diarahkan kepada perkembangan dan pertumbuhan pribadi seutuhnya. Sekolah harus mengembangkan pribadi-pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dapat mengatur diri sendiri, dapat memilih dengan bebas sesuai dengan suara hatinya.
Penulis berpendapat, UN bukanlah media yang tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan dan etos kerja. Pendidikan yang mencerdaskan adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral, dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.
Dari pengalaman empirik selama pelaksanaan UN, UN telah membuat siswa belajar seperti mesin untuk mencapai target yang ditentukan saja (untuk lulus di sejumlah mata pelajaran yang di-UN-kan), sementara kemampuan yang lain diabaikan. Penentuan ‘passing grade’ dapat menjadi stressor yang berpotensi menghantui siswa.
Soal-soal UN berpeluang menghambat perkembangan multiple intelligence siswa. Butir-butir soal UN hanya berdimensi akademis pedagogis dan tidak berorientasi membebaskan siswa dari ketidakpekaan terhadap lingkungannya. Matauji dan butir-butir soal UN tidak mengembangkan logika, inovasi, kreativitas, dan daya tahan emosi siswa.
Melaksanakan kembali UN sesungguhnya bukanlah solusi untuk meningkatkan standar dan pemerataan mutu pendidikan di negeri ini. Persoalan krusial-substansial di jagat pendidikan kita adalah belum ada perubahan mendasar yang terjadi di jagat pendidikan kita. Upaya perbaikan, peningkatan, dan pemerataan mutu pendidikan baru sebatas tambal sulam, gonta-ganti kurikulum, gonta-ganti nama sistem penerimaan peserta didik baru, dan terus berwacana tentang ujian nasional (UN). Padahal UN akan menyebabkan terjadinya absurditas visi pendidikan.
Kita belum memiliki ‘scenario building’ pendidikan yang komprehensif-holistik-berkelanjutan. Belum ada ‘grand design’ pendidikan macam apa yang kita inginkan ke depan dan bagaimana mewujudkannya. Upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan belum menyentuh persoalan yang mendasar. Ia baru sebatas wacana belum menjadi realita. Ia hanya menyoal remah-remah pendidikan, hal-hal yang remeh-temeh saja.
Penulis berpendapat, di tengah beragam persoalan di jagat pendidikan kita yang menuntut perhatian serius dan penyelesaian tuntas, mengkaji pemberlakuan kembali UN secara bijak, serius, komprehensif, dan holistikapalagi menjadi penentu kelulusan siswa menjadi tuntutan. Penerapan UN model lama tidak lagi efektif dan relevan sebagai alat evaluasi pendidikan nasional.
Menurut Prof. Tuti Budirahayu, pendekatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif. UN model lama merupakan bentuk kekerasan simbolik dan regimentasi yang memengaruhi siswa, guru, hingga sekolah. Nilai ujian akhirnya bias dan subyektif. Parameter keberhasilan pendidikan adalah dengan nilai rata-rata UN yang tinggi.
UN model lama sangat berpotensi menjadikan peserta didik sebagai individu yang hanya untuk menuruti standar tertentu sehingga tidak tergali potensinya. UN model lama membuat banyak peserta didik mengandalkan bimbel untuk menguasai soal ujian secara instan ketimbang mendalami proses berpikir kritis. UN model lama bahkan hampir menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
Parameter keberhasilan belajar peserta didik tidak hanya melulu ditentukan skor ujian formal, melainkan bisa diukur dari berbagai dimensi. Mulai dari penilaian portofolio, penilaian observasi, kinerja, penugasan, dan penilaian projek, hingga memperkuat habitus belajar siswa melalui program-program literasi dan belajar di kelas yang mengedepankan prinsip-prinsip “Deep Learning” seperti mindful, meaningful, dan enjoyful tanpa tekanan atau paksaan.
Karena kebijakan ujian nasional versi baru akan mulai diberlakukan pada tahun ini (2025), penulis berpendapat UN versi baru tersebut tidak boleh ditetapkan sebagai penentu kelulusan karena akan membebani peserta didik, baik secara mental sekaligus perekonomian keluarganya. UN versi baru hanya untuk standarisasi pendidikan nasional.
Catatan Penutup
Mengevaluasi sistem pendidikan dan mengukur capaian akademik siswa membutuhkan komitmen, kesungguhan hati, dukungan metode pembelajaran yang berpusat pada siswa, kualitas guru, kesejahteraan guru, dan sarana-prasarana pendidikan yang memadai.
Apa pun sistem evaluasi pendidikan yang digunakan, ketika tidak dilakukan secara konsisten, tidak berlandaskan komitmen untuk memperbaiki permasalahan pendidikan, hanya akan menghasilkan ukuran yang bias.
*Penulis Alumnus USD Yogya Guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak -Kalimantan Barat
Editor : A'an