Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jam Malam Anak Langkah Bijak Ciptakan Ruang Aman di Kota

Hanif PP • Rabu, 11 Juni 2025 | 10:59 WIB
Safaruddin Harefa, S.H., M.H
Safaruddin Harefa, S.H., M.H

Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*

 

Pada tanggal 6 Mei 2025, Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Aturan ini menetapkan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika mereka ditemani oleh orang tua atau wali. Langkah ini diambil dengan tujuan mencegah anak-anak berkeliaran di malam hari tanpa arah dan tanpa pengawasan, serta mendorong orang tua untuk lebih aktif dalam pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Dalam pandangan penulis, kebijakan ini adalah langkah tepat sekaligus bentuk keberanian politik yang patut diapresiasi. Kita semua tahu bahwa anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Mereka belum memiliki kecakapan sosial dan psikologis untuk menilai bahaya atau risiko yang mungkin mereka hadapi, apalagi di luar rumah dan pada jam-jam yang secara sosial dianggap rawan. Maka, keberadaan peraturan ini adalah bagian dari strategi besar untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak.

Peraturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi justru sebagai upaya melindungi hak mereka atas rasa aman. Di banyak kota besar, kasus kekerasan anak, kenakalan remaja, hingga eksploitasi seksual sering kali terjadi pada malam hari. Anak-anak yang berkeliaran tanpa tujuan atau pengawasan sangat rentan menjadi korban atau bahkan pelaku peristiwa yang tak diinginkan. Maka, dengan adanya jam malam ini, potensi terjadinya hal-hal buruk tersebut bisa diminimalkan.

Lebih dari sekadar peraturan administratif, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pontianak terhadap pemenuhan hak anak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini bukan soal jam atau waktu semata, tapi tentang kehadiran negara dalam menjamin keamanan warganya yang paling rentan, anak-anak.

 

Menguatkan Peran Keluarga dan Komunitas dalam Perlindungan Anak

Pembatasan jam malam anak tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif dari keluarga. Orang tua memiliki peran sentral dalam menciptakan rumah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi anak. Jika anak tidak betah di rumah hingga memilih berada di luar pada larut malam, tentu itu menjadi tanda adanya masalah yang perlu diselesaikan di dalam keluarga. Maka, kebijakan ini juga secara tidak langsung mendorong refleksi bagi orang tua tentang hubungan mereka dengan anak-anak.

Dengan diberlakukannya aturan ini, orang tua didorong untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka, hangat, dan penuh pengertian dengan anak. Bukan hanya mengawasi secara fisik, tetapi juga memahami kebutuhan emosional mereka. Anak yang merasa dihargai dan didengarkan akan jauh lebih mungkin mematuhi aturan dan merasa nyaman berada di rumah. Kehangatan inilah yang seharusnya menjadi pondasi ruang aman dalam keluarga.

Selain keluarga, komunitas juga berperan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Tokoh masyarakat, RT/RW, aparat kelurahan, guru, hingga pemuka agama, semuanya perlu bersinergi menciptakan lingkungan sosial yang kondusif. Edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya jam malam anak harus terus dilakukan, agar peraturan ini tidak dianggap sebagai larangan yang kaku, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Kebijakan jam malam juga memberi ruang bagi kolaborasi yang lebih luas. Misalnya, lembaga pendidikan bisa memberikan edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya lingkungan malam hari. Sementara aparat keamanan dapat bersinergi dengan Satpol PP atau Dinas Sosial untuk melakukan patroli ramah anak, bukan dengan pendekatan represif, melainkan persuasif dan edukatif. Tujuannya bukan menghukum anak, tetapi melindungi dan mengarahkan mereka ke lingkungan yang positif.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalbar Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Lubuk Dagang dan PT SEC

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 adalah langkah visioner yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap meningkatnya risiko sosial yang dihadapi anak-anak. Dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam rawan, kebijakan ini memberi sinyal bahwa kota ini serius dalam menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anaknya.

Namun tentu saja, peraturan sebaik apa pun akan sia-sia tanpa dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Kita semua, baik sebagai orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, maupun warga biasa, punya tanggung jawab moral untuk menjadikan lingkungan kita sebagai tempat yang ramah anak. Mari kita dukung kebijakan ini tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan sikap dan tindakan nyata. Karena melindungi anak hari ini, berarti menyelamatkan masa depan bangsa.**

 

*Penulis adalah dosen dan peneliti Fakultas Hukum, serta anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Tanjungpura.

 

Editor : Hanif
#Pemerintah Kota #Jam malam anak #larut malam #pontianak #jam malam