Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tasarruful Imam ‘alal Ra‘iyyah Manutun bil Maslahah

Hanif • Jumat, 10 April 2026 | 09:56 WIB
Khairul Fuad
Khairul Fuad

Oleh: Khairul Fuad*

JUDUL artikel bahasa asing ini bersinggungan dengan Balai Bahasa Kalbar, lembaga yang membesut upaya pemartabatan bahasa negara untuk lebih dikedepankan. Ibarat sepak bola, di  lembaga pemerintah itu  dulu pernah merumput hampir dua dekade. Jika bersinggungan, elok untuk disebut sebagaimana pesepak bola saat melesakkan ke gawang mantan klubnya, cukup selebrasi seadanya dan sepatutnya sebagai tanda pernah bersama. Sementara itu, kukuh penggunaan bahasa asing tetap diberi jalan keluar melalui penulisan miring (italic) dan itu dibenarkan secara kaidah.

Alih-alih diterjemahkan, justru dibiarkan apa adanya sebagai upaya daya-tarik artikel itu sendiri dan penggunaan bahasa asing sebagai judul hanya sesekali saja selama ini sekaligus menjaga asa kebatinan saat awal penulisan. Pastinya, kontekstual juga bagian latarnya sebagai pemantik munculnya judul di atas. Meskipun demikian, judul bahasa asing, yaitu bahasa Arab, belum sepenuhnya mengikuti pedoman penulisan, utamanya transliterasi, sebagai petunjuk pengalihan ke huruf latin karena terkendala teknis.

Judul di atas merupakan cuplikan dari beragam kaidah fikhiyyah sebagai konsepsi berpikir keagamaan terhadap fenomena yang tengah berlangsung. Di sisi lain, konsepsi tersebut juga merupakan kerangka berpikir sebagai upaya dialektika terhadap fenomena yang tengah menerpa. Kaidah-kaidah fikhiyyah kerap dilontarkan saat Gus Dur menduduki tapuk pimpinan presiden ke-4 Repunlik Indonesia, termasuk kaidah, Tasarruful Imam ‘alal Ra‘iyyah Manutun bil Maslahah.

Secara makna, kebijakan dan kebajikan tapuk pimpinan (penguasa) terhadap rakyat lebih menitikberatkan kepada kemaslahatan. Ideologi pemimpin hanya satu, yaitu memastikan dan memberi kepastian maslahah (kebaikan) kepada rakyat yang dipimpin tanpa terkecuali. Birokrasi sebagai proses kebijakan dan kebajikan tata-kelola kekuasaan, harus bermuara kepada kemaslahatan. Bukan seharusnya dalam proses karena bakal tersisa pertanyaan berbalut curiga saat mewujudkan kemasalahatan tersebut.

Lebih sangkil-mangkus, perlu upaya debirokratisasi demi terwujudnya kemaslahatan untuk rakyat melalui kemudahan regulasi sehingga kemanfaatan secara langsung dan cepat dirasakan oleh rakyat. Lebih-lebih, kemudahan dan kecepatan tampaknya memang bagian era digital sekarang ini, terutama informasi mudah dan cepat akses unduh dan unggah. Peluang perbandingan (komparasi) tentu tidak dapat dibendung, mengingat para warganet (netizen) meskipun dijuluki tahu segalanya, mudah memperbandingkan apa yang dirasakan dari kebijakan dan kebajikan yang mampir di beranda gawai mereka masing-masing. 

Terkait atmosfer digital akhir-akhir ini, berbagai kanalnya bersileweran dengan konten-konten terkait Jawa Barat sebagai tatar Sunda melalui sepak-terjang pemimpinnya. Kegiatannya, baik sebagai pimpinan resmi wilayah maupun individu menjadi sulit dibedakan dengan jelas. Terlihat resmi berkegiatan, tetapi jauh dari kesan protokorel, tanpa mengenakan baju dan atribut-atribut simbol kekuasaan. Terlihat tidak resmi, tetapi yang tengah berkegiatan adalah orang nomor wahid provinsi.

Misalnya, tertangkap kamera tengah menandatangani prasasti peresmian sebuah bangunan pemerintah, tetapi jauh dari aturan protokorel level orang nomor wahid provinsi. Tidak ada sama-sekali acara resmi sebagaimana pemerintah helat selama ini, justru lebih mengedepankan esensial ketimbang seremonial. Tampaknya, memantik efek-domino juga saat berkegiatan, tidak dibarengi pengawalan ketat setingkat level jabatan yang tengah diemban. Jarang juga terlihat diikuti oleh aparat-aparat lain saat kunjungan kerja, bahkan terlihat sendirian, cukup beberapa mobil saja untuk keperluan mobilitas transportasi.  

Gebrakan-gebrakan kebijakannya menuai kekagetan, yang sepertinya sulit sebelumnya  untuk diterapkan dengan semestinya. Tampaknya, kebijakan itu upaya bagaimana mengembalikan hal-hal yang semestinya, sesuai peruntukannya, seperti pemenuhan fungsi fasilitas umum. Di sisi lain, upaya tersebut dibarengi juga oleh kebajikan sebagai konsekuensi atas pengembalian fungsi tersebut sehingga pihak-pihak terdampak tidak begitu terbebani atas kebijakan tersebut.

Pada gilirannya, hasil kebijakan itu dapat dirasakan nyata oleh warganya sendiri, misalnya ruas jejalan raya nyaman dilalui. Termasuk, dinikmati secara maya pula oleh warganet sebagai konten di beberapa kanal media sosial. Bahkan, jejalan tersebut bukan semata konstruksi, melainkan impresi mengundang rasa tertentu karena dipertimbangkan sisi estetik sehingga meninggalkan kesan artistik, meminjam bahasanya, nyien panon herang (asri memandang). 

Terlepas suka atau tidak suka (like or dislike), konsepsi Tasarruful Imam ‘alal Ra‘iyyah Manutun bil Maslahah tampaknya tidak terjebak jargon dan sloganitas semata. Upaya penerapan kebijakan dan kebajikan sedemikian rupa melalui regulasi mudah dan cepat saat bersentuhan dengan hajat orang banyak. Meskipun demikian, terlihat ketegasan saat regulasi tidak ditaati atau hal-hal yang tidak seharusnya, terhadap siapapun, termasuk kaum alit sekalipun jika dirasa tidak sepatutnya berbuat.

Tidak kalah penting seperti sudah disinggung bahwa media sosial menunjukkan peran sentral melalui konten-konten terkait yang diunggah. Tentunya, manfaat humaniora digital sebagai piranti ilmiah, memperteguh konsepsi kaidah fikhiyyah tersebut melalui korpus data dari unggahan konten. Kebijakan dan kebajikan selama ini melalui media sosial, menjadi tolok-ukur wujud kemaslahatan itu sendiri.

Media sosial ibarat pisau bermata dua, satu mata dapat merobek-robek jiwa dan hati jika malamanfaat sebagaimana senjata makan tuan, jempolmu harimaumu. Sebaliknya, mata lainnya ibarat mengiris-iris bahan-bahan masakan dijadikan sayuran untuk dikonsumsi sebagaimana peribahasa asing man behind the gun. Pemanfaatan pisau media sosial pada gilirannya, meninggalkan konsepsi teks kaidah fikhiyyah tersebut, tergambar melalui konten kebijakan dan kebajikan secara kontekstual-eltronikal.**

 

*Penulis adalah civitas BRIN Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra (OR Arbastra) Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan (PR MLTL).

Editor : Hanif
#judul artikel #fikhiyyah #Bahasa Indonesia #refleksi #bahasa asing