Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perlindungan Anak di Era Platform Digital

Hanif PP • Kamis, 2 April 2026 | 10:56 WIB
Safaruddin Harefa, S.H., M.H
Safaruddin Harefa, S.H., M.H

Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*

PERLINDUNGAN anak di era platform digital bukan lagi sekadar isu tambahan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera dijawab secara serius. Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga digital, di mana interaksi, hiburan, hingga pembelajaran banyak berlangsung melalui layar. Di satu sisi, teknologi memberikan manfaat besar dalam membuka akses informasi dan kreativitas. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko, seperti paparan konten tidak layak, interaksi berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi. Sayangnya, selama ini perlindungan terhadap anak sering tertinggal dibandingkan dengan laju perkembangan teknologi. Akibatnya, anak kerap menjadi pengguna yang paling rentan dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.

Mulai berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak pada 28 Maret 2026 menjadi langkah penting dalam menata ulang perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini menetapkan batas minimum usia anak dalam mengakses produk, layanan, dan fitur digital sebagai bentuk kontrol awal yang selama ini lemah. Ketentuan ini penting agar anak tidak bebas mengakses layanan yang belum sesuai dengan tahap perkembangannya. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan penilaian mandiri untuk memastikan kesesuaian layanan dengan rentang usia anak. Artinya, platform tidak lagi dapat menyediakan layanan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi anak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan, bukan sekadar penanganan setelah masalah terjadi.

Lebih jauh, regulasi ini menekankan pentingnya desain pelindungan anak dalam setiap produk dan layanan digital. Setiap fitur yang dikembangkan harus memperhatikan aspek keamanan serta potensi risiko yang mungkin dihadapi anak sebagai pengguna. Platform tidak lagi dapat hanya mengejar pertumbuhan pengguna dan keuntungan tanpa memperhitungkan dampak sosialnya. Dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada penyedia layanan digital. Desain sistem harus mampu meminimalkan risiko dan memberikan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, perlindungan anak menjadi bagian dari struktur teknologi itu sendiri, bukan sekadar tambahan kebijakan.

Persoalan yang selama ini paling sering muncul adalah lemahnya verifikasi usia pengguna. Banyak anak dengan mudah mengakses layanan yang tidak sesuai hanya dengan mengisi data usia secara sembarangan. Regulasi ini mencoba memperbaiki kelemahan tersebut dengan mewajibkan verifikasi pengguna anak yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, batasan usia hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Oleh karena itu, platform dituntut untuk mengembangkan teknologi yang mampu memastikan identitas pengguna secara lebih valid. Ini menjadi langkah penting untuk menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan. Verifikasi yang baik akan memperkuat seluruh sistem perlindungan yang dirancang.

Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan layanan digital. Setiap produk, layanan, dan fitur harus dinilai tingkat risikonya terhadap anak sebagai pengguna. Platform kemudian wajib menetapkan profil risiko yang menjadi dasar dalam menentukan bentuk perlindungan yang diberikan. Layanan jejaring sosial dan media sosial, misalnya, memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan edukasi. Oleh karena itu, perlindungan yang diterapkan juga harus lebih ketat dan spesifik. Pendekatan ini membuat kebijakan menjadi lebih realistis dan tidak bersifat umum. Perlindungan anak pun menjadi lebih tepat sasaran sesuai dengan karakteristik masing-masing layanan.

Regulasi ini juga tidak berhenti pada satu tahap pengawasan, tetapi mengatur adanya penilaian mandiri ulang, pelaporan, serta verifikasi ulang secara berkala. Hal ini penting karena perkembangan teknologi sangat cepat dan risiko dapat berubah dalam waktu singkat. Dengan adanya evaluasi berkelanjutan, perlindungan anak dapat terus diperbarui agar tetap relevan. Penyelenggara sistem elektronik tidak dapat hanya sekali memenuhi kewajiban, tetapi harus terus menyesuaikan diri dengan dinamika yang ada. Mekanisme ini juga membuka ruang bagi pengawasan yang lebih efektif oleh negara. Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik.

Keberhasilan perlindungan anak di era platform digital tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Diperlukan komitmen nyata dari penyelenggara sistem elektronik untuk menjalankan kewajiban secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Negara juga harus memastikan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar aturan tidak kehilangan daya paksa. Di sisi lain, masyarakat, khususnya orang tua, tetap memiliki peran penting dalam membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara bijak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Dengan kolaborasi yang kuat, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.**

 

*Penulis adalah akademisi dan pemerhati perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Editor : Hanif
#kontrol usia #keamanan layanan #perlindungan #aturan #platform digital