Oleh: Ir. Juli Supriadi*
Kandasnya kapal pada saat melintas pada alur Sungai Kapuas pada beberapa bulan terakhir sepertinya sudah menjadi kejadian rutin yang menjadi momok bagi semua perusahan pelayaran. Tingginya volume arus lalu lintas keluar masuk kapal tidak ditunjang dengan kelayakan (kelebaran dan kedalaman yang memadai) pada alur Sungai Kapuas.
Kapal sering terjebak didalam lumpur pada saat melakukan perjalanan keluar masuk alur Sungai Kapuas. Hal ini terjadi karena pendangkalan dan penyempitan alur pada Sungai Kapuas belum mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Dari data teknis alur pelayaran pelabuhan Pontianak, pada tahun 2019 lebar alur pelayaran pada Sungai Kapuas tercatat sekitar 80 meter dan kedalaman alur berkisar antara 4,5 meter hingga 5 meter. Namun, pada saat ini lebar alur menyempit menjadi sekitar 30 meter saja, dan kedalaman alur tersisa sekitar 3,5 meter hingga 4 meter (data tahun 2024). Pendangkalan dan peyempitan alur sungai berakibat terhambatnya keluar masuk kapal di muara Sungai Kapuas, dimana kapal hanya bisa keluar masuk alur secara bergantian pada saat pasang tertinggi (sekitar 6 jam perhari).
Padahal Sungai Kapuas sebagai jalur transportasi sungai mempunyai peranan sangat vital bagi pergerakan barang (logistik) dan orang (penumpang). Kebutuhan BBM, sembako, obat-obatan, otomotif, bahan bangunan dan konstruksi, serta peralatan pertahanan dan keamanan dll untuk wilayah Kalimantan Barat, semuanya dipasok dari luar Pulau Kalimantan. Dan, hampir semuanya menggunakan alur Sungai Kapuas sebagai jalur distribusi pasokannya.
Begitu pula hasil pertanian, perkebunan dan pertambangan dari Kalbar juga hampir semuanya menggunakan alur Sungai Kapuas sebagai jalur distribusi untuk pengiriman keluar Kalbar (ekspor dan domestik). Maka, dengan adanya gangguan atau hambatan pada alur Sungai Kapuas akan berdampak sangat besar pada stabilitas ekonomi dan sosial bahkan bisa jadi sektor pertahanan dan keamanan pun akan terdampak akibat terhentinya pergerakan logistik dan penumpang melalui alur Sungai Kapuas. Bisa kita bayangkan bila kandasnya kapal kemudian menutup alur Sungai Kapuas sehigga pasokan BBM, sembako dll tidak bisa masuk ke Kota Pontianak sebagai pusat distribusi di Kalbar saat ini.
Meskipun dampaknya mungkin tidak sefatal kandasnya kapal Ever Given di Terusan Suez pada 2021 lalu, tapi terhentinya jalur distribusi pada alur Sungai Kapuas pasti akan menjadi penyebab terjadinya gejolak ekonomi dan sosial di masyarakat karena kelangkaan BBM, sembako, dan kebutuhan pokok lainnya.
Wacana pembelian/pengadaan kapal keruk oleh Pemprov Kalbar beberapa waktu yang lalu tentunya merupakan suatu hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas khusunya para pelaku usaha pelayaran. Pengadaan kapal keruk bisa melalui pembelian langsung atapun dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemerintah daerah (pemda) dan pihak swasta yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam hal pengerukan alur sungai.
Pola KSO mungkin akan lebih efisien dibanding pola pembelian langsung, karena penyertaan modal dan resiko yang ditanggung pemda (dalam hal ini bisa diwakili BUMD) pada pola KSO akan lebih kecil (proporsional), bila dibandingkan pemda membeli langsung kapal keruk tersebut. Pola KSO juga bisa mempercepat proses kegiatan pengerukan alur Sungai Kapuas, karena tentunya mitra kerja yang akan ditunjuk nantinya, harus sudah siap dengan armada, SDM dan teknis kerja pengerukan alur sungai sesuai dengan peraturan perundangan dan standar keselamatan berlayar yang berlaku.
Dari sisi BUMD juga harus diperkuat dengan personel–personel yang memahami seluk beluk teknis perkerjaan pengerukan alur sungai, sehingga pekerjaan ini nantinya tidak hanya berorientasi pada profit saja. Namun, kegiatan pengerukan sungai nantinya juga harus tetap memperhatikan aspek- aspek keselematan dan kenyamanan berlayar.
Agar BUMD dan mitra kerjanya bisa mengambil keuntungan dari kegiatan pengerukan tersebut, tentunya juga harus disiapkan payung hukum yang jelas (perda atau aturan legal lainnya). Nantinya BUMD dan mitra kerjanya bisa memungut sejumlah uang (tarif) kepada setiap kapal yang lewat pada alur Sungai Kapuas, setelah dilakukan pengerukan.
Bila kolaborasi BUMD dan mitra kerja swasta bisa terwujud tentunya tidak hanya akan berdampak pada lancarnya arus logistik dan penumpang yang melalui alur Sungai Kapuas. Namun, juga akan berdampak kepada potensial penambahan PAD melalui kegiatan BUMD tersebut. Nantinya, bisa menjadi pilot project bagi BUMD di lingkungan Pemprov Kalbar, tentang bagaimana BUMD bisa berkreasi dalam menggali peluang pengembangan bisnis yang berdampak pada peningkatan PAD.
Dibutuhkan kejelian, ketelitian, keberanian, dan tentunya juga integritas yang tinggi dari para pemegang keputusan (komisaris dan dikresi) pada BUMD untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa penyertaan modal pemda (uang rakyat pembayar pajak) pada BUMD sudah dikelola dengan tepat. Dan, bisa berdampak positif secara langsung pada kehidupan masyarakat (rakyat) selaku pembayar pajak.
Tentunya kita semua berharap wacana pengadaan kapal keruk oleh Pemprov Kalbar tersebut bisa benar–benar segera terealisasi, sehingga alur Sungai Kapuas bisa kembali aman dan nyaman untuk dilalui kapal–kapal pengangkut logistik dan penumpang.**
*Penulis adalah Ketua DPW ISAA (Indonesia Shipping Agency Association) Kalbar.
Editor : Miftahul Khair