Oleh: Mualimin*
BEBERAPA waktu yang lalu berbagai media nasional memberitakan penempelan stiker bertuliskan “keluarga miskin” untuk rumah penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) diberbagai daerah di Indonesia. Tujuan penempelan stiker tersebut diklaim sebagai upaya untuk transparansi kebijakan pemerintah dan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Sekilas, alasan untuk penempelan stiker tersebut tampak rasional dan perlu didukung.
Namun jika dibedah lebih dalam, stiker tersebut justu menimbulkan permasalahan yang lebih serius dalam struktur sosial masyarakat. Dalam konteks ini penting untuk melihat isu tersebut bukan hanya dari sudut pandang teknis implementasi kebijakan tetapi juga persoalan moral, martabat, dan perlakuan negara kepada warganya.
Eufimisme yang tidak setara
Penempelan stiker dengan istilah “keluarga miskin” diklaim sebagai cara untuk memastikan program PKH tepat sasaran. Namun, jika ditelisik dari sudut pandang relasi kuasa, penempelan stiker tersebut menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara pemerintah dan rakyat. Lebih jauh lagi, penempelan stiker tersebut justru menjadi paradoks ditengah praktik eufimisme di Indonesia.
Eufimisme adalah budaya memperhalus istilah untuk hal tertentu. Praktik eufimisme yang sering ditemukan seperti penggunaan istilah oknum untuk aparat yang melakukan kesalahan, istilah koruptor untuk maling uang negara, atau istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pemecatan.
Dalam konteks ini, penempelan stiker bertuliskan “keluarga miskin” sangat kontras dengan praktik eufimisme tersebut. Dengan kata lain, istilah “keluarga miskin” dalam stiker tersebut seolah menunjukkan bahwa terhadap sesuatu berkaitan dengan status quo dan meredam aib penguasa perlu dilakukan penghalusan istilah, sedangkan ketika berhubungan dengan kehormatan dan kepentingan masyarakat miskin justru tidak perlu diperhalus.
Ketimpangan tersebut sejalan dengan Bourdieu (1991) dalam Language and Symbolic Power bahwa bahasa seringkali digunakan untuk melunakkan dan mengabaikan kesalahan elite, tetapi justru memperberat penderitaan rakyat. Dalam konteks ini, stiker “keluarga miskin” seolah memperkuat posisi pemerintah sebagai penguasa dan melemahkan masyarakat sebagai subjek penerima hak.
Transparansi yang Mempersekusi
Stiker “keluarga miskin” untuk rumah penerima bantuan sosial secara tidak langsung memposisikan mereka sebagai objek belas kasihan negara. Padahal bantuan sosial tersebut pada dasarnya adalah hak mereka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1. Praktik ini pada gilirannya justru merendahkan derajat, memunculkan stigma dan tekanan sosial yang berdampak bagi kehidupan sosial mereka.
Studi yang dilakukan oleh Buchory (2019) yang diterbitkan di Kementerian Sosial menemukan bahwa pemberian stiker “keluarga miskin” menyebabkan tekanan sosial yang cukup kuat bagi penerima, di mana mereka merasakan malu yang berujung pada pengunduran diri. Studi lain yang dilakukan oleh Habibullah dkk (2023) menemukan bahwa banyak yang lebih memilih mundur bukan disebabkan oleh peningkatan ekonomi, tetapi lebih karena malu, dikucilkan, dan mengalami tekanan sosial.
Kita akui, terdapat banyak kasus di beberapa tempat di mana orang yang mampu menjadi penerima PKH, tapi itu tidak menjadi alasan untuk menggunakan istilah “keluarga miskin”. Bagaimana dengan mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi? Bukankah stiker tersebut justru malah membuat mereka malu dan tertekan yang bisa saja membuat mereka mundur akibat tekanan sosial tersebut. Setelah mengundurkan diri, mereka kembali kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa stiker “keluarga miskin” tidak afektif untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, bahkan justru melukai harga diri dan berdampak negatif terhadap mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Penempelan stiker “keluarga miskin” di depan rumah penerima bantuan sosial merupakan bentuk persekusi sosial yang seolah dilegalkan oleh sistem. Hal ini karena istilah “keluarga miskin” yang digunakan secara simbolik menempatkan mereka seolah berbeda dalam lingkungan sosialnya. Secara tidak langsung masyarakat akan menilai mereka bukan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia, tetapi berdasarkan label “keluarga miskin” yang ditempel. Akibatnya harga diri mereka terluka, tertekan secara psikologis, dan mengalami diskriminasi.
Dalam kaca mata sosiologi, istilah “keluarga miskin” dalam stiker tersebut bahkan memperkuat pengucilan sosial, menghilangkan penerimaan sosial, dan merusak percaya diri rakyat miskin. Hal ini justru tidak sejalan dengan tujuan PKH sebagai perlindungan sosial dari pemerintah. Bukannya memulihkan kesejahteraan masyarakat, justru stiker “keluarga miskin” menyebabkan luka psikologis yang baru.
Masalahnya Bukan Warganya, Tapi Datanya
Bantuan sosial yang tidak tepat sasaran seringkali muncul bukan disebabkan oleh orang yang mampu tidak mundur dari penerima, tetapi justru karena buruknya mekanisme pendataan oleh pemerintah. Pendataan untuk bantuan sosial yang dilakukan pemerintah baik di tingkat desa/kelurahan hingga pemerintah daerah seringkali bersifat sentralistik, mengedepankan mekanisme top-down, dan mengabaikan suara publik.
Pada tataran ini, keputusan mengenai siapa yang berhak kerap ditentukan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan banyak studi dan temuan dilapangan bahwa banyak kasus di mana orang yang memiliki kedekatan dengan aparat mulai dari tingkat RT/RW, perangkat desa, hingga pemerintah daerah lebih mudah mendapatkan bantuan sosial, sementara orang yang memang miskin secara ekonomi tidak masuk sebagai penerima bantuan. Ini semakin menunjukkan bahwa permasalahan utamanya adalah pada mekanisme pendataan oleh pemerintah.
Alasan penggunaan istilah “keluarga miskin” untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran seolah hendak mengalihkan tanggung jawab birokrasi kepada penerima. Dengan kata lain, penempelan stiker tersebut seolah upaya pelimpahan tanggung jawab atas buruk dan lemahnya birokrasi pendataan pemerintah kepada keluarga rentan secara ekonomi. Dalam konteks ini, alih-alih memperbaiki mekanisme dan sistem pendataan, negara justru menggunakan stiker agar masyarakat malu sehingga mengundurkan diri dengan sukarela.
Padahal dalam beberapa studi seperti yang dilakukan Buchory (2019) menemukan bahwa hanya 0,8 persen saja yang mengundurkan diri disebabkan rasa malu karena memang dari keluarga yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran mestinya bukan dengan menempel stiker “keluarga miskin” di depan rumah penerima tetapi dengan memperbaiki mekanisme pendataan berkala yang lebih partisipatif, akuntabel, dan menghormati martabat masyarakat.
Kebijakan Negara yang Memulihkan bukan Mempermalukan
Kita semua pada dasarnya menginginkan transparansi untuk semua program-program pemerintah. Namun, transparansi tersebut idealnya tidak dilakukan dengan cara dan pendekatan yang merusak harkat dan martabat masyarakat. Dalam konteks ini, penempelan stiker “keluarga miskin” untuk penerima bantuan sosial seperti PKH mungkin saja baik yaitu untuk memastikan transparansi dan agar bantuan tersebut tepat sasaran. Namun, cara tersebut dapat menimbulkan permasalahan psiko-sosial. Kalaupun rumah penerima bantuan sosial ingin tetap ditandai stiker, bukankah lebih elok jika menggunakan istilah yang lebih netral, menghormati, dan manusiawi seperti “penerima manfaat” atau “penerima bantuan sosial”.
Pemilihan istilah ini bukan hanya tentang permainan diksi atau retoris semata, tetapi juga merepresentasikan bagaimana negara memposisikan dan memperlakukan rakyatnya. Selain itu pendataan perekonomian harus dilakukan secara berkala dan partisipatif, bukan sekadar formalitas. Lebih baik melibatkan masyarakat untuk memverifikasi dan mengevaluasi kelayakan penerima bantuan sosial, ketimbang menunggu dan membuat mereka mundur karena malu. Dengan demikian, transparansi hadir dalam bentuk rasa percaya, bukan melalui rasa malu.
Pada akhirnya, mungkin sudah saatnya pemerintah menyadari bahwa harga diri dan martabat rakyatnya tidak boleh dikorbankan atas nama transparansi. Bantuan sosial yang adil itu bukan hanya tentang siapa yang menerimanya, tetapi juga perlu memastikan tidak ada satupun rakyat yang dipermalukan dan kehilangan harga diri demi sekarung beras. Dalam kontek ini, melalui bantuan sosial tersebut Negara harusnya hadir memulihkan permasalahan bukan malah mempermalukan rakyatnya.**
*Penulis adalah Dosen Tamu Sosiologi Komunikasi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS).
Editor : Hanif