Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Merawat Warisan di Tengah Hutan

Miftahul Khair • Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:35 WIB
T.H. Hari Sucahyo.
T.H. Hari Sucahyo.

Oleh: T.H. Hari Sucahyo*

 

Cagar budaya adalah penanda keberadaan dan identitas suatu peradaban. Di Kalimantan, warisan budaya itu tidak hanya berupa benda-benda purbakala atau bangunan tua, tetapi juga situs-situs yang menyatu dengan alam: hutan, sungai, gua, dan permukiman adat. Sayangnya, eksistensi cagar budaya ini sering kali berada di bawah bayang-bayang eksploitasi sumber daya alam dan ketidakpastian tata kelola. Dalam konteks demikian, kemitraan menjadi salah satu pendekatan strategis yang ditawarkan untuk menyelamatkan, merawat, dan menghidupkan kembali cagar budaya. Pertanyaannya adalah apakah pola kemitraan yang ada sudah berjalan efektif dan adil?

Kalimantan adalah tanah yang kaya akan warisan budaya tak ternilai. Situs-situs megalitikum di pedalaman Kalimantan Timur, rumah panjang Dayak di Kalimantan Barat, atau makam raja-raja Kutai di Kalimantan Timur adalah sebagian kecil dari kekayaan sejarah yang menjadi cagar budaya. Di tengah gempuran pembangunan perkebunan sawit, tambang batu bara, dan infrastruktur besar, keberadaan situs-situs ini menjadi rentan. Ironisnya, tak sedikit yang justru dilupakan, diabaikan, bahkan dihancurkan atas nama pembangunan.

Pola pengelolaan cagar budaya di Indonesia pada umumnya masih didominasi pendekatan negara-sentris, di mana negara hadir sebagai aktor utama dan pemilik legitimasi pengelolaan. Namun, keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan akses membuat pemerintah tak mampu sendirian menjaga keberlanjutan cagar budaya, terlebih di wilayah yang luas dan sulit dijangkau seperti Kalimantan. Di sinilah ide kemitraan mengambil tempat: antara negara, masyarakat adat, akademisi, LSM, bahkan sektor swasta.

Kemitraan pengelolaan cagar budaya di Kalimantan dapat dilihat dari berbagai inisiatif yang sudah muncul secara organik. Misalnya, kerja sama antara komunitas Dayak dengan para peneliti arkeologi dalam mendokumentasikan simbol-simbol sakral di gua-gua karst Sangkulirang-Mangkalihat. Atau upaya kolaboratif antara dinas kebudayaan setempat dengan yayasan konservasi lingkungan dalam merawat rumah panjang sebagai ruang hidup sekaligus objek wisata budaya. Pola kemitraan ini masih bersifat sporadis, belum sistematis dan belum didukung oleh kebijakan yang kokoh.

Salah satu tantangan utama dari pola kemitraan ini adalah ketimpangan relasi kuasa. Pemerintah cenderung memposisikan diri sebagai pengambil keputusan, sementara masyarakat lokal hanya dijadikan objek partisipasi simbolik. Padahal, masyarakat adat adalah pemilik sah dari sebagian besar situs cagar budaya di Kalimantan. Mereka bukan hanya pelestari, tetapi juga pewaris nilai-nilai hidup yang tersemat dalam cagar budaya itu sendiri. Mengelola cagar budaya tanpa mendengarkan mereka adalah bentuk kekerasan simbolik atas memori kolektif.

Di sisi lain, keterlibatan sektor swasta juga problematik. Banyak perusahaan besar yang masuk ke Kalimantan menjanjikan program tanggung jawab sosial (CSR) yang menyentuh pelestarian budaya. Namun kenyataannya, sebagian besar CSR hanya bersifat kosmetik seremonial tanpa dampak yang nyata. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang justru menjadi penyebab kerusakan situs budaya, kemudian mencoba “menebus dosa” dengan dana kompensasi yang nilainya jauh dari kerusakan yang ditimbulkan.

Untuk itu, penting untuk membangun pola kemitraan yang berbasis pada keadilan ekologis dan kultural. Pola ini harus menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan. Artinya, tidak cukup hanya melibatkan mereka sebagai “penjaga situs”, tetapi sebagai mitra sejajar yang punya suara dalam menentukan arah kebijakan pelestarian. Partisipasi yang bermakna adalah fondasi penting dari kemitraan yang sejati.

Kemitraan juga harus membuka ruang bagi pengetahuan lokal. Banyak cagar budaya di Kalimantan yang hanya bisa dimaknai secara utuh lewat lensa kosmologi masyarakat adat. Misalnya, pahatan di batu gua, tata letak rumah panjang, atau ritual adat yang terkait dengan lanskap sakral. Bila pendekatan yang digunakan terlalu teknokratik atau hanya mengandalkan sudut pandang arkeologis Barat, maka makna-makna simbolik yang hidup dalam masyarakat akan terpinggirkan. Kemitraan sejati mengandaikan pertukaran pengetahuan yang setara, bukan dominasi satu paradigma atas yang lain.

Di samping itu, pendekatan digital juga patut diperhitungkan dalam membangun pola kemitraan pengelolaan cagar budaya. Platform digital bisa menjadi medium partisipatif untuk mendokumentasikan, mengarsipkan, dan mempromosikan kekayaan budaya Kalimantan. Namun, penggunaan teknologi digital juga perlu disesuaikan dengan konteks sosial budaya masyarakat lokal, bukan semata mengejar eksotisme atau kepentingan pasar wisata.

Kalimantan adalah kawasan yang berada di pusat perubahan besar. Ibu kota negara yang baru, Nusantara, tengah dibangun di wilayah ini. Pembangunan besar-besaran itu membawa ancaman sekaligus peluang. Jika tidak disertai kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya, maka bisa dipastikan banyak situs cagar budaya akan tergerus. Namun sebaliknya, jika kemitraan dikelola secara adil, maka proyek pembangunan ini justru bisa menjadi pintu masuk untuk merayakan dan memuliakan warisan budaya Kalimantan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu merancang regulasi yang tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga responsif terhadap konteks lokal. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya telah membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dan dunia usaha. Namun implementasinya di lapangan masih lemah. Diperlukan pedoman teknis, insentif kebijakan, dan penguatan kapasitas agar pola kemitraan benar-benar bisa berjalan.

Merawat cagar budaya di Kalimantan bukanlah sekadar soal menjaga masa lalu. Ini adalah soal keberlanjutan masa depan. Dalam dunia yang bergerak cepat dan sering lupa akar, cagar budaya adalah pengingat tentang siapa kita, dari mana kita berasal, dan ke mana kita akan melangkah. Pola kemitraan dalam pengelolaan cagar budaya bukan hanya jalan keluar dari keterbatasan negara, tetapi bentuk etika politik baru yang menjunjung inklusivitas, keadilan, dan penghargaan atas keberagaman pengetahuan.

Di tengah hutan Kalimantan, di balik kabut industri dan debu pembangunan, ada warisan-warisan bisu yang menunggu untuk didengar. Agar mereka tidak lenyap dalam diam, kita perlu hadir bersama: bukan untuk menguasai, melainkan untuk mendengarkan, merawat, dan berjalan berdampingan. Sebab warisan budaya bukan milik satu pihak, melainkan milik semua generasi. Dan masa depan Kalimantan bergantung pada cara kita merawat ingatan masa lalunya.**

 

*Penulis adalah peminat ekologi sumber daya hayati dan keutuhan ciptaan.

Editor : Miftahul Khair
#opini #cagar budaya #warisan