Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

antara Akhlaqul Karimah vs Mafia Peradilan

Miftahul Khair • Sabtu, 19 April 2025 | 13:53 WIB
Ruhermansyah
Ruhermansyah

Oleh: Ruhermansyah*

Hukum, idealnya, adalah tempat terakhir rakyat menggantungkan harapan. Tapi bagaimana jika tempat itu justru jadi ruang gelap tempat transaksi kekuasaan terjadi?

Beberapa waktu lalu, publik kembali dibuat geram. Kasus dugaan suap Rp60 miliar yang menyeret hakim Muhammad Arif Nuryanta bukan sekadar persoalan individu. Ia mencerminkan cacat sistemik dalam dunia peradilan kita. Dan yang paling menyakitkan, ini bukan cerita baru, persoalan ini juga membuat Presiden RI Bapak Prabowo sungguh prihatin.

Saat minyak goreng langka dan rakyat antre berjam-jam di pasar, tiga raksasa sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, justru dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Putusan vonis ontslag van alle rechtsvervolging menyebutkan mereka memang melakukan perbuatan, tapi bukan pidana. Lalu, ke mana rasa keadilan itu pergi?

Lebih parah, muncul dugaan aliran dana besar di balik putusan ini. Jika benar, maka hukum bukan lagi pelindung, melainkan alat dagang bagi yang punya kuasa. Hukum berubah fungsi—dari jembatan keadilan, menjadi lorong gelap kompromi.

Bukan Sekadar Oknum

Ada yang bilang ini ulah oknum. Tapi mari kita jujur: dari Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup karena suap), hingga Patrialis Akbar (hakim MK yang divonis 8 tahun karena jual beli judicial review), hingga belasan hakim agung yang ditangkap KPK pada 2022–2023. Apa iya kita masih bisa menyebut ini hanya ulah segelintir orang? Mahkamah Agung, yang seharusnya jadi benteng terakhir keadilan, justru ikut ternoda. Ini bukan masalah individu semata. Ini cermin bahwa kita punya system yang kehilangan rem moral.

Akhlak Bukan Hiasan, tetapi Pondasi

Dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” Maka jelas, moral adalah inti dari segala bentuk kepemimpinan, termasuk dalam menegakkan hukum. Tanpa akhlak, hukum hanya jadi alat pembenar formal bagi kebusukan moral. Sebab ilmu hukum tanpa rasa takut kepada Tuhan, hanya akan melahirkan hakim-hakim pintar yang tak segan menukar vonis dengan amplop.

Mahfud MD sudah jauh-jauh hari mengingatkan, “Sistem sebaik apa pun tak ada gunanya jika moralnya rusak.” Dan faktanya, banyak yang tahu hukum luar kepala, tapi tak takut menyalahgunakannya.

Hukum Harus Punya Rasa

Dalam putusannya, Mahkamah Agung pernah menegaskan, “Keadilan substantif harus mengalahkan legalitas semata.” Artinya, hukum tak cukup sekadar sah menurut pasal. Ia harus adil menurut rasa. Ia harus berpihak pada yang tak bisa membela dirinya sendiri.

Kutipan Gus Dur rasanya pas untuk mengingatkan kita, “Moralitas adalah hukum tertinggi, dan hukum tertinggi bukan untuk melindungi elit, tetapi yang lemah.”

Kita Mau ke Mana?

Reformasi hukum bukan sekadar ganti undang-undang. Ia soal membangun ulang nurani. Kita butuh hakim yang lebih takut kehilangan kehormatan daripada kehilangan jabatan. Kita butuh hakim, jaksa dan polisi termasuk advokat yang sadar, bahwa integritas tak bisa dibeli dengan bonus atau pangkat.

Dan kita, rakyat biasa, tak bisa hanya diam. Karena diam kita, bisa jadi adalah izin bagi kejahatan untuk terus hidup.

Jika hukum kehilangan akhlak, maka keadilan akan jadi ilusi. Maka sebelum semuanya terlambat, mari kita ingatkan diri sendiri dan bangsa ini, hukum tanpa akhlak, hanya akan melahirkan peradaban yang busuk dari dalam.**

 

*Penulis adalah advokat/konsultan hukum, Pendiri/Managing Partners Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2013-2018/2023-2028.

Editor : Miftahul Khair
#opini #mafia peradilan