Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Melindungi Profesi Guru

Hanif PP • Senin, 15 Desember 2025 | 12:24 WIB

 

Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh Y Priyono Pasti*

Gema peringatan dan perayaan Hari Guru Nasional (HGN) pada Selasa (25/11/2025) masih terasa hingga hari ini. Banyak pesan dan dukungan semangat kepada guru yang membawa harapan baru dan layak untuk diapresiasi dan disyukuri.

Pada puncak peringatan dan perayaan HGN yang dihadiri ribuan guru dari seluruh Indonesia di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025), Presiden Prabowo Subianto meminta semua pihak melindungi dan menghormati profesi guru. Para guru pun diminta berani bertindak tegas demi membangun karakter anak yang lebih disiplin.

Penegasan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi dan menghormati profesi guru ini menemukan aktualitas dan urgensinya ketika banyak guru mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi dalam melaksanakan tugas kenabiannya.

Belakangan ini, daftar guru yang teraniaya saat menegakkan disiplin di satuan pendidikan (sekolah) kian banyak jumlahnya. Kesalahpahaman antara hukuman mendidik dan penganiayaan acapkali berujung pada laporan ke pihak kepolisian dan tuntutan hukum. Hal ini terjadi ketika orangtua emosional dan tidak bijak dalam menyikapi laporan anaknya.

Pelecehan martabat dan wibawa guru sungguh membuat kita miris dan prihatin mendalam.  Aksi yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu terus terjadi hingga kini. Meskipun ada undang-undang yang melindungi profesi guru, implementasinya di lapangan seringkali belum optimal, membuat guru rentan terhadap perlakuan tidak adil dari berbagai pihak, termasuk orangtua murid bahkan birokrasi.

Ulan Hadji (27), seorang guru di SD Negeri 13 Paguyaman, Dusun Tenilo, Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dicukur rambutnya oleh orang tua siswa secara paksa (Senin, 9/1/2023) gara-gara Ulan Hadji mencukur rambut anaknya dalam upaya menegakkan disiplin di sekolah dan membuat rambut muridnya menjadi lebih rapi.

Kasus pencukuran rambut yang dialami Ulan Hadji, bermula ketika Ulan Hadji berusaha mendisiplinkan siswa dengan memotong rambutnya yang panjang agar lebih rapi. Suatu tindakan mendidik yang sesungguhnya lazim terjadi.  Namun, maksud untuk mendidik dan mendisiplinkan siswanya itu, Ulan Hadji malah mendapat perlakuan kasar dari dua orang tua siswa yang kesal rambut anaknya dipotong/dirapikan.

Nasib apes juga dialami Supriyani. Seorang Guru honorer SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan orangtua murid pada 25 April 2024 ke Polsek Baito karena diduga menganiaya siswanya berinisial D. Supriyani dikriminalisasi karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa, yang ternyata adalah anak seorang anggota polisi. Suryani pun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam kasus Supriyani, menurut kuasa hukumnya, terdapat intimidasi dan dugaan pemerasan dari oknum aparat penegak hukum agar ia mengaku bersalah dan melakukan perdamaian yang tidak tulus.

Kasus lain ada guru yang matanya mengalami kerusakan karena diketapel oleh orangtua murid gara-gara guru tersebut memergoki siswa merokok. Ada pula guru SMP yang dilaporkan orangtua karena mencubit siswa yang tidak salat.

Ada guru SMA yang mengalami aksi kekerasan (pengeroyokan). Korbannya adalah Damianus Dolu (38), guru di SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kejadian pengeroyokan di kelas pada 19 Februari 2024 pagi itu menyentak nurani dan menguras air mata. Apesnya lagi, Damianus Dolu korban pengeroyokan malah terancam jadi tersangka.

Ada guru yang dipukul anak polisi. Pelaku MF (18) tega menganiaya Mauluddin, salah satu gurunya yang juga seorang wakil kepala sekolah (wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di depan ayahnya sendiri. Peristiwa naas yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu terjadi pada Selasa (16/9/2025).  

Kasus-kasus lainnya yang juga membuat miris menimpa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Dini Pitria gara-gara menegakkan tata tertib sekolah untuk menciptakan kedisiplinkan siswanya.

Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih sempat dinonaktifkan gara-gara menegur anak Walikota Prabumulih karena membawa mobil ke sekolah. Sementara Kepsek SMAN 1 Cimarga menegur muridnya yang merokok di lingkungan sekolah. Padahal, siswa SMP belum boleh membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah dan siswa tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

Larangan merokok di sekolah diatur dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Permendikbud No 64 Tahun 2015. Dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 151 menegaskan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pasal 437 ayat (2) ancaman denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar.

Sementara Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang KTR di Lingkungan Sekolah, melarang keras kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area sekolah. Dengan kedua ketetntuan tersebut, sangat beralasan jika kepala sekolah menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah.

Dikutip dari harian Kompas, Kamis, 13 November 2025, di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dua guru, Rasnal (58) dan Abdul Muis (59), dipenjara dan dipecat. Keduanya dikriminalisasi saat memperjuangkan nasib guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Di Kendari, Sulawesi Tenggara, Mansur (53) guru SD di Kendari dilaporkan orangtua siswi ke polisi atas dugaan kekerasan dan pelecehan. Akibatnya, Mansur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (1/12/2025). Majelis berkeyakinan kuat Mansur melecehkan siswi kelas tiga SD tersebut.

Guru Mansur membantah keras melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap siswinya. Dia mengaku hanya memegang dahi siswinya hanya untuk mengecek suhu badannya karena dikatakan sakit. Dan ada banyak lagi kasus kriminalisasi, diskriminasi, hingga intimidasi yang mengancam keselamatan diri guru. Hal ini mencerminkan masalah sistemik yang kompleks dalam dunia pendidikan Indonesia.

Dilematis

Kriminalisasi, diskriminasi, hingga intimidasi yang dialami dan dihadapi guru tersebut membuat guru dihadapkan pada situasi yang dilematis. Di satu sisi, menegur, menasihati, menegakkan disiplin di sekolah adalah bagian fundamental dari tugas mendidik seorang guru untuk membimbing siswa di jalan yang benar, membiasakan berperilaku baik, berempati, bertoleransi, membentuk karakter agar siswa menjadi insan-insan cendekia yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia agar siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Namun, di sisi lain, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan para guru takut menegur siswanya karena berisiko bermasalah dengan orangtua, didemo siswa, dipolisikan, dan berurusan dengan hukum. Viral guru ogah menegur murid tidur di kelas gegara takut di polisikan pada Jumat (1/11/2024) menegaskan hal itu.

Dilema yang dialami guru membuat mereka takut melakukan tindakan disiplin yang wajar sekalipun. Bahkan ada guru yang memilih diam ketika murid melakukan perkelahian, nyontek, tidur di kelas, atau melakukan perundungan terhadap temannya atau guru karena takut menghadapi pelaporan ke polisi.

Dampak buruk lainnya, jika beragam kriminalisasi, diskriminasi, hingga intimidasi itu tidak diantisipasi secara serius dan disikapi dengan bijak, guru bisa mengalami tekanan psikologis, trauma, kerusakan reputasi, kehilangan mata pencarian, stres, gangguan kesehatan, penurunan motivasi mengajar, hingga terganggunya hubungan dengan murid dan orangtua.

Luar biasa

Peran guru sangat luar biasa besar membangun fondasi pendidikan berkualitas bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara. Perlindungan terhadap guru itu bagian yang tak terpisahkan untuk keberhasilan pendidikan, memuliakan marwah guru, dan sekaligus melindungi profesi guru. Pasalnya, dalam menjalankan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, guru perlu merasa aman, nyaman, dan terlindungi agar bisa memberikan yang terbaik untuk peserta didik.

Perlindungan guru tidak hanya bicara tentang keamanan bagi pendidik, tetapi juga tentang kualitas pembelajaran murid. Guru yang merasa aman akan lebih fokus pada misi utamanya, yakni mendidik dengan sepenuh hati.

Keamanan guru yang bebas dari berbagai ancaman kekerasan, kriminalisasi, diskriminasi, hingga intimidasi, akan memberikan jaminan kenyamanan bagi guru dalam bekerja melaksanakan tugas perutusannya, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara keseluruhan. Keamanan ini meliputi perlindungan profesi, hukum, dan keselamatan kerja yang memungkinkan guru untuk mendidik, membimbing, melatih, dan membentuk perilaku baik (karakter) siswa melalui regulasi yang ada tanpa rasa takut.

Di tengah kian maraknya berbagai kekerasan, kriminalisasi, diskriminasi, hingga intimidasi terhadap guru, melindungi profesi guru adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan, baik dari pihak pemerintah, Kemendikdasmen, dan dari pihak guru itu sendiri.

Dari pihak pemerintah, upaya nyata yang mesti dilakukan, di antaranya membentuk komite khusus terkait penyelesaian kasus antara guru, siswa, dan orangtua/wali; menyediakan layanan bantuan hukum terkait keselamatan, kesehatan, dan  kerja guru; melakukan advokasi secara berkala terkait profesi dan tanggung jawab moral guru; mengadakan secara berkala seminar, lokakarya terkait parenting atau pertemuan-pertemuan edukatif lainnya; membangun kerja sama antara pemda dan pihak Kepolisian tentang tata cara penyelesaian kesalahpahaman antara guru, siswa, dan orangtua; serta mengupdate dan mengupgrade pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum tentang tupoksi guru sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 19 Tahun 2017.

Dari pihak Kemendikdasmen, optimalisasi dokumen Panduan dan Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar sebagai acuan penting bagi guru, sekolah, dan pihak terkait dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta menjamin perlindungan profesi guru adalah keniscayaan.

Di tengah beragam persoalan yang acapkali dihadapi dan dialami guru dalam melaksanakan tugas kenabiannya, kita menyambut baik Pedoman Perlindungan Guru tersebut yang menjamin guru bisa mengajar peserta didik dengan aman dan nyaman. Panduan ini mencakup perlindungan yang komprehensif bagi guru, meliputi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan hak kekayaan intelektual.

Kehadiran panduan serta buku saku tersebut diharapkan akan terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. Perlindungan guru tidak hanya memastikan keselamatan guru, tetapi juga menjamin kualitas pembelajaran yang diterima murid.

Dari pihak guru, guru mesti melakukan tindakan internal secara serius seperti menjaga integritas diri, menjaga profesionalisme, menjaga etika, dan melakukan aksi refleksi terhadap tugas keguruannya sebagai jalan kehormatan.

Guru wajib menciptakan dan mewujudkan ekosistem pendidikan yang berkualitas, bermakna, dan menyenangkan dalam satuan pendidikan. Terkait hal itu, Jasra Putra (2025) merekomendasikan agar guru menjalin komunikasi resmi dengan orangtua melalui komite sekolah; menggunakan bahasa mendidik, santun, dan bebas diskriminasi; membuat aturan kelas berbasis kesepakatan antara guru dan murid; hingga mendokumentasikan proses pembelajaran dan kejadian penting.

Selain itu, guru harus menghindari pendisiplinan fisik yang berlebihan, menggunakan kata-kata yang merendahkan atau bernada ancaman, membiarkan tuduhan tanpa klarifikasi, hingga mengabaikan pengaduan dari orangtua atau pihak ketiga.

Hal lainnya yang penting dilakukan guru adalah menyadari tentang hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak selama melaksanakan tugas pelayanan profetisnya. Tenaga ahli Mendikdasmen Rita Pranawati menegaskan, kesadaran ini akan menjadi kontrol diri bagi guru dalam berperilaku. Guru yang sadar baik buruknya perilaku akan diteladani muridnya hingga mencapai hasil yang optimal dalam pembelajaran.

 

*Penulis Alumnus USD Yogya

Guru di SMP/SMA St. F. Asisi

Pontianak - Kalimantan Barat

 

Editor : Hanif
#GeMA #kriminalisasi #guru #HGN #prabowo #profesi #Perlindungan guru