Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Menuju Sistem Statistik yang Modern dan Terpercaya

Hanif PP • Senin, 28 April 2025 | 11:50 WIB
Soependi
Soependi

Oleh: Soependi, S.Si,MA*

Revisi Undang-Undang (RUU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas pengelolaan data saat ini. Data yang akurat dan berkualitas sangat penting untuk pengambilan kebijakan publik yang efektif. Latar belakang revisi ini muncul dari kebutuhan untuk melindungi data publik dan memastikan integritas statistik nasional, seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Ibu Amalia Adininggar Widyasanti, yang merasa bahwa Undang-Undang yang ada sudah tidak relevan lagi dengan tantangan zaman. RUU ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketika membahas tantangan, penting untuk menyadari bahwa keterbatasan dalam pengelolaan data di BPS juga menjadi pendorong perluasan kerja sama. Metode pengumpulan data saat ini, seperti ketergantungan pada survei manual, yang jelas tidak sejalan dengan kecepatan dan kedalaman data yang dapat dihasilkan oleh sistem digital dan big data. Oleh karena itu, investasi dalam teknologi modern dan pelatihan sumber daya manusia di BPS harus menjadi prioritas.

Namun, revisi ini menghadapi tantangan dari sektor usaha, terutama operator seluler yang khawatir tentang batasan kewenangan pengumpulan data. Dalam hal ini, komunikasi yang jelas antara pemerintah dan pelaku bisnis sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di sisi lain, dunia usaha, terutama sektor e-commerce dan operator seluler, harus beradaptasi dengan kebutuhan baru akan transparansi dan keakuratan data. Perlu memahami bahwa kontribusi mereka terhadap statistik nasional bukan hanya tanggung jawab, tetapi juga bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan data yang lebih akurat, akan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

BPS diharapkan dapat membangun kerangka kerja yang transparan, memastikan bahwa data yang dibagi pakaikan tidak melanggar privasi atau rahasia dagang. Kerja sama antar lembaga akan menghasilkan satu data Indonesia yang solid dan terpercaya. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak bisa mendapatkan manfaat maksimal dari statistik yang berkualitas dan relevan, mendukung pembangunan negara ke arah yang lebih baik.

Kolaborasi tersebut juga perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Saat data dipertukarkan untuk kepentingan publik, penting untuk memastikan adanya mekanisme yang kuat untuk melindungi informasi pribadi masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah ada dapat menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan baru agar tidak terjadi pelanggaran hak individu. Dengan mengedepankan keamanan data, semua pemangku kepentingan dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa data yang mereka berikan akan digunakan untuk kepentingan yang benar dan tidak disalahgunakan.

Lebih jauh lagi, keterlibatan masyarakat juga menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Edukasi publik mengenai pentingnya data dan statistik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengumpulan data. Ketika publik memahami bagaimana data mereka digunakan, mereka cenderung lebih bersedia untuk memberikan informasi yang akurat dan berguna.

Mendorong kesadaran ini juga dapat diaplikasikan melalui kampanye informasi yang menjelaskan manfaat yang akan diterima masyarakat dari sistem statistik yang lebih robust, seperti layanan publik yang lebih baik, perencanaan kota yang lebih efisien, dan dukungan yang lebih tepat sasaran dari pemerintah.

Selain itu, pihak legislatif diharapkan untuk aktif memberikan ruang dialog dan umpan balik selama proses penyusunan RUU tersebut. Masukan dari berbagai sektor, termasuk akademisi, pegiat data, dan organisasi Masyarakat, sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang beragam. Dengan melibatkan sebanyak mungkin suara, RUU ini dapat menggambarkan kebutuhan dan harapan masyarakat yang lebih luas.

Dengan langkah-langkah tersebut, revisi UU No. 16 Tahun 1997 diharapkan tidak hanya akan menciptakan sistem statistik yang efisien dan akurat, tetapi juga menjadi batu loncatan bagi Indonesia menuju masyarakat yang lebih terinformasi dan berdaya. Hal ini akan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih baik, yang akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.

Implementasi teknologi baru di bidang statistik dalam penggunaan metode pengumpulan data berbasis survei online atau aplikasi mobile yang telah digunakan BPS saat ini, perlu terus di upgrade agar dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi. Penggunaan big data dan analisis data besar juga bisa menjadi pendekatan revolusioner dalam mendapatkan wawasan yang lebih mendalam mengenai keberagaman dan dinamika masyarakat.

Memperkuat kelembagaan BPS dan kapasitasnya dalam mengolah data juga menjadi prioritas. Dengan meningkatkan kemampuan institusi ini, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada data dari perusahaan luar atau sumber yang kurang dapat dipercaya. Hal ini juga menciptakan kemandirian data yang esensial untuk kebijakan publik yang berkelanjutan.

Dalam era globalisasi, penting bagi Indonesia untuk menjalin kerjasama internasional untuk meningkatkan kualitas dan standar pengumpulan data. Melalui kerjasama ini, Indonesia dapat belajar dari praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan statistik dari negara lain serta berbagi pengalaman dan tantangan.

Adanya kerangka regulasi yang jelas untuk pengelolaan data perlu ditetapkan. Ini termasuk pedoman etis tentang bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Melalui data governance yang baik, semua aktor, baik pemerintah maupun swasta, dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Hasil dari pengolahan data statistik harus dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kebijakan yang proaktif. Misalnya, data gangguan sosial atau kesehatan dapat digunakan untuk merumuskan program intervensi yang konkret dan tepat sasaran. Hal ini akan meningkatkan praktik pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Masyarakat perlu didorong untuk terlibat dalam proses pengumpulan data. Melalui mekanisme umpan balik, mereka bisa menyuarakan kebutuhan dan harapan mereka, yang pada gilirannya membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan data.

Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, revisi UU No. 16 Tahun 1997 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih transparan, inklusif, dan berbasis data. Dapat melihat tidak hanya peningkatan dalam pengelolaan statistik tetapi juga dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat, yang pada akhirnya bisa berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Revisi UU No. 16 Tahun 1997 adalah langkah maju menuju sistem statistik yang lebih adaptif dan responsif. Namun, keberhasilan revisi ini sangat tergantung pada kolaborasi yang efektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Semua pihak harus menyadari pentingnya data yang berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif dan terbuka, kita dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk statistik nasional, yang pada gilirannya akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

 

*Statistisi Ahli Madya,

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Pusat

Editor : Hanif
#kompleksitas #modern #Terpercaya #kebijakan publik #revisi undang undang #statistik #pengelolaan data #perkembangan teknologi