Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menyorot Kebijakan Bidang Pendidikan ke Depan, Pesan untuk Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar

Hanif PP • Senin, 24 November 2025 | 11:58 WIB

Ilustrasi pendidikan karakter.
Ilustrasi pendidikan karakter.

Oleh: Mohamad Ri’fat

Penulis lebih cenderung memahami judul tulisan ini, yakni: Bagaimana Gubernur dan Wakil Gubernur mendapatkan “sesuatu hasil” dalam bidang pendidikan selama era pemerintahan mereka. Beliau-beliau diharapkan dapat melengkapi dan menyelesaikan masalah pendidikan, serta memberikan hasil yang bersifat praktis. Apabila dirangkaikan dengan kebijakan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus menampakkan aktivitas penyelesaian masalah. Titik tolaknya adalah untuk membentuk jaringan yang memungkinkan tujuan atau pun sasaran dapat diwujudkan sebagai hasil akhir dari yang dilakukan pemerintah.

Masalah pendidikan adalah tantangan dan risiko yang berdampak pada keadilan pendidikan. Masalah dalam pendidikan cenderung sulit diatasi karena kompleks dan dapat menimbulkan perpecahan yang mengejutkan. Oleh karena itu, isu pendidikan dapat mewakili pertarungan kekuasaan yang kompleks tetapi juga sangat personal. Meskipun penting, sistem pendidikan menghadapi banyak tantangan yang menghambat efektivitas dan keadilan. Ini mencakup masalah struktur pendidikan, pendekatan, pendanaan, alokasi sumber daya, dan kebijakan.

Selama ini, hasil-hasil pendidikan hanya terpusat pada indikator internal sekolah, tetapi belum menjamah aspek kebijakan publik pada institusi tersebut. Sebagai misal adalah tentang angka putus sekolah, perkawinan di bawah umur masih tinggi, anak yang bermasalah dengan hukum juga meningkat, termasuk minimnya pengetahuan dan keterampilan kerja (life-skill), dan setumpuk masalah lain yang secara nyata mendegradasi filosofi hidup berbangsa-bernegara.

Pihak yang mempunyai kewajiban pun tertangkap belum berfungsi dalam setiap proses kebijakan. Sebagai contoh, diskresi instrumen berdasarkan otoritas dan kapasitas yang bersifat ke dalam, dan berpijak pada kebijakan. Penyusunan program bersifat mempersulit dan menghambat yang nampak dalam struktur program tanpa mempertimbangkan lingkungan geografis maupun lingkungan sosial-budaya.

Hambatan utama kebijakan bidang pendidikan berbenturan dengan instrumen ketertiban pemerintah. Pemerintah sering sekali memutuskan untuk tidak akan berbuat apa-apa mengenai suatu masalah yang telah disadari, karena mereka yakin bahwa pemecahan masalah tersebut paling baik dilakukan oleh pasar, atau oleh keluarga, atau organisasi-organisasi sukarela. Pemerintah kemudian mengurangi pelayanan atau pun secara langsung mendorong keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Dalam kenyataannya, sebagian besar dari peraturan bersifat administratif yang diciptakan dengan tujuan untuk memberlakukan legislasi dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Tujuan tersebut sekali untuk mengoreksi ketidakadilan yang muncul sebagai akibat dari operasi kekuatan pasar. Sebagai contoh, anak tidak bersekolah atau putus sekolah atau sekolah yang jauh karena “janji sawit”, yang terkesan sebagai bentuk hajat ekonomi tradisional. Biasanya, peraturan sosial baru muncul, seperti kontrol masalah pendidikan dalam berbagai bentuk diskriminasi.

Perlindungan lingkungan pendidikan muncul karena masalah perekonomian, akan tetapi sebagian besar adalah dari pengaruh sosial yang buruk. Peraturan sosial tidak terfokus hanya pada industri, tetapi dari peraturan ekonomi, yang berfungsi luas, seperti moralitis (pergeseran cara pandang mengenai budaya dan nilai-nilai kearifan). Suatu peraturan dapat hanya menentukan suatu standar, bukan memberikan insentif ketika masyarakat pendidikan tidak memiliki preferensi. Apabila aktivitas pendidikan tidak diinginkan, maka lebih mudah menetapkan peraturan yang melarang.

Dari segi administratif, peraturan dipandang lebih efisien dibandingkan instrumen lainnya apabila pemerintah memiliki semua informasi yang relevan dan mengetahui secara persis apa yang diinginkannya. Mestinya, pemerintah tidak perlu menghadapi ketidakpastian yang berkaitan penggunaan instrumen tak langsung. Oleh karena itu, peraturan sebaiknya memberi kemungkinan untuk mencapai koordinasi yang lebih baik apabila memiliki predictability yang lebih besar. Sementara itu, practitability peraturan mengakibatkan peraturan menjadi suatu instrumen yang lebih sesuai pada saat dibutuhkan. Peraturan memang seringkali lebih menarik apabila sistem publik atau sistem kebijakan ingin melihat munculnya tindakan cepat dan jelas dari pihak pemerintah.

Peraturan juga memiliki kelemahan, antara lain adalah bahwa peraturan sangat sering mengakibatkan terjadinya distorsi pada aktivitas pendidikan dan dapat menurunkan efisiensi. Misalnya, pengaturan studi lanjut dan izin/ tugas belajar akan membatasi kekuatan lembaga pendidikan dan pelatihan, sehingga kadang-kadang dapat mengakibatkan distorsi pengetahuan yang sulit diramalkan dalam pasar kerja, serta pembatasan untuk masuk ke dalam dan keluar dari sektor industri, dapat mengurangi persaingan dan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lulusan pendidikan. Peraturan pun kadang-kadang dapat menghambat inovasi dan membatasi kesempatan melakukan eksperimentasi. Peraturan sering sekali tidak fleksibel dan tidak memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan masing-masing situasi, sehingga menghasilkan keputusan dan hasil-hasil yang tidak sesuai. Dalam banyak kasus, hampir selalu tidak mungkin dilakukan secara persis apa yang dapat diterima di bawah peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, ungkapan seperti kurikulum baru menimbulkan ketidakpastian yang sangat besar.

Dalam usaha untuk memahami instrumen pendidikan yang dipergunakan oleh pemerintah, kita cenderung melupakan ’direct provision’ sebagai suatu instrumen. Misalnya, insturmen yang bersifat memaksa sangat mudah dilaksanakan karena hanya sedikit informasi yang dibutuhkan. Direct provision akan menghilangkan semua masalah yang berkaitan dengan indirect provision seperti diskusi, negosiasi, dan kebutuhan informasi terhadap penegakan terms of grant (ketentuan hibah) dan kontak daripada terhadap hasil-hasil.

Walaupun secara teknis pemerintah dapat melakukan apa pun yang dapat dilakukan oleh swasta, yang terjadi dalam praktik belum tentu sesuai. Program yang ditentukan oleh birokrasi sering sekali tidak fleksibel, dan tidak dapat dihindarkan dalam masyarakat untuk harus mentaati prosedur-prosedur operasi yang formal. Kontrol politik bahkan sering dimanfaatkan untuk memperkuat posisi pemerintah (seperti agar terpilih kembali dalam pemilihan umum berikutnya). Kontrol politik juga dapat mengakibatkan munculnya pengarahan yang tidak koheren kepada lembaga pendidikan karena adanya tekanan yang saling bertentangan terhadap pemerintah. Terima kasih.

 

*Penulis adalah Dosen FKIP Untan.

Editor : Hanif
#pendidikan #indonesia #kebijakan #ketimpangan akses #Angka Putus Sekolah