Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*
Setelah penantian panjang dan perjuangan tiada henti, akhirnya secercah harapan muncul bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen.
Perpres ini menjadi angin segar bagi sekitar 33.957 dosen yang selama ini menantikan kepastian mengenai tukin mereka. Mereka tersebar di 66 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), 12 PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memberikan remunerasi, serta dosen ASN yang ditugaskan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Total kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak mereka diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun.
Namun, euforia ini tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua dosen. Perpres tersebut mengecualikan pemberian tukin bagi pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi dan pegawai di PTN Badan Hukum (PTNBH). Hal ini menimbulkan ketimpangan, mengingat nominal insentif di kampus dengan skema remunerasi kerap kali lebih kecil dibandingkan tukin yang diatur dalam Perpres 19/2025.
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perpres ini, tetapi juga menyoroti masih adanya ketidakadilan dalam distribusi tukin. Mereka menekankan pentingnya penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen, tanpa memandang klasterisasi PTN. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, mengonfirmasi keberadaan salinan perpres tersebut. Namun, ia juga menyatakan bahwa dokumen tersebut belum tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) SetNeg.
Kemendiktisaintek berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan mekanisme pembayaran tukin dalam waktu dekat.
Besaran tukin yang diatur dalam perpres ini bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Dosen dengan kelas jabatan 17, misalnya, berhak menerima tukin sebesar Rp33.240.000, sementara kelas jabatan 1 mendapatkan Rp2.531.250. Namun, bagi dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tukin akan dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi tersebut.
Perjalanan menuju pencairan tukin ini memang penuh liku. Sejak tahun 2020, para dosen ASN telah memperjuangkan hak mereka, bahkan melalui aksi demonstrasi dan berbagai upaya advokasi. Keterlambatan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan nomenklatur kementerian dan keterbatasan anggaran.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, harapan baru pun muncul. Namun, tantangan masih ada. Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan teknis dan memastikan anggaran tersedia untuk merealisasikan pencairan tukin ini. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang mengecualikan sebagian dosen dari penerimaan tukin, guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Perhatian juga perlu diberikan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan tukin. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan organisasi profesi dosen, menjadi krusial untuk memastikan bahwa hak-hak dosen terpenuhi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem remunerasi bagi dosen dan tenaga pendidik lainnya. Kesejahteraan dosen yang terjamin akan berdampak positif pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Dengan hadirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemendiksantek, semangat para dosen di seluruh pelosok negeri seakan kembali menyala. Bagi banyak dosen, terutama yang selama ini merasa dipinggirkan dalam skema remunerasi, keputusan ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, dan tanggung jawab moral yang mereka emban dalam mencetak generasi penerus bangsa. Di tengah tekanan beban tridarma perguruan tinggi, sering kali dosen harus mengorbankan waktu pribadi demi membimbing mahasiswa, meneliti dengan keterbatasan, dan mengabdi di masyarakat. Tukin ini ibarat angin segar yang bukan hanya mengangkat kesejahteraan, tetapi juga memulihkan martabat dan motivasi profesi dosen yang selama ini kerap terabaikan.
Peningkatan tunjangan ini diharapkan menjadi pendorong produktivitas akademik yang nyata. Dosen kini memiliki alasan lebih kuat untuk meningkatkan mutu pembelajaran, memperluas publikasi ilmiah, dan memperkuat kolaborasi riset dengan mitra dalam dan luar negeri. Ketika dosen merasa dihargai secara layak, mereka akan lebih terdorong untuk melahirkan inovasi-inovasi baru, membimbing mahasiswa dengan ketekunan, serta menjadi pelopor dalam transformasi pendidikan tinggi. Lebih dari sekadar finansial, tunjangan ini membawa efek psikologis dan sosial yang positif—memupuk rasa keadilan, memperkuat etos kerja, dan membangun kembali kepercayaan pada sistem pendidikan nasional.
Jika Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045, maka investasi pada manusia, terutama generasi muda, tidak bisa ditawar. Dosen adalah arsitek utama dalam membangun fondasi SDM unggul itu. Dengan adanya kebijakan tukin yang lebih berkeadilan, dosen akan lebih bersemangat dan bergairah dalam mengembangkan potensi mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Mereka kini punya modal lebih kuat untuk mencetak generasi emas yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara etika dan tangguh dalam menghadapi disrupsi zaman. Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi kenyataan bila negara terus memberikan dukungan konkret kepada para pendidik, sebagai ujung tombak perubahan dan kemajuan bangsa.**
*Penulis adalah dosen Prodi Hukum dan Peneliti di Tanjungpura Law Research Center (TLRC) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif