Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*
“Wah, enak ya jadi dosen. Ngajar cuma beberapa jam, gaji tetap jalan.” Kalimat seperti itu masih sering terdengar di masyarakat. Profesi dosen masih dipandang sebagai pekerjaan bergengsi, penuh wibawa, dan konon katanya, mapan. Tapi apakah benar kenyataannya semanis itu?
Dalam tulisan media nasional, pada 19 Mei 2025, menyajikan data yang menarik sekaligus mengundang renungan. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan pendidikan tinggi, seperti apa sebenarnya kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia saat ini?
Laporan menunjukkan bahwa jumlah pekerjaan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) meningkat 16 persen sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini tentu menjadi sinyal positif bahwa sektor pendidikan tinggi terus berkembang, dan tenaga dosen tetap dibutuhkan dalam skala besar untuk memenuhi tuntutan zaman.
Namun, pertumbuhan kebutuhan ini belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan. Dari hasil olahan data dan survei yang dilakukan, ditemukan bahwa rata-rata kerja dosen dihargai sekitar Rp 14.113 per jam. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata upah per jam pekerja nasional yang tercatat Rp 18.566, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dalam publikasi Keadaan Angkatan Kerja Agustus 2024.
Perbedaan ini tentu mengundang pertanyaan. Bukan untuk membandingkan secara kasar, tetapi lebih untuk melihat sejauh mana apresiasi terhadap profesi dosen yang memiliki tanggung jawab cukup kompleks. Tugas dosen tidak hanya mengajar di ruang kelas, tapi juga melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menyusun laporan akreditasi, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Ketika semua peran itu dihargai lebih rendah dari rata-rata nasional dalam hitungan upah per jam, tentu menjadi bahan refleksi bersama, bukan sekadar untuk menuntut lebih, tetapi untuk memastikan bahwa sistem apresiasi terhadap pendidik benar-benar selaras dengan kontribusinya.
Antara Idealitas Profesi dan Realita Ekonomi
Di sisi lain, laporan Kompas juga mencatat bahwa kenaikan gaji pokok dosen hanya stagnan di lima persen. Artinya, secara umum penghasilan utama dosen relatif stagnan, bahkan ketika biaya hidup terus meningkat. Bagi sebagian dosen, terutama yang masih berada di jenjang awal karier atau belum memiliki status kepegawaian tetap, situasi ini tentu bisa menjadi tantangan tersendiri.
Kondisi ini tak jarang mendorong banyak dosen untuk mencari peluang tambahan di luar tugas pokoknya menjadi pembicara, mengelola proyek penelitian, atau menjalankan usaha sampingan. Semua itu bukan karena semata mengejar materi, tetapi karena kebutuhan hidup memang menuntut keseimbangan antara pengabdian dan keberlanjutan finansial.
Namun demikian, perlu diakui bahwa banyak dosen yang tetap menjalani profesinya dengan dedikasi tinggi. Motivasi mereka tak hanya berakar pada soal ekonomi, tetapi pada idealisme dan semangat mencerdaskan bangsa. Meski begitu, tetap penting untuk diingat bahwa idealisme akan lebih kuat jika ditopang oleh sistem kesejahteraan yang memadai.
Lebih jauh lagi, jika ingin menarik lebih banyak generasi muda terbaik untuk menjadi pendidik tinggi, maka menjadikan profesi dosen sebagai pilihan yang layak secara ekonomi adalah langkah penting. Tidak harus mewah, tetapi cukup untuk hidup layak dan berkembang secara profesional.
Profesi dosen adalah pilar penting dalam sistem pendidikan nasional. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing intelektual dan motor penggerak kemajuan ilmu pengetahuan. Laporan ini memberi kita kesempatan untuk meninjau ulang bagaimana sistem kita menghargai profesi ini.
Apresiasi terhadap dosen tidak selalu harus dalam bentuk materi, tetapi kesejahteraan yang wajar tetap menjadi fondasi agar mereka bisa terus berkarya dengan tenang. Ketika pendidik dihargai dengan baik, maka kualitas pendidikan pun akan ikut terangkat. Karena pada akhirnya, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kerja bersama. Dan di dalamnya, dosen memegang peran yang sangat penting - yang sudah sepatutnya kita rawat dan hargai bersama.**
*Penulis adalah Dosen dan Peneliti di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Editor : Hanif