Oleh: Daniel Johan
Bahwa rangkaian peristiwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra dan Aceh sebagai peringatan serius atas kondisi tata kelola kehutanan nasional kita sekaligus catatan penting dalam refleksi 2025. Bencana ini tidak semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga dipengaruhi oleh degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan kita.
Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus berani mengambil langkah preventif dengan memastikan fungsi lindung hutan benar-benar dijaga. Mitigasi kebecenaan harus menjadi arah kebijakan ke depan.
Kami menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan, terutama izin alih fungsi hutan kita khususnya yang berada di kawasan hulu DAS, kawasan lindung, dan wilayah rawan bencana. Moratorium permanen izin baru di kawasan rentan perlu diperkuat dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek atas nama pembangunan nasional atau atas nama investasi karena dampak dari salah ambil kebijakan ini berakibat fatal terhadap nasib rakyat kita. Negara harus menjaga hidup setiap warganya dari segala ancaman bencana yang ada, baik bencana alam akibat kelalaian maupun bencana akibat kemiskinan.
Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Identifikasi pelaku perusakan hutan harus diikuti dengan sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terbukti melanggar hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus memberi efek jera sehingga tidak ada lagi celah untuk memberikan izin kemudian hari.
Kami juga mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Kami dorong agar anggaran 2026 nanti akan kita review ulang di rapat-rapat di komisi IV untuk memastikan anggaran fokus pada pemulihan hutan kita. Rehabilitasi hutan tidak boleh bersifat simbolik, melainkan berbasis ekosistem lokal dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat adat, masyarakat sekitar kawasan untuk menjadi mitra dalam mengembalikan kualitas dan kuantitas hutan kita menjadi lebih hijau Kembali.
Ke depan, kebijakan kehutanan harus terintegrasi dengan kebijakan mitigasi bencana dan perubahan iklim. Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur alam yang melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan.
Kita sedang membahas UU kehutanan agar peristiwa yang terjadi tabun ini menjadi pelajaran berharga akan pentingnya menjaga hutan, kita akan meminta masukan dari berbagai pihak agar UU kehutanan menjadi barrier utama dalam menjaga hutan bukan menjadi UU yang melegitimasi kerusakan hutan kita kedepan.
Kami menegaskan bahwa menjaga hutan bukan semata isu lingkungan, tetapi persoalan keselamatan nasional dan keadilan antargenerasi. Tahun 2026 harus menjadi titik balik: hutan dijaga, rakyat dilindungi, dan negara hadir sebelum bencana terjadi dengan cara tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan bagi kepentingan semata-mata untuk bisnis. (*)
*Daniel Johan, Anggota DPR RI Asal Kalimantan Barat.
Editor : Hanif