Oleh: M. Reinardo Sinaga*
Gelombang keluhan warga yang mendadak nonaktif sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) beberapa hari terakhir sebetulnya bukan sekadar soal administrasi. Ini soal rasa aman. Jaminan kesehatan bagi warga miskin dan rentan miskin itu, bagi banyak keluarga, bukan fasilitas tambahan, melainkan garis tipis antara bertahan dan tumbang ketika sakit datang tanpa aba-aba.
Di tingkat nasional, penonaktifan PBI pada awal Februari 2026 disebut mencapai sekitar 11 juta orang dan dikaitkan dengan pembaruan data penerima bantuan berbasis DTSEN serta Keputusan Menteri Sosial yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Polemik membesar karena sebagian warga baru mengetahui statusnya saat sudah berada di fasilitas kesehatan, persis pada momen ketika mereka paling tak punya daya tawar.
Ketergantungan pada PBI, tetapi Informasi Minim
Kalimantan Barat memiliki karakter geografis dan sosial yang membuat “kejutan administratif” mudah berubah menjadi “darurat kesehatan”, mulai dari jarak layanan rujukan yang jauh, ongkos transportasi tinggi, hingga literasi layanan sosial yang tidak merata. Data yang pernah dipublikasikan menyebutkan, di Kalimantan Barat terdapat sekitar 1.813.108 jiwa PBI yang dibiayai APBN dan 336.774 jiwa PBI yang dibiayai APBD (angka rilis 2022), atau total sekitar 2,15 juta jiwa penerima PBI saat itu. Angka ini menunjukkan satu hal, bahwa PBI bukan program pinggiran. PBI menanggung porsi besar warga Kalimantan Barat.
Pada saat yang sama, BPS mencatat kemiskinan Kalimantan Barat pada September 2025 sebesar 5,97 persen atau 322,54 ribu orang. Data BPS Kalbar tersebut, melalui perbandingan sederhana, mengingatkan kita bahwa PBI memang menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu, tetapi dalam praktiknya juga menyentuh kelompok rentan di sekitar garis kemiskinan. Hal itu wajar dalam logika perlindungan sosial modern: mencegah warga jatuh miskin karena sakit. Persoalannya bukan pada validasi data, melainkan pada cara negara mengomunikasikan perubahan dan bagaimana warga bisa mengoreksi bila salah sasaran.
Polemik Inti
Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Di tingkat nasional bahkan disebut ada penataan besar sepanjang 2025, dan pada Februari 2026 sekitar 11 juta peserta terdampak. Saya tidak menafikan kebutuhan perapihan data. Bahkan, tanpa pembenahan, bantuan sosial memang rawan “bocor halus”; mereka yang semestinya keluar tidak pernah keluar, sementara yang berhak justru tercecer.
Namun, kebijakan yang menyentuh hak dasar, akses layanan kesehatan, harus menempatkan keterbukaan informasi sebagai prasyarat, bukan pelengkap. Di sinilah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) relevan, di mana negara wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, terutama ketika kebijakan memengaruhi hajat hidup orang banyak. Standar operasionalnya diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik harus memiliki mekanisme layanan informasi, pemberitahuan tertulis atas penolakan atau keputusan layanan informasi, serta batas waktu layanan.
Dalam konteks PBI, informasi publik itu bukan hanya definisi program. Warga membutuhkan jawaban yang bersifat praktis. Mengapa status saya nonaktif? Dasar datanya apa (indikator DTSEN, validasi NIK, keaktifan)? Ke mana saya mengajukan reaktivasi? Berapa lama prosesnya, dan apa jaminan layanan saat masa transisi?
Tanpa jawaban yang mudah diakses, kegaduhan akan berulang. Media daring bahkan mengutip penjelasan bahwa penentu PBI berada pada Kementerian Sosial dan penonaktifan mengacu pada surat keputusan tertentu. BPJS meminta warga mengecek status dan melapor ke dinas sosial untuk reaktivasi bila memenuhi syarat. Di lapangan, kalimat “silakan lapor” sering mentok pada antrean, jarak, biaya, dan kebingungan dokumen.
Di Kalimantan Barat, contoh dampaknya terlihat ketika rumah sakit tetap melayani pasien hemodialisa sambil meminta pengurusan reaktivasi, sebuah keputusan kemanusiaan yang patut dihargai, tetapi tidak boleh bergantung pada “kebijakan baik hati” fasilitas semata. Begitu pula di Kabupaten Landak. Pemerintah kabupaten akan memprioritaskan warganya yang memiliki penyakit kronis untuk direaktivasi kepesertaan PBI-nya. Negara harus menormalisasi proteksi transisi, bukan menyerahkan beban moral itu kepada rumah sakit.
Saya menawarkan lima langkah yang bisa segera diambil, khususnya untuk Kalimantan Barat, agar validasi PBI tidak melahirkan ketidakadilan baru. Pertama, terapkan prinsip pemberitahuan terlebih dahulu, eksekusi kemudian. Pemutakhiran data boleh dilakukan secara rutin, tetapi penonaktifan harus didahului notifikasi multikanal (SMS/WhatsApp resmi, surat, dan pengumuman di desa/kelurahan). Notifikasi harus memuat alasan singkat, rute reaktivasi, dan daftar dokumen. Ini merupakan inti layanan informasi publik: warga tidak boleh mengetahui nasibnya saat sudah sakit di ruang tindakan.
Kedua, bangun Kalbar PBI Dashboard berbasis PPID (provinsi dan kabupaten/kota). Pemerintah provinsi, dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPJS perlu menyajikan data agregat (bukan data pribadi), meliputi jumlah PBI aktif dan nonaktif per kabupaten/kota, tren bulanan, kategori alasan nonaktif (NIK tidak valid, pindah segmen, dianggap mampu, meninggal, dan lain-lain), rata-rata waktu reaktivasi, serta kanal pengaduan. Dashboard ini harus menjadi bagian dari kewajiban pengumuman berkala PPID sesuai standar layanan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
Ketiga, terapkan masa tenggang (grace period) layanan untuk kasus berisiko tinggi. Kasus kronis atau katastropik (cuci darah, kanker, jantung, stroke) tidak boleh terputus hanya karena status administratif berubah. Di tingkat nasional, sudah muncul wacana reaktivasi otomatis untuk pasien kronis dalam jumlah besar. Kalimantan Barat harus mengadopsi skema transisi yang jelas: layanan tetap berjalan sambil verifikasi diselesaikan, dengan batas waktu serta SOP pembiayaan yang transparan.
Keempat, sediakan layanan satu pintu reaktivasi (one stop service) di tingkat kecamatan dan rumah sakit rujukan. Jika warga harus bolak-balik antara dinas sosial, Dukcapil, dan BPJS, mereka kalah terlebih dahulu oleh ongkos. Kalimantan Barat dapat membentuk pos reaktivasi terintegrasi (dinas sosial, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit) minimal di kecamatan prioritas dan rumah sakit rujukan provinsi. Gunakan standar layanan yang jelas: jam layanan, alur, biaya nol, dan pelacakan status.
Kelima, buka ruang koreksi publik yang cepat dan beradab. UU KIP memberi napas demokrasi administratif: warga berhak tahu, berhak meminta, dan berhak mengoreksi. Ketika data DTSEN menjadi basis, warga juga membutuhkan “hak jawab” sosial-ekonomi berupa mekanisme sanggah yang sederhana, batas waktu keputusan, serta alasan tertulis bila permohonan ditolak. Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengajarkan bahwa badan publik tidak cukup hanya berkata “tidak”; ia wajib menjelaskan alasannya.
Efisiensi Tanpa Keterbukaan adalah Resep Kegaduhan
Validasi PBI dapat menjadi langkah yang baik. Namun, bila negara melakukannya dengan cara yang tertutup dan mendadak, masyarakat tidak melihat “ketepatan sasaran”, melainkan “pemangkasan hak”. Di Kalimantan Barat, dengan ketergantungan besar pada PBI serta tantangan akses layanan kesehatan yang tidak ringan, tidak ada ruang bagi kebijakan yang mengejutkan rakyat.
Kalimantan Barat perlu membenahi data. Namun, kita juga wajib menjaga hal yang lebih mahal, yakni kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya tumbuh bila pemerintah memegang dua kata kunci: terbuka dan melindungi.**
*Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat.
Editor : Hanif