Oleh: Y Priyono Pasti*
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih membayangi wajah pendidikan kita pada awal 2026. Hingga kini, lingkungan pendidikan masih rawan menjadi ruang yang mencekam akibat berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Sejumlah siswa, baik perempuan maupun laki-laki, menjadi korban predator yang justru berasal dari lingkungan pendidikan.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, pada periode Januari–Maret 2026 terdapat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebanyak 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya kekerasan fisik.
Data korban menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki dalam jumlah yang hampir seimbang. Dari 83 siswa yang menjadi korban, 41 di antaranya anak laki-laki dan 40 anak perempuan. Pelaku didominasi guru (54,5 persen), disusul pimpinan pondok pesantren dan kepala sekolah.
Kasus terbaru terjadi di Sembalun, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seorang guru ASN diduga melakukan kekerasan seksual sejak korban masih duduk di bangku SD. Di Sinjai, Sulawesi Selatan, seorang guru SMA juga ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap siswi.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, kebijakan pemerintah dinilai mengalami kemunduran. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) menghapus rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Akibatnya, kekerasan seksual berpotensi direduksi hanya sebagai pelanggaran aturan sekolah atau etika tanpa definisi yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan membuat keadilan bagi korban menjadi kabur. Selain itu, sejumlah kasus berisiko tidak dianggap sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara eksplisit.
Menjadi Momok
Kekerasan di dunia pendidikan terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Praktik ini berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku sehingga membahayakan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan mental anak.
Hingga hari ini, kekerasan di sekolah masih menjadi momok dan persoalan serius yang menuntut penanganan tegas. Upaya penanganan sangat mendesak untuk menjamin kesehatan mental murid serta menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, dan bermakna. Pasalnya, kasus kekerasan di sekolah cenderung meningkat tajam.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, pada 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di sekolah. Jumlah tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Pada 2024, jumlahnya melonjak tajam menjadi 573 kasus.
Lonjakan kasus pada 2024 yang mencapai 573 kasus meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 285 kasus. Kondisi ini menjadi peringatan keras agar kasus kekerasan di sekolah tidak terus bertambah.
Dari berbagai kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling tinggi dengan 42 persen, disusul perundungan 31 persen, kekerasan fisik 10 persen, kekerasan psikis 11 persen, serta kebijakan diskriminatif 6 persen. Korban kekerasan seksual terbanyak adalah perempuan, yakni 97 persen, sedangkan korban perundungan paling banyak adalah laki-laki sebesar 82 persen.
Peringatan Keras
Kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual di sekolah yang terus berulang menjadi peringatan keras bahwa kondisi darurat kekerasan masih terjadi di sekolah-sekolah kita. Ironisnya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang jauh dari kepantasan dan keadaban.
Padahal, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan menatap masa depan. Aksi kekerasan seksual yang kian sering terjadi tidak hanya menghambat terciptanya lingkungan belajar yang nyaman, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dapat bertahan seumur hidup.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan fisik dan tekanan batin yang berat. Luka psikologis yang mereka alami dapat membekas sepanjang hidup. Trauma tersebut bahkan dapat memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu, korban sering kali merasa seolah menerima “hukuman” ketika tidak mampu menceritakan pengalaman pahitnya atau mengambil tindakan atas peristiwa yang dialaminya. Menurut Field, korban biasanya dibayangi pengalaman kekerasan yang dialami hingga memunculkan mimpi buruk dalam kehidupannya.
Upaya Solutif
Maraknya kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, menuntut langkah pencegahan yang lebih serius. Stefania Giannini, Assistant Director-General for Education UNESCO, menyatakan bahwa pendidikan merupakan kunci untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, baik di dalam maupun di luar sekolah. Peran pendidikan dalam mengakhiri kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat semakin diakui.
Sekolah perlu lebih gencar menyosialisasikan pencegahan kekerasan kepada guru, siswa, dan seluruh warga sekolah. Standar prosedur serta mekanisme penanganan kasus kekerasan harus disusun, disosialisasikan, dan diterapkan secara konsisten demi melindungi seluruh warga sekolah.
Guru juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kelas yang positif dan mencontohkan perilaku yang saling menghormati. Karena itu, penguatan kompetensi guru dalam mencegah dan menangani kekerasan di dunia pendidikan mutlak dilakukan.
Selain itu, guru harus memiliki komitmen dan kesadaran moral yang kuat bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap siswa merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai profesi guru. Perilaku destruktif yang mencederai martabat pendidikan harus segera dihentikan.
Berbagai regulasi yang telah ada—seperti Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKSP), Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, serta regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan—harus diterapkan secara konsisten.
Kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat terjadi dalam situasi apa pun dan bukan kesalahan korban. Karena itu, langkah konkret untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan menjadi keharusan. Setiap pihak memiliki peran untuk mencegah dan menghapus tindakan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan tersebut. Semoga demikian. (**)
*) Penulis adalah alumnus USD Yogyakarta, Guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor : Hanif