Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penangkapan Fendy Sesupi dan Krisis Akal Budi Republik

Hanif PP • Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:26 WIB
Michael Carlos Kodoati
Michael Carlos Kodoati

Oleh: Michael Carlos Kodoati*

Seingat saya, keheningan hutan Kalimantan begitu sakral, menyimpan ritme hidup yang penuh tradisi. Pada tahun 2014, saya merasakannya saat menginjakkan kaki di Jabiren, Palangkaraya, saat mengerjakan dokumenter tentang perubahan iklim. Hingga tahun 2024, perasaan itu tetap ada.

Di Kalimantan Barat, di sekitar Toho, Mempawah, perbukitan hijau Anjungan yang tersisa; sunyi, magis, sakral, dan penuh harapan untuk tetap lestari. Sayang, kesunyian dan harapan itu terganggu oleh suara langkah mereka yang menangkap Tarsisius Fendy Sesupi, yang mengaku tak gentar membela tanahnya.

"Ketua Adat Lelayang Ditangkap Polisi," demikian tajuk yang muncul di banyak akun Instagram di Kalbar pada 10 Desember 2025. Dilihat secara kritis, peristiwa ini tidak bisa hanya dipahami sebagai perkara kriminal; ia menuntut penafsiran etis. Bila hukum menjadi palu yang memukul penjaga tanah, sementara alat berat terus menggerus akar-akar kehidupan masyarakat, Hannah Arendt (1963) menyebutnya sebagai moral inversion atau pembalikan nilai. “Yang menjaga dilabeli ancaman, dan yang merusak dibungkus legitimasi administrasi.”

Kita mencatat kengerian yang lahir bukan hanya dari niat jahat individu semata, melainkan dari prosedur yang kehilangan kebiasaan berpikir moral. Negara bertindak seolah-olah hanya melaksanakan prosedur tanpa mempertanyakan apakah prosedur itu sendiri adil atau etis.

Hukum menjadi tekstual. Kata Lon Luvois Fuller (1964), teks yang hidup dari legitimasi teknisnya, tetapi mati dari legitimasi moralnya. Maka, kita bertanya: apakah hukum yang ada memelihara moralitas internal? Jika tidak, hukum bisa menjadi instrumen represi. Kasus Fendy memunculkan perdebatan kembali tentang epistemic injustice (ketidakadilan pengetahuan), menurut Miranda Fricker (2007).

Suara masyarakat adat sering dianggap kurang kredibel karena “tidak meniru bahasa administrasi dan teknokrasi.” Akibatnya, pengetahuan lokal yang “hidup, kontekstual, dan etis” dipinggirkan oleh standar yang diciptakan oleh kekuasaan. Padahal, pengetahuan itu bukan sekadar lore (tradisi semata dalam bentuk cerita, mitos, praktik, atau pengalaman kolektif komunitas). Menurut Fritjof Capra (1996) dan Sonny Keraf (2014), itu adalah ekologi epistemik yang menyimpan hukum-hukum moral relasional antara manusia dan alam.

Mengkriminalisasi penjaga tanah adat berarti menciderai dimensi rekognisi terhadap komunitas adat. Kata Axel Honneth (1995), ketika institusi menolak mengakui martabat subjek, mereka merampas sumber identitas sosialnya. Mengkriminalisasi "penjaga tanah adat" karena ia vokal menuntut hak dari korporasi adalah bentuk misrecognition yang paling kasar, bukan hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap komunitas yang ia wakili.

Negara melanggengkan ketidaksetaraan struktural dengan dalih pembangunan yang bertentangan dengan prinsip keadilan menurut John Rawls (1971). Keadilan seharusnya mengutamakan posisi mereka yang paling terluka. Kasus Fendy mengonfirmasi keraguan kita tentang kekhasan realitas respons terhadap berbagai konflik kepemilikan lahan yang bertemu dengan kepentingan modal.

Teori Kriminologi Modern mengatakan, hukum sering digunakan untuk menormalkan hasil yang diinginkan pasar (Howard S. Becker dan David Garland, 1963 dan 1990). Ini bukan kebetulan; ini bagian dari pola: pengamanan konsesi melalui label order atas nama stabilitas investasi, bukan penegakan keadilan substantif. Saksi dibungkam, fakta sebenarnya direduksi menjadi narasi administratif yang menguntungkan penguasa. Terjadilah tragedi etika: bukan hanya tanah yang hilang, tetapi juga pengakuan.

Negara menjadi penentu siapa yang diakui sebagai subjek bermoral dan siapa yang tidak. Apa kabar Pancasila, yang isinya mencakup kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial? Pancasila jangan direduksi menjadi nasionalisme sempit dalam upacara baris-berbaris yang kemudian membaca teks sila-sila. Ia harus menjadi kompas praktis.

Jika sila-sila itu menjadi pembenaran retoris bagi kebijakan yang meminggirkan banyak pihak, maka kita sedang menyaksikan deformasi moral institusional. Kasus Fendy bukan hanya insiden hukum, tetapi juga krisis etika publik yang menuntut jawaban filosofis dan praktis.

 

Ketika Alam Mengajukan Gugatan

Pada tahun 2014, sebagai jurnalis muda, saya berdiri melaporkan langsung dari arena pameran, diskusi, dan negosiasi global pada Konferensi Perubahan Iklim (COP20) di Lima, Peru. Saat itu, retorika global dipenuhi angka dan komitmen; ada harapan bahwa kepentingan global akan sepakat pada norma-norma kolektif untuk menjaga bumi. Pulang dari sana, saya percaya bahwa isu perubahan iklim adalah isu moral yang berangkat dari tanggung jawab antargenerasi, gagasan yang dirumuskan dengan tajam oleh Hans Jonas (1979).

Namun kini, semua berbalik arah. Janji-janji iklim berujung pada ritual diplomatik, sementara tata kelola hutan dan iklim tetap dikuasai oleh logika ekstraktif. COP30 Brasil, November lalu, menurut Greenpeace, menjadi “tempat dagang karbon.” Deforestasi di Papua, Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lain di Indonesia menciptakan jejak alam yang menggugat dengan caranya sendiri: banjir bandang menyapu kayu tebangan dari dalam hutan ke pemukiman warga, musim kemarau yang berubah, dan munculnya penyakit baru. Apa yang tidak disadari manusia? Tanah itu adalah komunitas moral. Di sini, manusia adalah bagian dari jejaring hidup, bukan dominator di atasnya.

Bruno Latour (2017) mengatakan, krisis iklim adalah masalah politik-responsibilitas: siapa didengarkan, siapa memiliki otoritas untuk menentukan nasib kolektif?

Di Indonesia, suara alat berat sering lebih kuat daripada seruan para penjaga hutan. Ketika saya mengerjakan dokumenter “Kami Mau Kalimantan Kembali” (2014) di Jabiren, saya melihat bagaimana komunitas mempertahankan klaim historis atas tanah mereka, ini adalah tindakan simbolik yang sarat tuntutan hukum moral. Namun, klaim historis itu menjadi percuma karena sistem administrasi negara tetap “berpihak” pada izin-izin yang diterbitkan tanpa mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Sebelum negara atau korporasi menentukan titik eksplorasi di atas tanah adat, masyarakat berhak mengatakan “ya” atau “tidak” terhadap penentuan itu! Hak ini adalah prinsip hukum dan moral bahwa persetujuan masyarakat adat harus bebas tekanan, terlibat sejak awal, dan diinformasikan secara lengkap serta dipahami. FPIC bukanlah formalitas, bukan sosialisasi yang datang terlambat; ia adalah pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai subjek moral dan pemilik sah tanah. Tanpa persetujuan mereka, apapun yang dilakukan meskipun prosedural di atas kertas kehilangan legitimasi etisnya.

Krisis ekologis juga menuntut kita memahami gagasan “hutang ekologis” dan “keadilan antargenerasi.” Hutang ekologis yang kita wariskan pada generasi mendatang bukan hanya angka ekonomi; itu adalah kerusakan substansial pada kesempatan hidup generasi itu. Kata Jonas (1979), etika modern harus diperluas untuk mencakup hak-hak generasi yang belum lahir. Jika pembangunan hari ini mengorbankan air, tanah, dan benih kehidupan demi keuntungan jangka pendek, maka kita sedang melakukan pelanggaran moral terhadap masa depan. Juga soal distribusi beban ekologis yang adil dan pengakuan terhadap mereka yang terpinggirkan. Di Indonesia, beban ini sering jatuh pada masyarakat adat yang hak-haknya terhadap tanah ulayat telah tercerabut. Mereka minim akses ke mekanisme kompensasi dan sering menjadi korban kriminalisasi ketika menuntut kebenaran.

Diplomasi iklim yang hanya berisi solusi teknis tanpa repolitikalisasi etika akan sia-sia, dan wacana internasional harus diterjemahkan pada tingkat lokal sebagai kewajiban moral konkret, dengan pengakuan hukum atas wilayah adat, moratorium penerbitan izin di wilayah klaim, dan mekanisme reparasi ekologis. Tanpa itu, janji iklim hanyalah teks diplomatis global, bukan kompas tindakan di desa dan hutan.

Dalam terang ajaran Gereja Katolik, Paus Fransiskus (2015) dalam Laudato Si* mengingatkan alam bukan sekadar latar belakang, tetapi saudara yang terluka dan punya suara. Ketika manusia menutup telinga, alam berbicara dengan bahasa yang lebih keras. Di televisi hari-hari ini, alam tidak memberi pemberitahuan saat ia menghukum segala pelanggaran ekologis yang dilakukan manusia. Air bah dan tanah longsor adalah bahasa alam yang menggantikan kata-kata moral yang kita sia-siakan.

Bencana-bencana ini bukan murka kosmik, tetapi konsekuensi etis dari kelalaian manusia, sebuah "jeritan bumi dan jeritan orang miskin" yang saling berkelindan. Ini bukan retorika. Ini adalah argumen empiris dengan tuntutan moral yang paling dasar: merusak alam dan merampas hak-hak adat jelas menghilangkan legitimasi moral dari aktivitas pembangunan.**

 

Mencari Arah Pulang: Pendidikan Etika, Generasi Muda, dan Jalan Kembali Indonesia

Jika kita percaya bahwa republik ini masih memiliki jalan untuk pulang kepada akal budi, pulang kepada Pancasila yang hidup, maka tugas itu harus dimulai di ruang-ruang pembelajaran. Kata Paulo Freire (1968), pendidikan adalah pembebasan, memungkinkan peserta didik untuk membaca dunia sebagai medan aksi, bukan sekadar teks hafalan. Peran fakultas hukum, sekolah bisnis, dan program filsafat sangat signifikan: tidak hanya soal norma dan prosedur, tetapi juga soal keberanian moral. Bahwa legalitas dan etika bukan sinonim. Manusia harus tahu kapan hukum dijadikan alat legitimasi penguasa dan kapan hukum berdiri sebagai perlindungan bagi mereka yang rentan.

Kata Rawls (1971), keadilan harus melindungi yang paling tidak beruntung. Ini harus menjadi lintasan kurikulum etika dan seminar-seminar ilmiah. Manusia harus paham epistemic humility: menghargai pengetahuan lokal (Fricker, 2007) dan apa itu deliberasi (Habermas, 1984), di mana komunitas adat dijadikan mitra setara dalam perumusan kebijakan. Jangan mendidik generasi muda dengan cara-cara otoriter: perintah top-down, anti-diskusi, atau seolah-olah diskusi tapi laten dominasi dan memaksakan niat sendiri! Kata Habermas: diskursif, artinya berbicara dalam keadaan setara, tidak dominan dan tidak memaksakan kehendak.

Kasus Fendy bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas. Gagasan Corporate Social Responsibility harus menyentuh persoalan ontologis: apa tanggung jawab perusahaan terhadap eksistensi komunitas dan ekosistem? Jonas (1979) menuntut kita untuk melihat dimensi tanggung jawab manusia terhadap masa depan. Aristoteles mengingatkan, kebajikan adalah praktik yang tumbuh melalui kebiasaan.

Latihanlah membiasakan diri memilih tindakan bermoral, meskipun itu tidak menguntungkan pasar. Bisnis bermoral itu ada, keuntungan dalam bisnis tetap bisa diperoleh tanpa menciderai hidup orang lain. Logical fallacies penopang kebijakan yang salah harus terus dipertajam dalam latihan-latihan kritis, seperti false necessity (harus ditebang untuk pembangunan), appeal to authority (izin berarti benar), dan red herring (mengalih perhatian publik dari akar masalah).

Latihan kritis ini adalah bekal agar kita tidak menerima narasi dominan tanpa evaluasi etis. Pendidikan harus menjadi ruang untuk melatih empati ekologis, keterbukaan terhadap gagasan bahwa bumi adalah subjek moral. Kelas-kelas perlu ke desa, bukan hanya untuk observasi ilmiah, tetapi untuk mendengarkan cerita, tata cara mereka memetakan ruang, ritual menjaga sumber air, dan narasi kehidupan manusia.

Jangan sekadar hura-hura, tetapi ajak orang muda untuk paham masalah sosial yang mereka hadapi. Manusia juga perlu membentuk imajinasi politik untuk merekonstruksi norma hidupnya. Di Indonesia, semua hafal Pancasila, tetapi itu tidak cukup. Ia harus dipahami, dipraktikkan, dan melahirkan agen yang mampu menegakkan keadilan substantif.

Akhirnya, dari kasus Fendy, siapapun kita, kita perlu membaca dunia dengan mata yang lebih peka. Bukan hanya statistik, tetapi luka-luka. Bukan hanya izin, tetapi nasib. Bukan hanya peraturan, tetapi martabat. Kritiklah narasi yang memiskinkan martabat, tegaskan suara mereka yang dipinggirkan, pilihlah integritas ketika itu tidak populer. Jangan lupa, untuk semua pihak, agar semua itu dilakukan dalam dialog setara yang diskursif. Jika republik ini masih ingin bermartabat, ia harus belajar mendengar kembali dan bertindak. Karena jika kita terus membungkam penjaga tanah dan memberi ruang pada destruksi yang dibungkus legalitas, bukan hanya hutan yang hilang, tetapi juga nurani bangsa.**

 

*Penulis adalah adalah Kepala Lembaga Pengembangan Humaniora dan Religiusitas (Lentera) Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo. Tulisan ini adalah opini pribadi dari sudut pandang keahlian akademis penulis di bidang filsafat, bukan pendapat institusi.

Editor : Hanif
#ketua adat #kriminalisasi #kalbar #Krisis Etika Komunikasi Pemerintah #Fendy Sesupi #konflik lahan #masyarakat adat