Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kesejahteraan Guru Itu Penting

Hanif PP • Senin, 2 Februari 2026 | 13:31 WIB
Inosensius Enryco Mokos, M. I. Kom.
Inosensius Enryco Mokos, M. I. Kom.

Oleh: Inosensius Enryco Mokos

Pendidikan sering kali disebut sebagai fondasi utama kemajuan sebuah bangsa, sebuah pilar yang menentukan tegak atau runtuhnya peradaban di masa depan. Namun, di balik jargon megah "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang termaktub dalam konstitusi, terdapat realitas kelam dan ironis yang dialami oleh para garda terdepan pendidikan kita: guru.

Di Indonesia, profesi ini berada di persimpangan jalan antara tuntutan moral yang luhur dan pengabaian hak ekonomi yang sistemik. Fenomena ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan biasa, melainkan cerminan dari bagaimana negara memposisikan masa depannya.

Dalam sebuah episode tajam dan provokatif bertajuk Devil’s Advocate, Ferry Irwandi berdialog dengan Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Diskusi ini bukan sekadar ajang keluh kesah atau romantisme penderitaan, melainkan sebuah bedah anatomi yang dingin dan objektif terhadap kegagalan sistemik negara dalam memuliakan guru. Melalui kacamata kritis, keduanya membongkar lapisan-lapisan kemunafikan birokrasi yang selama ini menyelimuti krisis kesejahteraan pendidik di tanah air.

Alasan Fundamental Krisis Kesejahteraan

Akar masalah kesejahteraan guru di Indonesia, terutama guru honorer, bermula dari eksploitasi narasi "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa label ini sering kali disalahgunakan oleh pembuat kebijakan untuk melegitimasi pengabdian tanpa kompensasi yang layak.

Secara filosofis, fenomena ini menyerupai konsep Bio-politik Michel Foucault, di mana negara menggunakan wacana moralitas untuk mengontrol dan mendisiplinkan tubuh warga negara dalam hal ini guru, agar menerima kondisi pra-sejahtera sebagai bentuk keluhuran budi. Dengan romantisme konsep "ikhlas berbakti", negara seolah-olah memiliki izin moral untuk membiarkan guru hidup di bawah garis kemiskinan.

Data menunjukkan bahwa urgensi masalah ini sangat masif; merujuk pada data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat sekitar 700.000 hingga lebih dari 1 juta guru honorer di sekolah negeri yang hingga kini nasibnya masih menggantung. Upah yang mereka terima sangat memprihatinkan, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per bulan, yang sering kali dibayarkan secara rapel per tiga bulan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Angka ini jauh di bawah garis kemiskinan dan Upah Minimum Regional (UMR) mana pun di Indonesia. Akibatnya, pemenuhan hak ekonomi guru tidak lagi dipandang sebagai kewajiban konstitusional, melainkan beban anggaran yang bisa ditunda. Narasi ini berubah menjadi instrumen penindasan halus yang membungkam tuntutan keadilan ekonomi atas nama etika pengabdian.

Secara struktural, masalah ini diperparah oleh kegagalan pemetaan kebutuhan guru oleh pemerintah. Iman menjelaskan bahwa kekosongan guru di banyak daerah memaksa sekolah merekrut tenaga honorer secara mandiri dengan anggaran Dana BOS yang sangat minim. Kondisi ini menciptakan "kasta" dalam profesi pendidik yang dalam pandangan Karl Marx merupakan bentuk alienasi. Guru honorer mengalami alienasi dari hasil kerjanya; mereka memikul beban kerja yang setara bahkan sering kali lebih berat daripada guru ASN, namun tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial dan upah yang manusiawi. Ketimpangan ini menciptakan struktur kelas di dalam sekolah yang merusak solidaritas antar-pendidik dan melemahkan posisi tawar guru di hadapan pembuat kebijakan.

Selain itu, birokrasi yang obesitas dan politisasi jabatan memperkeruh keadaan. Mengacu pada pemikiran Max Weber mengenai birokrasi, sistem yang seharusnya menciptakan efisiensi justru terjebak dalam formalitas arikstic yang kaku. Guru saat ini mengalami dehumanisasi karena terjebak dalam beban administrasi digital yang menyita waktu, menjadikan mereka sekadar sekrup dalam mesin birokrasi pendidikan alih-alih subjek yang merdeka untuk mengembangkan intelektualitas siswa.

Di sisi lain, janji kesejahteraan kerap kali hanya muncul sebagai komoditas politik musiman menjelang pemilu, tanpa pernah benar-benar diwujudkan dalam regulasi yang mengikat secara permanen. Hal ini menyebabkan profesi guru kehilangan daya arik bagi talenta terbaik bangsa, karena dianggap tidak menjanjikan masa depan yang stabil bagi kehidupan yang bermartabat.

Solusi Strategis untuk Pemulihan Martabat Guru

Untuk mengatasi krisis ini, solusi utama yang ditawarkan bukan lagi sekadar janji, melainkan reformasi regulasi melalui kemauan politik (political will) yang nyata. Pertama, pemerintah harus menetapkan Upah Minimum Guru (UMG) secara nasional. Standar upah guru tidak boleh lagi disamakan dengan buruh kasar atau berada di bawah UMR daerah. Harus ada payung hukum yang menjamin bahwa setiap individu yang memegang kapur di depan kelas mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk hidup layak dan mengembangkan profesionalismenya.

Kedua, perlu adanya percepatan kepastian status melalui skema pengangkatan yang transparan dan berkeadilan. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam menuntaskan masalah guru honorer dengan memberikan jalur prioritas bagi mereka yang telah lama mengabdi, tanpa harus melalui proses birokrasi yang mematikan motivasi. Pengangkatan ini harus dibarengi dengan distribusi guru yang merata ke daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan pemberian insentif khusus yang signifikan.

Ketiga, adalah debirokratisasi peran guru. Pemerintah perlu menyederhanakan berbagai platform laporan administratif yang saat ini "menjajah" waktu guru. Fokus guru harus dikembalikan pada aspek pedagogis dan transfer nilai (transfer of value). Kesejahteraan adalah prasyarat mutlak bagi profesionalisme; hanya guru yang tenang secara finansial dan mental yang mampu melahirkan generasi emas yang kritis dan inovatif. Memuliakan guru berarti mengamankan masa depan peradaban bangsa.

Selanjutnya, diperlukan pembentukan sistem jaminan sosial dan perlindungan kerja yang komprehensif bagi guru di semua jenjang. Guru tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen pendidikan, melainkan sebagai aset bangsa yang memerlukan proteksi terhadap risiko kesehatan dan hari tua. Pemerintah harus memastikan partisipasi aktif guru, terutama yang masih berstatus honorer, dalam skema jaminan nasional secara penuh tanpa memotong upah yang sudah minim. Perlindungan hukum terhadap intimidasi birokrasi dan kekerasan dari wali murid juga krusial agar guru dapat mengajar dengan rasa aman.

Terakhir, solusi jangka panjang terletak pada kolaborasi lintas sektoral untuk pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Masalah gaji guru tidak bisa diselesaikan jika anggaran pendidikan hanya dilihat sebagai biaya operasional, bukan investasi modal manusia (human capital investment). Diperlukan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan pusat dan daerah guna menutup celah kebocoran anggaran. Sinergi antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah harus difokuskan pada sinkronisasi data yang akurat sehingga tidak ada lagi guru yang terlewatkan hak kesejahteraannya karena alasan administratif yang sepele.

Dialog antara Ferry Irwandi dan Iman Zanatul Haeri dalam Devil's Advocate memberikan tamparan keras bagi perkembangan pendidikan kita. Kesejahteraan guru adalah isu fundamental yang menentukan arah peradaban Indonesia. Kita tidak boleh terus-menerus membiarkan guru hidup dalam kemiskinan sambil menuntut mereka melahirkan generasi emas.

Memuliakan guru bukan dengan gelar pahlawan, melainkan dengan memberikan gaji yang layak, status yang pasti, dan beban kerja yang manusiawi. Tanpa itu, pendidikan kita hanyalah sebuah seremoni tanpa makna, dan masa depan bangsa ini akan tetap terbelenggu dalam ketertinggalan. Semoga! **

 

*) Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi dan Filsafat ISBI Bandung

Editor : Hanif
#pengabdian #krisis #kesejahteraan guru honorer #upah rendah