Oleh : Arief Adi Purwoko*
Bulan suci Ramadan merupakan suatu mekanisme sekaligus alur periodik yang menyediakan wahana pendidikan ideologis, tidak hanya bagi umat Islam di dunia, tetapi juga dalam konteks kebangsaan Indonesia. Secara historis, bulan suci ini menjadi tonggak turunnya fondasi ideologis sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, bahwa pada bulan Ramadan diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia untuk membedakan antara yang hak dan yang batil.
Sebagai pengemban identitas Syahrul Qur’an, Ramadan sekaligus melekat sebagai Syahrul Ibadah dan Syahrul Maghfirah. Ketiga identitas ini menjanjikan mekanisme internalisasi karakter melalui prinsip tauhid, kesadaran, dan ibadah. Dalam konteks sosial, identitas tersebut juga menjanjikan keadilan dan kesetaraan.
Lintasan sejarah Indonesia menunjukkan fakta menarik. Proklamasi Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 1945 bertepatan dengan 9 Ramadan 1364 H menjadi tonggak identitas kebangsaan—dalam sudut pandang ontologi eksistensial—sebagai Bangsa Indonesia yang merepresentasikan kesadaran kolektif multikultural yang harus dipertahankan. Peristiwa Agresi Militer Belanda I pada 21 Juli 1947 yang bertepatan dengan 3 Ramadan 1366 H semakin menegaskan bahwa identitas nasional merupakan kehormatan eksistensial yang melibatkan kolektivitas multikultural yang terikat dalam kesadaran kerakyatan (das Volk).
Meski terkesan sebagai kebetulan sejarah, catatan tersebut patut menjadi pengingat sekaligus pintu masuk menuju pemaknaan yang lebih otentik. Dalam hal ini, penulis meminjam terminologi filsuf Jerman, Martin Heidegger, sebagai alat bantu konseptual.
Untuk memahami makna otentisitas keberadaan (dasein), termasuk otentisitas kebangsaan, perlu dipahami konsep “ada menuju kematian” (sein-zum-tode) yang tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemewaktuan, yakni: masa lalu otentik (gewesenheit), masa kini otentik (augenblick), dan masa depan otentik (vorlaufen). Waktu di sini bukan sekadar deret kalender, melainkan pemaknaan eksistensial yang membuka visi masa depan.
Berbagai peristiwa dalam bulan Ramadan—baik turunnya Al-Qur’an maupun kemerdekaan Indonesia—dalam tradisi hermeneutika ontologis disebut sebagai keterlemparan (geworfenheit), yakni kondisi yang terjadi sebagaimana adanya, bukan hasil pilihan manusia. Namun, temporalitas menjadi otentik ketika subjek kebangsaan memiliki kepedulian untuk memutuskan, membuka visi, dan mengantisipasi masa depan.
Artefak kebermaknaan visioner dapat ditelusuri dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya alinea IV, sedangkan kesadaran keterlemparan tercermin pada alinea III: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur …”.
Kerangka ini mengantarkan pada pemahaman bahwa bangsa yang otentik adalah bangsa yang sadar pernah terlahir, sehingga memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi akhir: apakah menuju cita-cita nasional atau justru mati sebagai bangsa yang hanya “pernah ada”.
Refleksi ini menguatkan makna Ramadan sebagai Syahrul Maghfirah yang harus dibarengi dengan Syahrul Ibadah. Pengampunan hanya akan dicapai ketika ada aksi antisipasi berupa ibadah. Karena itu, tidak berlebihan jika Ramadan diletakkan sebagai bulan pendidikan ideologi kebangsaan.
Berbagai peristiwa perjuangan nasional yang bertepatan dengan Ramadan menjadi sarana refleksi diri (andenken). Heidegger menyebut, “Denken ist danken”—berpikir adalah bersyukur. Bangsa Indonesia tidak akan mencapai cita-citanya jika melupakan bahwa kemerdekaan adalah rahmat Allah Swt. Konsekuensinya, masa kini harus diisi dengan perjuangan berkelanjutan, sebagaimana seorang Muslim tidak akan sampai pada ampunan tanpa kesadaran dan amal ibadah.
Otentisitas Diri, Entitas, dan Kebangsaan
Gegap gempita penyambutan Ramadan setiap tahun tidak cukup untuk menunjukkan otentisitas bangsa dan kebudayaan. Bahkan, hal itu berpotensi menjerumuskan pada kedangkalan (verfallen), yakni budaya ikut-ikutan dan larut dalam standar publik (das Man). Ramadan akan menjadi makna kosong jika hanya dirayakan sebagai rutinitas sosial tanpa tujuan reflektif.
Otentisitas tidak dapat dipisahkan dari relasi subjek dengan Penciptanya (dalam tinjauan teologis) serta dengan faktisitas yang melingkupinya, seperti budaya, bahasa, sejarah, dan kepercayaan. Otentisitas dasein menuntut kepedulian (sorge). Manusia tidak dapat memilih terlahir dari rahim siapa atau dalam agama apa. Namun, pada tahap eksistensial lanjut, manusia memiliki kehendak untuk mengikatkan diri pada struktur nilai tertentu, misalnya Islam, sehingga harus berproses secara interaktif dan berkelanjutan dengan struktur moral tersebut.
Nilai tidak bermakna tanpa kepedulian subjek untuk menghayatinya. Dalam konteks Ramadan, subjek yang otentik adalah mereka yang sadar akan proses interaksi antara dirinya dengan struktur ibadah menuju pengampunan, baik dalam ibadah pribadi maupun sosial.
Keterlemparan subjek membawa konsekuensi berupa “utang eksistensial” (schuldig-sein), yakni tanggung jawab ontologis. Puasa dan Ramadan bukan sekadar pilihan, melainkan pemenuhan tuntutan kesadaran ontologis, termasuk pengendalian diri.
Ramadan bukan pendapat publik, melainkan struktur ontologis permanen sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an. Meski otentisitas bersifat personal, ia selalu berdampak sosial (mitwelt). Sedekah dan zakat menjadi sarana menutup ketimpangan sosial. Dalam konteks kebangsaan, hal ini bermuara pada keadilan ekonomi sebagai bagian dari cita-cita nasional.
Pengendalian diri secara simultan akan mengarah pada stabilitas ideologi, keamanan, dan perdamaian, yang pada akhirnya kembali pada subjek dalam bentuk human security (keamanan insani). Dalam perspektif nasionalisme, Ramadan menjadi faktisitas keindonesiaan. Bukan semata karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, tetapi karena hidup dalam ruang sosial yang sama. Bagi non-Muslim, Ramadan tidak harus dirayakan secara religius, sebagaimana Muslim tidak merayakan hari besar agama lain dalam ranah ibadah.
Toleransi dan moderasi adalah hutang eksistensial kebangsaan. Sebagaimana para Founding Fathers memilih kemerdekaan sebagai ketegasan menentukan nasib, maka toleransi adalah konsekuensi logis dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Akhir kata, otentisitas penulis adalah pengakuan atas ketidaksempurnaan itu sendiri. Wallahu a’lam bish-shawab. **
*) Penulis adalah Dosen Bidang Keahlian Ketahanan Nasional Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Pontianak
Editor : Hanif