Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ranah Privasi di Bawah Ancaman Hukum Pidana

Hanif PP • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:28 WIB
Safaruddin Harefa, S.H., M.H
Safaruddin Harefa, S.H., M.H

Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*

Perkawinan dalam perspektif Indonesia selalu menjadi persoalan yang kompleks, bukan sekadar urusan dua insan, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan hak-hak publik. Dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), wacana mengenai nikah siri dan poligami kembali menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mengira KUHP baru melarang praktik tersebut, padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Sebagai landasan, penting dipahami bahwa perkawinan adalah ibadah yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28B, 28E, 28I, hingga Pasal 29 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk melaksanakan kehidupan berkeluarga dan beragama secara sah. Hal ini juga tercermin dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa nikah merupakan hak dan kewajiban spiritual, bukan sekadar kontrak sosial.

Dalam Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan kebolehan yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan syarat yang sangat ketat. Ketentuan ini juga diadopsi dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 3 ayat (2), pasal 4, dan pasal 5 menekankan bahwa poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait. Dengan kata lain, poligami atau nikah siri dalam konteks hukum Islam sah, selama memenuhi syarat keadilan: pembagian waktu, nafkah, dan perlakuan lahiriah yang setara bagi semua pihak. Bahkan, KHI membuka ruang bagi perjanjian perkawinan guna menjamin prinsip keadilan tersebut.

Yang menjadi sorotan masyarakat adalah pasal 402 KUHP Nasional. Pasal ini menegaskan pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan ketika terdapat halangan sah, termasuk jika seseorang sudah terikat perkawinan lain. Ancaman pidana yang diatur cukup serius: penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dan menyebabkan perkawinan berikutnya tidak sah, ancamannya bahkan naik menjadi penjara maksimal 6 tahun. Pasal 403 juga memperkuat ketentuan ini.

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Banyak yang menilai KUHP baru seolah melarang nikah siri dan poligami. Padahal, seperti ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHP Nasional hanya mengatur syarat-syarat perkawinan agar tidak menimbulkan konflik sosial. Larangan ini relevan. Misalnya, ketika seseorang ingin menikah dengan orang yang masih memiliki pasangan sah, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan bisa menimbulkan perselisihan sosial maupun hak-hak pihak lain yang dirugikan.

Dengan demikian, nikah siri dalam Islam tidak dilarang, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh asal nikah tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan KHI maupun UU Perkawinan. Praktik nikah siri yang dilakukan sembarangan, terutama tanpa izin pengadilan atau menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, jelas melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal 402 dan 403 KUHP Nasional. Hal ini menegaskan bahwa hukum tidak melarang nikah siri, tetapi menuntut agar setiap perkawinan dilakukan secara tertib dan adil.

Fenomena nikah siri dan poligami sering dianggap sebagai cara cepat menghalalkan hubungan secara agama. Namun, pandangan ini mengabaikan fakta bahwa perkawinan tidak tercatat secara resmi dapat merugikan pihak yang lemah, terutama istri dan anak. Di sinilah ranah privat berpotensi berbenturan dengan hukum publik. Setiap individu memiliki hak menjalankan ibadah perkawinan, tetapi hak tersebut tidak boleh menyalahi aturan yang menjamin keadilan dan ketertiban.

Dengan adanya UU No. 1 Tahun 2023, negara menegaskan bahwa perkawinan harus berada dalam koridor hukum yang jelas. Nikah siri tidak otomatis menjadi ilegal, tetapi praktiknya harus mematuhi ketentuan yang berlaku: ada izin pengadilan bila poligami dilakukan, tidak ada pihak yang disembunyikan dari fakta perkawinan sebelumnya, dan semua hak pihak terkait harus dihormati. Bila ketentuan ini dilanggar, maka ranah privat, yang selama ini dianggap bebas dari campur tangan hukum akan berada di bawah ancaman pidana.

KUHP Nasional tidak melarang nikah siri atau poligami, melainkan menegaskan bahwa setiap perkawinan harus sah, tertib, dan adil. Privasi dalam perkawinan tetap dihormati, asalkan semua pihak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Praktik nikah siri yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, atau menutupi status perkawinan sebelumnya, masuk ranah pidana dan dapat berimplikasi hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa hak menjalankan perkawinan, termasuk nikah siri, selalu disertai tanggung jawab hukum dan moral. Ranah privat dalam perkawinan tetap terlindungi, selama setiap tindakan sesuai dengan koridor hukum yang jelas dan prosedur yang telah ditetapkan.**

 

*Penulis adalah akademisi dan peneliti Fakultas Hukum Univesitas Tanjungpura Pontianak.

Editor : Hanif
#pengadilan #poligami #perkawinan #hukum pidana #nikah siri #KUHP nasional #Ranah Privasi