Oleh: Samuel, S.E., M.M.
Belakangan ini ruang publik, alias medsos Pontianak dipenuhi perbincangan tentang sebuah kasus yang dengan cepat menyebar mulai dari postingan pribadi hingga menjadi arus utama pulak di Pontianak. Dimana-mana kita dengan mudah mendapatkan akses informasi terkait kasus cinta segi enam ini. Selain dikenal karena kuliner, kini Pontianak mulai mengukir legenda (l –minor) tentang cinta segi enam yang cukup fenomenal.
Ditambah kehadiran Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara dalam perkara yang ia sebut sebagai ‘cinta segi enam’ segera mengundang perhatian luas. Siapa yang tak kenal beliau, bukan hanya karena figur Hotman Paris yang dikenal publik, tetapi perlu dilihat ‘dimensi’ lainnya yakni tentang kompleksitas relasi personal yang dipaparkan dan dampaknya terhadap persepsi masyarakat tentang hukum, moralitas, dan kehidupan privat.
Kasus ini berangkat dari pengakuan seorang istri sah yang merasa dikhianati oleh suaminya. Dalam narasi yang disampaikan ke publik, relasi tersebut tidak berhenti pada hubungan perselingkuhan biasa, bahkan melibatkan beberapa orang dewasa yang sebagian besar telah terikat dalam pernikahan. Gambaran kompleksitas inilah yang kemudian disebut sebagai cinta segi enam dan menjadi magnet perhatian publik, terutama setelah disampaikan secara terbuka melalui media sosial.
Di tengah derasnya arus informasi, penting untuk diingat bahwa perkara ini masih berada dalam proses hukum. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan hukum dari pihak mana pun. Prinsip praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam sistem hukum yang beradab. Namun, dalam praktiknya, opini publik sering kali terbentuk jauh lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri, terutama ketika Narasi (N – kapital) kasus disampaikan secara ‘dramatis’ dan berulang di ruang digital, celakanya tidak sedikit orang mulai mengeluarkan komentar yang berwarna-warni.
Fenomena itu justru memperlihatkan bagaimana media dan hukum saling bersinggungan dalam masyarakat kontemporer, atau jika ditinjau lebih jauh bahwa media tidak lagi sekadar menyampaikan fakta tetapi ikut membentuk makna dan emosi kolektif. Dalam konteks ini, figur publik seperti pengacara terkenal memiliki pengaruh besar dalam mem-Bingkai sebuah kasus. Narasi yang disampaikan dapat membela kepentingan klien, tetapi pada saat yang sama berpotensi membentuk penghakiman sosial sebelum kebenaran hukum diuji secara objektif.
Sengaja Dipertontonkan
Dari sudut pandang moralitas sosial, kasus itu menyentuh nilai-nilai dasar tentang kesetiaan, tanggung jawab, dan komitmen dalam kehidupan keluarga. Perselingkuhan, dalam bentuk apa pun, selalu membawa luka yang tidak kecil. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu filsuf muda Indonesia Reza Wattimena dalam kanal youtube-nya tentang perselingkuhan ‘seperti petir yang hadir di siang bolong’.
Oleh karenanya itu berdampak bukan hanya pada pasangan yang terlibat, tetapi juga pada anak-anak, keluarga besar, dan komunitas sosial yang lebih luas. Dilihat lebih jauh lagi, ketika pelanggaran moral ini dipertontonkan secara terbuka, persoalan baru pun muncul mengenai batas antara kritik etis dan penghormatan terhadap martabat pribadi.
Masyarakat modern saat ini kerap terjebak dalam logika tontonan, maksudnya jika kisah pribadi berubah menjadi konsumsi publik dan penderitaan orang lain sering kali diperlakukan sebagai hiburan atau bahan perdebatan tanpa empati, (Yunani Kuno empatheia (ἐμπάθεια), yang merupakan gabungan dari kata en ("dalam") dan pathos ("perasaan" atau "penderitaan"). Dalam situasi seperti ini yang mudah hilang adalah kesadaran bahwa setiap individu, betapapun salah atau kelirunya pilihan hidupnya (baik pelaku maupun korban) tetap memiliki martabat sebagai manusia.
Kasus cinta segi enam di Pontianak juga memperlihatkan bagaimana hukum positif memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh dimensi kehidupan sosial. Tidak semua pelanggaran etis dapat diselesaikan di pengadilan. Ada ruang yang hanya dapat dijawab melalui tanggung jawab personal, pemulihan relasi, dan kesadaran moral.
Ketika semua persoalan dibawa ke ruang publik tanpa ada kepekaan etis, yang tersisa sering kali hanyalah konflik berkepanjangan dan luka yang semakin dalam, bahasa kampungnya “udah jatuh, ketimpa tangga pula”.
Dalam perspektif sosial bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi cermin refleksi kita bersama. Ibarat kata, ‘saya bisa salah, anda juga demikian’. Saya yakin bahwa keyakinan iman yang kita pelajari bahkan masyarakat tidak dipanggil untuk menghakimi, tetapi untuk menghadirkan kebijaksanaan.
Keprihatinan terhadap runtuhnya nilai kesetiaan tidak boleh berubah (atau) sengaja diubah menjadi hasrat mempermalukan. Kritik moral perlu disampaikan dengan kepekaan, agar tidak berubah menjadi kekerasan simbolik yang menghancurkan.
Pada akhirnya, cinta segi enam di Pontianak bukan sekadar kisah tentang relasi yang kusut atau figur publik yang turun tangan. Bak sebuah legenda baru bahwa potret tentang bagaimana masyarakat hari ini adalah problem utamanya, jika berhadapan dengan krisis relasi, banjir informasi, dan kaburnya batas antara ruang privat dan ruang publik, apakah kita siap menyaringnya terlebih dahulu? Disini analogi cahaya mungkin tampak menarik untuk disampaikan, ‘pertama ada cahaya yang menyilaukan, kemudian ada juga cahaya yang menerangi’.
Sejalan dengan itu, informasi selayaknya sebagai sebuah cahaya, jika informasi tersebut terlalu banyak, orang yang mendapatkannya bukan justru semakin tahu – tetapi justru bingung karena makna informasi tersebut menjadi kabur.
Kasus hangat ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga soal bagaimana manusia diperlakukan dengan hormat dalam proses mencari kebenaran. Di tengah godaan sensasi dan kecepatan opini, kita diajak untuk menahan diri, berpikir jernih, dan menjaga nurani. Karena pada akhirnya, yang paling berharga bukanlah viralitas sebuah kasus, melainkan kemampuan kita sebagai masyarakat untuk tetap memihak pada martabat manusia dan keadilan yang beradab. Semoga!**
*Penulis adalah dosen di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus II Pontianak, Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa.
Editor : Hanif