Oleh: Nazhif Ali Murtadho, S.H.*
Peristiwa kelam yang mengguncang stabilitas nasional pada akhir Agustus 2025 menjadi alarm nyaring bagi kita semua. Kerusuhan sosial yang meletus di berbagai kota saat itu bukan sekadar letupan amarah sesaat, melainkan akumulasi dari kekecewaan publik yang mendalam terhadap institusi negara, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demonstrasi yang semula damai berubah menjadi chaos, memperlihatkan rapuhnya hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Tindakan represif yang dipertontonkan di lapangan seolah membuka kotak pandora bahwa ada sesuatu yang salah dalam tubuh Bhayangkara.
Respons cepat Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah langkah yang patut diapresiasi. Keputusan ini, yang diambil setelah berdialog dengan berbagai tokoh bangsa dan aktivis masyarakat sipil, mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah menyadari urgensi pembenahan. Pembentukan komisi ini, beserta Tim Transformasi Reformasi Polri yang lebih dulu dibentuk secara internal oleh Kapolri, seakan menjadi penanda dimulainya "Reformasi Jilid Kedua". Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah upaya ini akan benar-benar menyentuh akar masalah, atau hanya akan berakhir sebagai kosmetik pencitraan seperti yang sudah-sudah?
Sejarah mencatat, reformasi kepolisian pasca-1998 yang memisahkan Polri dari TNI adalah tonggak penting. Tujuannya mulia, yakni mengubah watak kepolisian dari militeristik menjadi sipil yang humanis. Namun, dua puluh tujuh tahun berselang, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Kita seolah terjebak dalam tarian poco-poco; maju selangkah, mundur dua langkah. Reformasi gelombang pertama dianggap gagal karena terlalu fokus pada aspek struktural; seperti pemisahan institusi, penambahan anggaran, dan modernisasi peralatan, tetapi lupa menyentuh aspek yang paling fundamental, yaitu reformasi kultural. Akibatnya, Polri tampil dengan wajah modern secara teknologi, tetapi masih menyimpan watak lama yang koersif dan militeristik.
Kegagalan Reformasi Kultural
Akar persoalan yang paling mencolok adalah budaya kekerasan yang masih melekat. Fenomena "trigger happy" atau kegemaran menggunakan senjata api secara gegabah menjadi bukti nyata kegagalan reformasi kultur. Tragedi penembakan siswa SMK di Semarang, insiden di Wadas dan Rempang, hingga kasus tragis "polisi tembak polisi" yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, adalah deretan fakta yang tak bisa dibantah. Kekerasan ini bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari penyakit kronis dalam ekosistem kerja kepolisian.
Studi menunjukkan adanya korelasi erat antara kelelahan kerja (burnout), tekanan mental, dan perilaku agresif aparat. Di tingkat daerah, banyak personel yang menghadapi beban kerja tinggi dengan dukungan kesehatan mental yang minim. Kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi sorotan tajam. Masih banyak anggota di lapangan yang belum sepenuhnya memahami konsep pemolisian demokratis dan humanis. Padahal, wibawa institusi tidak lahir dari pangkat atau senjata, melainkan dari sikap rendah hati dan keberanian menegakkan keadilan. Kita merindukan sosok seperti Hoegeng Iman Santoso, yang keteladanannya menyinari lorong-lorong gelap kepolisian dengan kejujuran dan kesederhanaan. Sayangnya, nilai-nilai Hoegeng kini terasa makin jauh, tergantikan oleh budaya hedonisme dan arogansi segelintir oknum.
Kegagalan kultural ini juga tecermin dalam buruknya pelayanan publik. Munculnya sarkasme pahit "No Viral, No Justice" di tengah masyarakat adalah tamparan keras bagi integritas Polri. Publik dipaksa untuk memviralkan kasus terlebih dahulu agar mendapatkan keadilan. Kasus di Polres Jakarta Timur atau skandal pemerasan pengunjung DWP oleh oknum reserse narkoba menunjukkan bahwa pelayanan sering kali bergantung pada "siapa yang melapor" atau "seberapa viral kasusnya". Integritas, yang seharusnya menjadi harta paling berharga bagi kepolisian, justru sering kali digadaikan.
Selain itu, institusi ini tampak kehilangan fokus. Di saat tugas utama penegakan hukum masih carut-marut, Polri justru sibuk melebarkan sayap ke ranah yang tidak relevan, seperti mendirikan sekolah unggulan atau merekrut "polisi pertanian". Padahal, masyarakat hanya menuntut hal yang sederhana: polisi yang fokus melindungi, mengayomi, dan melayani dengan adil.
Ketika fokus terpecah, profesionalisme pasti tergerus. Hal ini diperparah dengan bias gender yang masih kuat. Minimnya jumlah polisi wanita (Polwan) dan penanganan aktivis perempuan pasca-demo Agustus 2025 yang mengabaikan hak-hak reproduksi, menunjukkan bahwa Polri masih terjebak dalam logika patriarki yang kaku. Reformasi harus memastikan keadilan gender, bukan sebagai aksesori, melainkan sebagai kebutuhan struktural agar polisi lebih peka terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Jeratan Politik dan Ekonomi Rente
Tantangan berat lainnya dalam reformasi jilid kedua ini adalah memutus mata rantai politisasi dan ekonomi rente. Polri, yang seharusnya netral, kerap dituding menjadi alat kekuasaan. Istilah "Partai Coklat" yang mencuat selama Pemilu 2024 menggambarkan kekhawatiran publik akan ketidaknetralan aparat yang terlibat dalam politik praktis, mulai dari menekan kepala desa hingga mengarahkan dukungan. Politisasi ini berbahaya karena mengubah loyalitas aparat: dari setia pada hukum dan rakyat, menjadi setia pada penguasa.
Di sisi lain, "ekonomi rente" tumbuh subur di tubuh institusi. Praktik setoran untuk promosi jabatan, jual beli perkara, hingga membekingi bisnis ilegal seperti tambang liar dan judi online, telah menjadi rahasia umum. Reformasi internal sering kali macet karena banyaknya pihak di dalam yang menikmati status quo ini "zona nyaman". Mereka yang diuntungkan oleh sistem yang korup tentu akan melakukan resistensi terhadap segala bentuk perubahan. Jika praktik ini tidak dibersihkan, reformasi hanyalah jargon kosong. Pimpinan Polri harus berani menerapkan sistem meritokrasi murni, di mana karier ditentukan oleh prestasi dan integritas, bukan oleh kedekatan atau isi tas.
Masalah semakin pelik dengan adanya wacana Revisi UU Polri. Alih-alih memperkuat pengawasan atau profesionalisme, draf revisi yang beredar justru mengarah pada perluasan kewenangan yang berlebihan, seperti di ranah siber dan intelijen. Kewenangan untuk memblokir akses internet atau definisi ancaman keamanan yang terlalu luas berpotensi memberangus kebebasan sipil dan tumpang tindih dengan lembaga lain. Paradigma kepolisian sebagai penegak hukum sipil terancam tergeser oleh paradigma intelijen dan keamanan negara yang represif. Revisi undang-undang seharusnya difokuskan pada perbaikan mutu SDM dan akuntabilitas, bukan sekadar menambah kekuasaan yang rawan disalahgunakan.
Perlu juga disoroti fenomena banyaknya perwira polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga, yang jelas melanggar semangat reformasi dan aturan perundang-undangan. Dwifungsi yang dulu kita tolak di era Orde Baru, kini seolah bangkit kembali dalam wujud yang berbeda. Hal ini tidak hanya menghambat karier aparatur sipil negara, tetapi juga mengaburkan profesionalisme Polri itu sendiri. Polisi seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas utamanya, bukan berpolitik atau berbisnis.
Membangun Pengawasan yang Bertaji
Kunci keberhasilan reformasi ke depan terletak pada mekanisme pengawasan yang kuat. Selama ini, kegagalan reformasi terjadi karena lemahnya kontrol sipil. Lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas sering kali dianggap tak bertaji, bahkan hanya menjadi "juru bicara" Polri. Kasus Ferdy Sambo adalah contoh telanjang betapa lemahnya mekanisme check and balances. Saat itu, Kompolnas tak berdaya menghadapi kekuasaan besar seorang Kadiv Propam yang merangkap jabatan strategis lainnya. Terbongkarnya kasus tersebut bukan karena sistem pengawasan yang berjalan, melainkan berkat intervensi politik Menko Polhukam saat itu.
Kita membutuhkan pengawasan yang tidak hanya formalitas. Kompolnas harus diperkuat menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan investigasi dan bisa menjatuhkan rekomendasi sanksi yang mengikat, mirip dengan lembaga pengawas di negara-negara maju seperti Inggris atau Amerika Serikat. Sistem pengawasan internal Polri juga perlu dibenahi dengan mengadopsi model pertahanan berlapis (three lines model), di mana inspektorat dan pengawas penyidikan bekerja secara terintegrasi dan independen, tidak bisa diintervensi oleh atasan yang bermasalah.
Selain pengawasan, desentralisasi kepolisian bisa menjadi solusi alternatif. Gagasan menjadikan Kapolda setara dengan gubernur yang memiliki otonomi lebih besar dalam mengelola keamanan wilayah, dengan Mabes Polri sebagai pengawas dan pembuat kebijakan standar, patut dipertimbangkan. Dengan pendekatan pemolisian berbasis komunitas (community policing), polisi yang direkrut dari putra-putri daerah akan lebih memiliki ikatan emosional dan budaya dengan masyarakat setempat. Ini akan mengurangi watak militeristik yang sentralistik dan mendekatkan polisi dengan rakyat yang dilayaninya.
Momentum reformasi ini tidak boleh lewat begitu saja. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo memikul beban sejarah yang berat. Mereka harus berani menyentuh akar masalah: budaya kekerasan, korupsi, dan politisasi. Jika tidak, kita hanya akan mengulang sejarah kegagalan dan menunggu ledakan kerusuhan berikutnya. Rakyat Indonesia tidak menuntut polisi yang sempurna bak malaikat. Rakyat hanya merindukan polisi yang hadir sebagai pengayom, yang adil, dan yang bisa dipercaya. Saatnya Polri kembali ke jalan lurus reformasi, kembali ke misi mulia sebagai pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling lama menjabat, tetapi siapa yang paling berani melakukan perbaikan.**
*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Editor : Hanif