Oleh: Nikodemus Niko*
Indonesia digemparkan oleh kejadian kasus seorang Kapolres di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam child grooming, perkosaan anak, dan pedofilia. Bahkan dugaan yang kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini bukanlah yang pertama kali kasus polisi melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Dalam salah satu media nasional pada 25 Maret 2025, berjudul Daftar Kasus Polisi Cabuli Anak-anak, Ada 2 Bripda 1 Eks Kapolres, menyebutkan bahwa pelaku bahkan terbebas dari hukuman penjara. Selain itu, penjatuhan hukuman paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus polisi yang terlibat dalam tindakan pedofilia merupakan penghianatan terbesar terhadap kepercayaan publik. Polisi adalah simbol penegakan hukum, penjaga moralitas, dan pelindung masyarakat. Ketika mereka justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, hukuman berat seharusnya dijatuhkan, bahkan hukuman mati sekalipun layak dipertimbangkan. Sebagai simbol, mereka juga mencoreng institusi negara, dan semestinya dapat dianggap sebagai pemberontakan terhadap hukum.
Masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada polisi sebagai pelindung, bukan sebagai predator. Polisi yang melakukan kejahatan pedofilia tidak hanya melukai korbannya tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika dibiarkan, kasus-kasus semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap aparat hukum, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Kejahatan Luar Biasa, Hukuman Luar Biasa
Pada tahun 2016, presiden Indonesia melalui pemerintahan yang dipimpinnya menyatakan perang terhadap kejahatan seksual anak. Keseriusan ini ditandai dengan menerbitkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini sangat progresif, dengan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Dalam asal 81 ayat (5) disebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.”
Pedofilia bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma panjang bagi korbannya. Korban pedofilia adalah anak-anak, dimana mereka sudah pasti mengalami dampak psikologis seumur hidup yang bisa menghambat perkembangan mereka secara emosional, sosial, dan mental. Ketika pelakunya adalah polisi, orang yang seharusnya melindungi, maka pelanggaran ini menjadi lebih berat dan harus dihukum dengan seberat-beratnya.
Terlebih lagi polisi yang yang merupakan Kapolres (dalam kasus Kapolres Ngada di NTT), jika terbukti melakukan kejahatan pedofilia maka hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat daripada pelaku dari kalangan sipil biasa. Hal ini karena mereka telah menyalahgunakan status, kekuasaan, dan wewenang yang diberikan negara dalam melakukan kejahatan yang mengerikan ini. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa remisi menjadi opsi yang paling layak agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi polisi calon pelaku lainnya.
Selain itu, eks polisi yang menjadi pelaku pedofilia seharusnya kehilangan seluruh hak-haknya sebagai mantan aparat negara, termasuk pencabutan pensiun dan status kehormatan lainnya. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika mereka berasal dari institusi penegak hukum.
Di beberapa negara, seperti Republik Rakyat China (RRC) hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, bahkan hukuman mati sudah diterapkan bagi pelaku pedofilia, terutama jika melibatkan tindak kekerasan dan eksploitasi sistematis terhadap anak-anak. Indonesia dengan instrumen hukum yang sudah jelas, semestinya menerapkan langkah serupa, terutama bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang mereka, yaitu menerapkan hukuman maksimal, seumur hidup atau mati seperti diatur Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.
Efek Jera dan Pencegahan
Hukuman mati bagi polisi pedofilia merupakan langkah preventif, bukan sekadar bentuk pembalasan “setimpal”, tetapi juga cara untuk memberikan efek jera bagi aparat lainnya. Selain itu, hukuman berat ini tertuang dalam Undang-Undang perlindungan anak. Efek jera ini penting agar institusi kepolisian tetap bersih dari pelaku predator seksual anak di masa yang akan datang.
Namun, efek jera saja tidak cukup. Pencegahan harus dilakukan sejak dini untuk memastikan tidak ada lagi oknum polisi yang berpotensi menjadi predator seksual anak. Perekrutan di institusi kepolisian harus diperketat dengan seleksi psikologis yang lebih komprehensif dan mendalam agar individu dengan kecenderungan menyimpang bisa terdeteksi sejak awal. Pemeriksaan psikologis berkala, mekanisme pelaporan yang lebih transparan, serta perlindungan bagi pelapor harus diperkuat.
Pengawasan yang berasal dari luar kepolisian, seperti Komnas HAM, LSM perlindungan anak, serta media bisa menjadi alat kontrol yang efektif untuk memastikan tidak ada kasus yang ditutup-tutupi demi menjaga citra institusi. Budaya takut melaporkan kesalahan atasan atau rekan kerja harus dihilangkan dengan menjamin perlindungan bagi pelapor dari ancaman dan intimidasi.
Negara sudah berkomitmen untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak. ”Tidak Ada Lagi Tempat Bagi Predator Seksual Anak” semestinya bukan lagi hanya sebagai slogan bagi institusi penegak hukum, melainkan harus dijalankan dengan penuh kesadaran. Keseriusan negara juga ditunjukkan dengan melengkapi intrumen hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kejahatan luar biasa ini harus dihadapi dengan hukuman luar biasa dan langkah-langkah konkret agar tidak terulang.**
*Penulis adalah dosen Sosiologi, FISIP, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau asal Kabupaten Sanggau.
Editor : Miftahul Khair