Oleh: Prof. Dr. H. Kamarullah, SH., M.Hum.*
Di era digital saat ini, media massa dan media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, tidak semua berita yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Salah satu contoh adalah polemik antara mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan sejumlah media massa dan jejaring media tertentu, yang belakangan menarik perhatian publik secara luas serta melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khususnya terkait isu pemeriksaan perkara Dana Hibah Yayasan Mujahidin.
Berita semacam ini perlu disikapi dengan kehati-hatian. Informasi yang belum terkonfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merusak reputasi seseorang, serta menggiring opini publik ke arah yang keliru. Pemberitaan media yang hanya menggunakan sumber tidak resmi atau berdasarkan isu yang belum diverifikasi kebenarannya jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Artinya, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai dugaan pemeriksaan terhadap mantan pejabat seharusnya disampaikan secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menyikapi informasi yang beredar. Publik tidak seharusnya serta-merta mempercayai atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Sikap yang bijak adalah menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang, seperti Kejaksaan atau lembaga terkait lainnya, sebelum menarik kesimpulan. Dengan demikian, baik media maupun masyarakat diharapkan mampu berperan secara konstruktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan berlandaskan hukum.
Sikap Kejaksaan atas Polemik
Sikap tegas sekaligus profesional dari pihak kejaksaan sangat diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta mengedepankan keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, informasi yang beredar di masyarakat seharusnya bersumber dari keterangan resmi, bukan dari spekulasi atau asumsi. Informasi yang keliru berpotensi
menimbulkan keresahan publik, merusak reputasi individu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks ini, kejaksaan perlu menekankan pentingnya peran media massa sebagai pilar demokrasi yang wajib menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Ke depan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum perlu membangun sinergi yang lebih kuat dengan media dalam penyampaian informasi yang benar, objektif, dan berimbang demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Sikap Media Massa atas Pemberitaan
Media yang telah memuat berita yang keliru seharusnya mengambil langkah-langkah korektif sesuai dengan etika jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa langkah yang perlu dilakukan, pertama, melakukan klarifikasi dan koreksi secara segera. Media wajib meralat berita secepat mungkin setelah mengetahui adanya kesalahan. Koreksi harus disampaikan secara jelas, terbuka, dan mudah ditemukan, serta tidak disamarkan atau diperkecil.
Kedua, memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan. Hak jawab harus dimuat secara proporsional dan tidak diedit sedemikian rupa sehingga mengubah makna substansinya.
Ketiga, menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Media sebaiknya mengakui adanya kesalahan informasi tanpa melemparkan kesalahan kepada narasumber atau pihak lain. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Keempat, memperbaiki judul dan isi berita. Jika berita masih tayang, judul harus disesuaikan, isi diperbaiki berdasarkan fakta, serta ditambahkan keterangan bahwa berita sebelumnya mengandung kekeliruan.
Kelima, melakukan evaluasi internal redaksi. Media perlu menelusuri sumber kesalahan, memperbaiki mekanisme verifikasi, serta memberikan sanksi internal apabila diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.
Langkah-langkah tersebut penting dilakukan karena kegagalan media dalam memperbaiki kesalahan dapat berujung pada konsekuensi hukum, terutama apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang atau mengarah pada pencemaran nama baik.
Sikap Mantan Gubernur (Bapak Sutarmidji)
Sikap yang tepat dan elegan bagi pihak yang dirugikan adalah tetap tenang dan tidak reaktif. Reaksi emosional justru berpotensi memperkeruh keadaan. Sikap tenang mencerminkan kedewasaan serta keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
Langkah yang dapat ditempuh antara lain melakukan klarifikasi secara resmi dan tertulis kepada media yang memuat berita tersebut, dengan menegaskan bahwa: tidak pernah ada pemanggilan dari kejaksaan, informasi yang dimuat tidak sesuai dengan fakta, dan pemberitaan tersebut berpotensi merugikan nama baik.
Klarifikasi sebaiknya disusun berbasis fakta, bukan opini atau serangan balik. Selain itu,
sesuai dengan Undang-Undang Pers, mantan gubernur berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi, yang merupakan langkah utama sebelum menempuh jalur lain. Menjaga komunikasi yang santun dan profesional dengan media juga menjadi hal penting, meskipun merasa dirugikan. Media yang beretika pada umumnya akan memuat klarifikasi apabila disampaikan secara resmi dan sesuai kaidah jurnalistik.
Di samping itu, menghindari polemik berkepanjangan di ruang publik, khususnya di media
sosial, merupakan pilihan yang bijak. Fokus utama sebaiknya tetap pada pelurusan fakta melalui saluran resmi. Apabila media menolak memuat klarifikasi atau koreksi dan pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian serius, maka pengaduan ke Dewan Pers atau langkah hukum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan media yang menonjolkan dugaan pemanggilan oleh kejaksaan terhadap mantan gubernur tanpa menghadirkan versi atau klarifikasi dari yang bersangkutan berpotensi menggiring opini publik seolah-olah yang bersangkutan telah bersalah. Hal ini jelas bertentangan dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang dilindungi oleh undang-undang.
Konsekuensi hukum bagi media dapat berupa sanksi etik oleh Dewan Pers, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), hingga risiko pidana apabila pemberitaan mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik yang serius serta tidak dilayani hak jawabnya.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menilai karya jurnalistik, serta menahan diri untuk tidak menyampaikan informasi yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu sebelum adanya penetapan tersangka yang sah atau fakta persidangan.
Sementara itu, sikap mantan gubernur yang tetap tenang, melakukan klarifikasi resmi, menggunakan hak jawab dan hak koreksi, menjaga komunikasi yang santun, serta mempertimbangkan jalur etik dan hukum bila diperlukan, merupakan langkah yang tepat dalam menjaga reputasi dan integritas pribadi di tengah polemik pemberitaan. **
*Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara.
Editor : Hanif