Oleh: Farlin Demansus Tapehen*
PAGI di Pontianak sering datang bersama kabut tipis yang tak selalu berasal dari embun. Dalam beberapa tahun terakhir, kabut itu kerap bercampur asap kebakaran lahan yang perlahan menyusup ke rumah-rumah warga. Sungai Kapuas yang membelah kota tidak lagi sekadar menjadi cermin langit tropis, tetapi juga cermin kegelisahan ekologis: airnya kian keruh, sedimentasi meningkat, dan siklus musim terasa makin tidak menentu.
Kita mungkin telah terbiasa dengan berita banjir, kabut asap, atau konflik lahan. Namun, kebiasaan adalah bentuk paling halus dari pembiaran. Pertanyaan mendasarnya sederhana: ketika hutan sesak dan sungai mengeluh, apakah hukum kita masih memiliki jiwa?
Secara geografis, Kalimantan Barat memiliki luas sekitar 14,7 juta hektare dengan kawasan hutan yang menjadi salah satu penyangga ekologis penting di Pulau Kalimantan. Namun, berbagai laporan organisasi lingkungan seperti WALHI Kalimantan Barat menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap hutan akibat ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, serta kebakaran lahan pada musim kemarau. Pada tahun-tahun tertentu, ribuan hektare hutan terbakar, kualitas udara memburuk, dan masyarakat menjadi kelompok yang paling terdampak, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Data tersebut tidak boleh dibaca sebagai angka statistik semata. Ia merupakan indikator terganggunya keseimbangan alam.
Krisis Ekologis sebagai Krisis Relasi
Dalam teori ekologi kontemporer, krisis lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis relasi. Pendekatan deep ecology menekankan bahwa alam memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar nilai ekonomis. Sementara itu, ekologi integral melihat krisis lingkungan sebagai gejala dari cara pandang yang memisahkan manusia dari jaringan kehidupan yang lebih luas.
Ketika hutan direduksi menjadi komoditas dan sungai dipandang hanya sebagai jalur distribusi ekonomi, relasi etis itu terputus. Kerusakan ekologis merupakan akibat dari reduksi ontologis: alam dipersempit menjadi objek.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup progresif dalam perlindungan lingkungan hidup. Prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak (strict liability), dan partisipasi publik telah diatur. Namun, dalam praktiknya, persoalan terbesar terletak pada konsistensi penegakan dan keberanian moral.
Hukum kerap berhenti sebagai prosedur administratif, izin terbit, analisis dampak dilakukan secara formal, dan sanksi dijatuhkan setelah kerusakan terjadi. Padahal, hukum lingkungan seharusnya bekerja secara preventif, bukan sekadar represif.
Dalam perspektif filsafat hukum, hukum bukan hanya sistem sanksi, melainkan ekspresi nilai yang hendak dilindungi. Jika nilai yang dijaga adalah keberlanjutan hidup, maka hukum harus berpihak pada keberlangsungan ekosistem, bukan semata pada kepastian investasi. Kejahatan ekologis berbeda dari kejahatan biasa: dampaknya melintasi ruang dan waktu, merusak masa kini sekaligus merampas masa depan.
Kearifan Lokal sebagai Etika Ekologis
Di tengah kompleksitas regulasi modern, masyarakat Dayak di Kalimantan Barat telah lama mempraktikkan etika ekologis yang bersumber dari kearifan lokal. Falsafah “adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’ jubata” bukan sekadar semboyan identitas, melainkan fondasi moral relasi manusia dengan alam.
Adil terhadap sesama berarti tidak merusak ruang hidup orang lain. Bercermin pada nilai luhur berarti mempertimbangkan kebijaksanaan leluhur dalam setiap tindakan. Bernapas dalam kebenaran berarti menyadari bahwa kehidupan terikat pada kehendak Yang Ilahi.
Dalam berbagai forum adat, institusi seperti Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat secara konsisten menegaskan bahwa tanah dan hutan bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup kolektif yang mengandung nilai spiritual dan identitas. Hutan dipandang sebagai “rumah panjang kehidupan”, sementara sungai adalah “urat nadi kampung”.
Pandangan ini juga pernah ditegaskan oleh Cornelis, yang selain menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat juga dikenal sebagai tokoh adat Dayak. Ia menyatakan bahwa konflik agraria dan kerusakan lingkungan kerap terjadi karena pendekatan pembangunan gagal memahami tanah sebagai ruang hidup, bukan sekadar objek investasi.
Dalam hukum adat Dayak, pembukaan lahan tidak dilakukan secara serampangan. Prosesnya didahului musyawarah, ritual, dan pertimbangan keseimbangan kosmis. Pelanggaran terhadap keseimbangan alam bukan hanya kesalahan ekologis, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial yang dapat dikenai sanksi adat.
Di sinilah terlihat bahwa hukum adat bekerja bukan hanya karena ancaman sanksi formal, melainkan karena kesadaran kolektif. Ia merupakan living law, hukum yang hidup dan terinternalisasi dalam budaya.
Menariknya, pandangan ini memiliki resonansi kuat dengan gagasan ekologi integral dalam ensiklik Laudato Si’ yang ditulis oleh Paus Fransiskus. Dalam ajaran sosial Gereja tersebut, krisis lingkungan dipahami sebagai krisis relasi—antara manusia dengan sesama, dengan alam, dan dengan Sang Pencipta.
Pemahaman ini sejalan dengan falsafah Dayak yang menempatkan manusia, alam, dan Yang Ilahi dalam satu kesatuan etis. Keduanya bertemu pada kesadaran bahwa bumi bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang sakral kehidupan.
Pertemuan nilai lokal dan refleksi global ini menunjukkan bahwa etika ekologis bukan gagasan asing. Ia telah hidup dalam budaya masyarakat Kalimantan Barat.
Menemukan Jiwa Hukum yang Berpihak pada Kehidupan
Persoalan mendasarnya adalah bagaimana hukum negara dapat menyerap dan menguatkan nilai-nilai tersebut. Dalam perspektif keadilan intergenerasional, generasi sekarang memiliki tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Eksploitasi tanpa batas merupakan bentuk ketidakadilan temporal.
Secara sosiologis, norma akan efektif jika berakar pada nilai yang hidup dalam masyarakat. Kearifan adat Dayak telah lama mengatur pembukaan lahan, pengelolaan hutan, dan perlindungan sungai melalui mekanisme sosial dan simbolik. Artinya, terdapat *living law* yang telah berfungsi bahkan sebelum regulasi negara hadir.
Sinergi antara hukum negara dan hukum adat menjadi kunci. Pengakuan wilayah adat, partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan izin, serta transparansi dalam tata kelola sumber daya merupakan langkah strategis yang tidak hanya etis, tetapi juga rasional.
Memang benar bahwa isu lingkungan sering bersinggungan dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, membenturkan ekonomi dan ekologi adalah dikotomi semu. Ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan membebani negara dengan biaya sosial yang jauh lebih besar: banjir, krisis air bersih, konflik agraria, hingga gangguan kesehatan publik.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu. Ini adalah ajakan reflektif. Pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh agama memiliki tanggung jawab kolektif untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Sebagai mahasiswa atau peneliti di bidang hukum dan filsafat sosial yang aktif mengkaji isu lingkungan hidup di Kalimantan Barat, saya melihat bahwa tantangan terbesar kita bukanlah kekurangan aturan, melainkan kekurangan keberanian etis untuk menegakkannya secara konsisten.
Hukum harus memiliki jiwa. Jiwa itu adalah keberpihakan pada kehidupan. Jika hutan kembali diberi ruang untuk bernapas dan sungai dipulihkan kejernihannya, maka hukum tidak lagi sekadar teks dalam lembaran negara. Ia akan menjadi kesadaran kolektif yang hidup dalam budaya masyarakat. Dan mungkin, suatu pagi di Pontianak, kabut yang turun benar-benar hanya embun—bukan lagi sisa luka ekologis yang kita biarkan menguap ke udara.**
*Penulis adalah mahasiswa/peneliti di bidang hukum dan filsafat sosial yang aktif mengkaji isu lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Editor : Hanif