Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perceraian di Ketapang Tertinggi di Kalbar, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hanif PP • Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:48 WIB
M. Syafi’ie Huddin
M. Syafi’ie Huddin

Oleh: M. Syafi’ie Huddin* 

LONJAKAN angka perceraian di Kabupaten Ketapang belakangan ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang pada 24–25 Oktober 2025, Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, ST., M.Sos., menyoroti persoalan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data, Ketapang tercatat sebagai daerah dengan tingkat perceraian tertinggi di Kalimantan Barat.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan PTA Pontianak pada 12 Agustus 2025. Beliau menegaskan bahwa angka perceraian di Kalimantan Barat masih tinggi, dan Kabupaten Ketapang menjadi penyumbang terbesar. Ironisnya, 80 persen kasus merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Data yang pernah disampaikan oleh Humas dan Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Ketapang, Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 872 perkara perceraian, terdiri atas 696 cerai gugat dan 176 cerai talak. Jumlah itu mencakup wilayah dua kabupaten, yakni Ketapang dan Kayong Utara. Angka tersebut bukan hanya statistik dingin, tetapi cermin dari kegagalan bersama dalam membina ketahanan keluarga.

 

Makna Pernikahan yang Mulai Bergeser

Padahal, dalam Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritual, sosial, dan biologis yang saling terkait, semuanya diarahkan untuk mencapai ketenangan hidup dan ibadah kepada Allah. Ketika pernikahan dijalani dengan pemahaman yang keliru, tujuannya bergeser dari tuntunan agama menuju sekadar pemenuhan kebutuhan duniawi.

Islam menempatkan pernikahan sebagai institusi suci dengan empat keutamaan pokok. Pertama, membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yaitu rumah tangga yang damai, penuh cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah SWT artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum (30): 21).

Kedua, menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW sekaligus penyempurna ibadah. Nabi bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi).

Ketiga, tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan yang saleh dan melestarikan generasi secara terhormat. Allah SWT berfirman yang artinya, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan (25): 74).

Keempat, pernikahan menjadi benteng kehormatan untuk menjaga diri dari zina. Nabi SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu, maka menikahlah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, makna luhur itu kini mulai terkikis. Banyak pasangan muda menikah tanpa kesiapan mental dan spiritual, serta tanpa pemahaman mendalam tentang hakikat rumah tangga sebagai ibadah. Ketika ujian datang, perceraian menjadi pilihan instan, bukan jalan terakhir.

 

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Persoalan perceraian tidak bisa dibebankan hanya kepada instansi keagamaan seperti Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pembinaan dan pelestarian keluarga sakinah semestinya menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selama ini, KUA sering menjadi pihak paling depan dalam bimbingan pranikah, tetapi setelah akad nikah, banyak pasangan dibiarkan tanpa pendampingan lanjutan. Jarang pula ditemukan para dai dan mubaligh yang secara khusus menyoroti tema perceraian, padahal dampaknya luas, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, hingga psikologis.

Islam memang memperbolehkan perceraian (talak) sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tak bisa lagi dipertahankan, tetapi perbuatan itu tetap dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

Dampak Ekonomi dan Sosial yang Tidak Bisa Diabaikan

Perceraian bukan hanya urusan dua individu, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. Perceraian sering melahirkan kemiskinan baru, terutama bagi pihak istri dan anak-anak yang kehilangan penopang ekonomi. Akibatnya, beban sosial meningkat dan berpotensi memperlebar angka kemiskinan yang justru sedang diupayakan ditekan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, dampak sosialnya juga serius. Anak-anak korban perceraian rentan mengalami gangguan psikologis: stres, kecemasan, trauma, hingga kenakalan remaja. Mereka tumbuh tanpa figur utuh ayah atau ibu, yang seharusnya menjadi teladan dalam pembentukan karakter. Dengan demikian, lonjakan perceraian bukan hanya masalah moral, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial dan masa depan generasi.

 

Perlu Aksi Kolektif: Peran MUI dan Sinergi Lintas Sektor

Melihat realitas ini, MUI Kabupaten Ketapang tidak bisa tinggal diam. Dalam forum Rakor MUI tersebut, penulis menyarankan agar MUI terlibat langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perceraian. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah membentuk Lembaga Konsultasi, Mediasi, dan Penasihatan Keluarga Sakinah di bawah koordinasi MUI Kabupaten.

Lembaga ini dapat berfungsi sebagai wadah konsultasi keagamaan dan psikologis bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga, sekaligus menjadi mitra Pengadilan Agama dalam upaya mediasi pra-persidangan. Kerangka kerja sama ini bisa diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara MUI Kabupaten Ketapang dan Pengadilan Agama. Dengan demikian, setiap perkara perceraian dapat terlebih dahulu melewati proses nasihat dan mediasi keagamaan, sebelum benar-benar masuk ke ranah hukum. Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga upaya spiritual dan sosial untuk menyelamatkan institusi keluarga, menekan angka perceraian, dan mengembalikan kesakralan pernikahan sebagai ibadah.

Perceraian memang dibolehkan, tetapi sejatinya ia adalah pintu terakhir yang seharusnya paling jarang diketuk. Jika Ketapang kini menyandang predikat sebagai daerah dengan perceraian tertinggi di Kalimantan Barat, maka itu alarm keras bagi semua pihak. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk bersama mencari solusi.

Karena membangun rumah tangga bukan hanya urusan dua insan, melainkan urusan umat. Dan menjaga keutuhan keluarga berarti menjaga masa depan masyarakat. Wallahualam.**

 

*Penulis adalah Kepala KUA Benua Kayong, Kemenag Ketapang.

Editor : Hanif
#meningkat #cerai gugat #rakor #perceraian #perhatian #ketapang