Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

“Sedia Aku Sebelum Hujan” (Membangun Tata Kelola Informasi Publik untuk Kota Pontianak yang Tangguh Iklim)

Hanif PP • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:49 WIB
Marhasak Reinardo Sinaga
Marhasak Reinardo Sinaga

Oleh: Marhasak Reinardo Sinaga

Jika kita mendengarkan lagu “Sedia Aku Sebelum Hujan” dari Idgitaf, ada satu frasa yang terasa sederhana, tetapi menyimpan makna mendalam: sedia aku sebelum hujan. Dalam bingkai estetika, lirik ini berbicara tentang kesiapan batin menghadapi sesuatu yang tak terelakkan. Namun, ketika frasa itu kita letakkan dalam konteks kebencanaan di Kota Pontianak, maknanya bergeser menjadi metafora kebijakan publik: kesiapsiagaan informasi sebelum banjir datang.

Sejak Oktober hingga Desember 2025, Pontianak berkali-kali berada dalam status waspada akibat hujan intensitas tinggi, pasang laut maksimum, dan banjir rob. Peringatan telah disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan diberitakan luas oleh media massa. Pada awal Desember 2025, sejumlah kawasan dataran rendah bahkan tergenang hingga setinggi lutut sampai pinggang orang dewasa. Pemerintah kota menetapkan status siaga. Namun, rangkaian peristiwa ini kembali memperlihatkan satu persoalan mendasar: ancaman banjir bukan semata soal cuaca ekstrem, melainkan ujian serius bagi tata kelola informasi publik.

Lirik dan Akses Informasi Publik

Frasa “sedia aku sebelum hujan” sejatinya menuntut kesiapan sebelum krisis, bukan respons setelah bencana terjadi. Dalam ruang publik, kesiapan itu harus diterjemahkan sebagai tersedianya data, informasi, dan sistem peringatan dini yang mudah diakses, akurat, serta tepat waktu. Tanpa itu, warga selalu berada dalam posisi reaktif, baru bertindak setelah air memasuki rumah dan jalan lingkungan.

Pengalaman banjir Pontianak 2025 menunjukkan bahwa informasi kebencanaan masih sering hadir sebagai pengumuman sesaat, bukan sebagai sistem. Padahal, yang dibutuhkan warga bukan hanya kabar bahwa hujan akan turun, tetapi juga pemahaman tentang risiko, peta genangan, waktu kritis pasang, serta langkah-langkah mitigasi yang bisa diambil sejak dini.

Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Hukum

Dalam konteks Indonesia, keterbukaan informasi publik bukan pilihan moral semata, melainkan mandat konstitusional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa informasi adalah hak asasi warga negara dan kewajiban badan publik.

Pasal 2 UU KIP secara eksplisit menyatakan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan harus dapat diakses secara cepat, tepat waktu, dengan cara sederhana dan biaya ringan. Informasi tentang bencana—mulai dari peringatan dini, status siaga, hingga peta risiko—jelas masuk dalam kategori informasi yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Lebih lanjut, Pasal 9 hingga Pasal 11 UU KIP mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat. Dalam konteks banjir, peringatan dini banjir rob, curah hujan ekstrem, atau pasang maksimum seharusnya diumumkan secara serta-merta, bukan menunggu warga bertanya atau media memberitakan.

Di sinilah peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur Pasal 13 UU KIP, menjadi krusial. PPID bukan sekadar unit administratif, melainkan garda depan keselamatan publik melalui informasi.

Penguatan mandat ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini menetapkan standar waktu respons, format informasi, mekanisme layanan, hingga pengujian konsekuensi. Bagi isu kebencanaan, standar ini menentukan apakah informasi benar-benar hadir sebelum hujan, atau justru terlambat saat banjir sudah menggenang.

Informasi Bertemu Partisipasi Warga

Namun, tata kelola informasi tidak cukup hanya mengandalkan negara sebagai penyedia tunggal. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa pengetahuan warga tentang banjir sering kali jauh lebih detail dan kontekstual. Di titik inilah pendekatan partisipatif menjadi relevan.

Salah satu praktik baik yang patut dicatat adalah kegiatan Photovoice yang digagas oleh Yayasan Kolase dalam Program Financial Capability and Resilience (Fincapes), bekerja sama dengan University of Waterloo. Melalui metode ini, warga terdampak banjir tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek pengetahuan. Mereka mendokumentasikan pengalaman banjir melalui foto. Mulai dari genangan di rumah, akses jalan terputus, hingga dampak ekonomi dan sosial, yang kemudian diolah menjadi masukan kebijakan berbasis bukti visual.

Photovoice membuka ruang baru dalam tata kelola informasi bencana, informasi tidak hanya mengalir dari atas ke bawah, tetapi juga dari warga ke pemerintah. Foto-foto warga menjadi data kualitatif yang kuat, memperkaya peta risiko resmi, sekaligus memperlihatkan aspek banjir yang sering luput dari statistik teknokratis.

Menuju Solusi Terintegrasi

Agar prinsip hukum dan praktik partisipatif ini bertemu, setidaknya ada empat langkah strategis yang perlu ditempuh. Pertama, integrasi sistem informasi bencana publik melalui portal terpadu yang menggabungkan data BMKG, pasang laut, peta banjir historis, dan laporan warga sebagai open data. Kedua, penetapan SOP peringatan dini berbasis PerKI 1/2021 yang mewajibkan pengumuman serta-merta. Ketiga, kampanye literasi informasi bencana agar warga memahami haknya dan tahu ke mana harus mengakses informasi. Keempat, monitoring dan evaluasi berkala oleh PPID atas kualitas dan dampak informasi yang disebarkan.

Antara Lirik dan Kebijakan

Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya, memang hidup berdampingan dengan risiko iklim yang semakin kompleks. Lagu “Sedia Aku Sebelum Hujan” mengingatkan kita bahwa kesiapan adalah pilihan. Dalam ranah publik, kesiapan itu diwujudkan melalui keterbukaan informasi, partisipasi warga, dan kebijakan yang berpihak pada pencegahan.

Keterbukaan informasi dalam kebencanaan bukan sekadar memberi tahu bahwa banjir akan datang, melainkan memastikan setiap warga memiliki pengetahuan untuk bertindak sebelum air naik. Ketika informasi hadir sebelum hujan, risiko bisa ditekan, kerugian diminimalkan, dan kepercayaan publik dibangun. Pada titik itulah, warga Pontianak dapat berkata dengan yakin: kamek tau risikonye, dan kamek dah sedie sebelom ujan.

 

* Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat

 

Editor : Hanif
#Mudah Diakses #akurat #kesiapan menghadapi bencana #sistem peringatan dini #informasi #data