Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PP Tunas dan Tantangan Realitas Digital

Hanif PP • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:05 WIB

Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd.
Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd.

Oleh: Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd.*

ANAK-anak hari ini tumbuh dalam dua dunia sekaligus: dunia nyata dan dunia digital. Jika dulu ruang tumbuh kembang mereka relatif terbatas pada rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat, kini layar gawai menghadirkan ruang baru yang luas, cair, dan nyaris tanpa batas. Di sanalah mereka belajar, berinteraksi, sekaligus menyerap nilai, tapi sering kali tanpa penyaring yang memadai.

Dalam lanskap itulah pemerintah menghadirkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, mulai berlaku 28 Maret 2026, yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertolak dari keprihatinan yang wajar: meningkatnya paparan anak terhadap konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, serta gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media digital berlebihan.

Secara normatif, arah kebijakan ini sulit dipersoalkan. Dengan penetrasi internet Indonesia yang mendekati 80 persen populasi dan dominasi pengguna dari kelompok usia muda, ruang digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak. Rata-rata durasi penggunaan gawai yang mencapai 5 hingga 7 jam per hari memperlihatkan intensitas yang tidak lagi bisa dianggap wajar. Berbagai studi global juga menunjukkan adanya korelasi antara penggunaan media sosial berlebihan dengan peningkatan kecemasan, depresi, serta gangguan tidur pada remaja.

Dalam konteks itu, PP Tunas dapat dibaca sebagai upaya negara untuk menghadirkan batas, yakni sebuah bentuk intervensi yang diperlukan ketika mekanisme pasar tidak cukup mampu melindungi kelompok rentan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebijakan ini dihadapkan pada realitas ruang digital itu sendiri.

Pertama, kita berhadapan dengan logika dasar ekonomi digital yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan perlindungan anak. Platform digital beroperasi dalam apa yang sering disebut sebagai ekonomi atensi, di mana perhatian pengguna menjadi sumber nilai utama. Semakin lama pengguna bertahan, semakin besar keuntungan yang dihasilkan. Dalam kerangka ini, anak-anak bukan sekadar pengguna, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi.

Karena itu, pembatasan usia tidak hanya berdimensi etis, tetapi juga ekonomis. Ia menyentuh kepentingan bisnis platform. Tidak mengherankan jika tingkat kepatuhan berjalan tidak seragam. Sebagian platform mulai beradaptasi, tetapi sebagian lain masih cenderung menunda atau menyesuaikan secara minimal.

Di sinilah PP Tunas diuji sebagai instrumen kebijakan. Regulasi hanya akan efektif jika diikuti dengan pengawasan yang konsisten dan sanksi yang memiliki daya paksa. Tanpa itu, aturan berpotensi berhenti sebagai norma simbolik yang benar secara prinsip, tetapi lemah dalam praktik.

Kedua, terdapat persoalan teknis yang tidak sederhana, terutama terkait verifikasi usia. Selama ini, sebagian besar platform masih mengandalkan deklarasi mandiri yang mudah dimanipulasi. Anak-anak dapat dengan mudah mengubah tanggal lahir saat membuat akun. Tanpa sistem verifikasi yang lebih kredibel, kebijakan pembatasan usia akan sulit berjalan optimal.

Upaya memperketat verifikasi, misalnya melalui integrasi dengan identitas digital, memang dapat meningkatkan akurasi. Namun, langkah ini sekaligus membuka persoalan baru, terutama terkait perlindungan data pribadi. Dalam konteks Indonesia, di mana kasus kebocoran data masih menjadi tantangan, kehati-hatian menjadi penting. Perlindungan anak tidak boleh melahirkan kerentanan baru dalam bentuk penyalahgunaan data.

Ketiga, terdapat risiko yang sering kali luput dari perhatian, yakni efek pergeseran. Ketika akses ke platform arus utama dibatasi, anak-anak tidak serta-merta berhenti menggunakan internet. Mereka dapat berpindah ke platform lain yang lebih kecil, lebih tertutup, atau bahkan tidak terdaftar. Dalam situasi seperti itu, pengawasan justru menjadi lebih sulit.

Dengan kata lain, pembatasan akses tidak selalu identik dengan pengurangan risiko. Dalam kondisi tertentu, risiko justru berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau. Di titik ini, menjadi jelas bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat disederhanakan menjadi satu instrumen kebijakan. Ia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

Literasi digital menjadi salah satu kunci utama. Anak-anak tidak hanya perlu dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan untuk memahami dan mengelola risiko digital. Mereka perlu mengenali konten berbahaya, memahami pentingnya privasi, serta mampu mengatur waktu penggunaan teknologi.

Namun, literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab anak. Banyak orang tua yang masih tertinggal dalam hal pemahaman digital. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit keluarga yang menjadikan gawai sebagai solusi praktis untuk mengalihkan perhatian anak. Akibatnya, fungsi pendampingan menjadi lemah.

Padahal, keluarga merupakan lapisan perlindungan pertama. Tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan negara akan sulit mencapai dampak optimal. Sekolah juga memiliki peran strategis. Literasi digital perlu menjadi bagian integral dari pendidikan, bukan sekadar pelengkap. Dalam kerangka ini, PP Tunas seharusnya dipandang sebagai titik awal, bukan solusi akhir. Ia membuka ruang bagi upaya yang lebih luas dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

Di sisi lain, langkah ini tetap memiliki nilai strategis. Tidak banyak negara berkembang yang berani menetapkan batas tegas terhadap platform digital global. PP Tunas menunjukkan upaya Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pasar, tetapi juga aktor yang berperan dalam menetapkan standar perlindungan.

Namun, posisi tersebut menuntut konsistensi. Pengawasan harus berjalan transparan, penegakan hukum harus tegas, dan evaluasi harus berbasis data. Indikator keberhasilan perlu dirumuskan secara jelas, misalnya perubahan durasi penggunaan gawai, kualitas tidur anak, serta kondisi kesehatan mental. Tanpa ukuran yang terukur, keberhasilan kebijakan akan sulit dinilai secara objektif.

Pada akhirnya, PP Tunas memperlihatkan satu hal penting: bahwa di era digital, perlindungan anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau disederhanakan dalam satu kebijakan. Ia memerlukan keterlibatan negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat secara bersama-sama.

Teknologi akan terus berkembang, sering kali lebih cepat daripada kemampuan kita mengaturnya. Dalam situasi seperti itu, kebijakan seperti PP Tunas menjadi penting sebagai penanda arah.

Namun, arah saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah langkah yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sebab di balik seluruh perdebatan ini, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya soal regulasi, melainkan masa depan anak-anak kita di ruang yang semakin menentukan kehidupan mereka.**

 

*Penulis adalah mahasiswa Prodi S3/Doktor Pendidikan Dasar FIP Universitas Negeri Padang (UNP) Sumbar; pembina Forum Diskusi Kalbar (Fordik).

Editor : Hanif
#konten berbahaya #adiksi #akses digital #PP Tunas