Oleh: Nicholas Martua Siagian*
SEPANJANG lebih dari dua dekade sejak berdiri pada 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menapaki berbagai fase penting dalam perkembangan peradilan konstitusi di Indonesia. Dalam dinamika ketatanegaraan yang terus berubah, MK tidak semata-mata menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, melainkan memainkan peran strategis sebagai the guardian of the constitution yaitu penjaga konstitusi yang memastikan supremasi norma dasar tetap terjaga dalam setiap produk legislasi.
Di mata publik, eksistensi MK paling terasa ketika suatu undang-undang diajukan untuk diuji karena dinilai merugikan hak-hak warga negara. Pada titik inilah MK hadir sebagai ruang koreksi konstitusional. Hebatnya, para pencari keadilan konstitusional tidak hanya berasal dari kalangan akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga dari masyarakat akar rumput: petani, buruh, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, hingga mahasiswa yang datang dengan satu harapan: agar hak konstitusional mereka tidak diabaikan oleh produk legislasi.
Baru-baru ini, MK kembali menunjukkan eksistensinya lewat berbagai putusan progresif: yaitu putusan yang mengabulkan untuk sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (MK, 2/3/2026)
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah pada pokoknya menyatakan bahwa pergeseran pendirian terhadap frasa “secara langsung atau tidak langsung” dilandasi kekhawatiran bahwa rumusan tersebut berpotensi sebagai “pasal karet,” yakni lentur dan elastis, sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum. Formulasi norma yang demikian dinilai membuka ruang subjektivitas penafsiran dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pada dasarnya, undang-undang harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma yang kabur bukan hanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi tanpa batas yang terukur. Prinsip ini sejatinya telah lama ditegaskan oleh Cesare Beccaria (1764) dalam karyanya: “Dei delitti e delle pene,” yang menekankan bahwa hakim tidak boleh menafsirkan hukum secara bebas melampaui bunyi undang-undang, serta bahwa rumusan hukum harus terang dan presisi agar setiap warga negara mengetahui secara pasti batasan perbuatannya. Dengan demikian, kejelasan norma bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan fondasi utama perlindungan hak konstitusional dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam praktik penegakan hukum.
Dinamika Obstruction of Justice
Berbicara mengenai obstruction of justice, publik tentu diingatkan pada kasus yang menjerat Direktur JAKTV. Jauh sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, saya telah menyampaikan pandangan bahwa obstruction of justice merupakan kejahatan serius karena beririsan langsung dengan integritas proses peradilan. Namun, dalam konteks kasus tersebut, kekhawatiran yang muncul justru mengarah pada apa yang dapat disebut sebagai obscurity of justice, yakni adanya ketidakjelasan proses hukum, ketidakpastian standar etik, serta kaburnya batas antara kritik yang sah dan potensi kriminalisasi.
Pernyataan saya bukanlah bentuk pembelaan terhadap media agar kebal hukum, melainkan penegasan atas prinsip dasar negara hukum: setiap penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terukur. Tanpa kejelasan tersebut, dikhawatirkan akan lahir preseden buruk dalam relasi antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat sipil.
Dinamika serta perdebatan mengenai interpretasi obstruction of justice tersebut pada akhirnya menemukan titik terang melalui putusan progresif Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Hermawanto dan menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penghapusan frasa tersebut mempertegas batasan delik perintangan proses hukum agar tidak lagi bergantung pada penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Dengan demikian, asas kepastian hukum (legal certainty) dan prinsip lex certa memperoleh penguatan dalam praktik.
Sebagai sebuah negara hukum, dinamika dalam pembentukan maupun penafsiran hukum adalah keniscayaan. Namun, penegakan hukum harus tetap berlandaskan objektivitas dan norma yang dirumuskan secara tegas. Interpretasi tidak boleh berkembang menjadi tafsir liar yang membuka ruang kriminalisasi. Dalam kerangka itulah, Mahkamah Konstitusi terus berupaya melahirkan putusan-putusan progresif guna menjaga prinsip check and balances, memastikan supremasi konstitusi, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Mencegah Kriminalisasi
Jika dibedah secara kasuistis, Mahkamah Konstitusi menyoroti risiko konkret yang dapat dihadapi sejumlah profesi akibat rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya memuat frasa multitafsir. Tanpa batasan yang tegas, aktivitas yang secara hukum sah seperti pembelaan nonlitigasi oleh advokat, investigasi jurnalistik, penulisan artikel opini akademik, hingga kampanye edukatif oleh aktivis anti korupsi berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung (obstruction of justice). Di sinilah problem normatif muncul: ketika batas antara tindakan yang dilindungi hukum dan perbuatan yang dilarang menjadi kabur, maka kepastian hukum ikut tergerus.
Mari berefleksi secara rasional. Apabila seorang jurnalis investigasi yang membongkar dugaan korupsi justru diposisikan sebagai pihak yang “menghalangi” proses hukum, bagaimana kemerdekaan pers dapat dijamin? Jika seorang dosen yang mengajarkan pendidikan antikorupsi dianggap melakukan perintangan, bagaimana hak atas pendidikan dan kebebasan akademik dapat ditegakkan? Demikian pula, apabila ekspresi pendapat atau kritik publik dikonstruksikan sebagai bentuk perintangan proses hukum, maka hak konstitusional atas kebebasan berpendapat menjadi rentan tereduksi.
Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah korektif dan progresif dalam pembenahan sistem penegakan hukum. Putusan tersebut menegaskan pentingnya batasan normatif yang jelas agar delik obstruction of justice tidak berkembang menjadi instrumen represif berbasis interpretasi subjektif. Negara hukum menuntut bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang tegas dan terang, bukan atas dasar tafsir yang lentur tanpa landasan undang-undang yang pasti. Prinsip ini bukan semata soal teknik perumusan norma, melainkan jaminan perlindungan terhadap warga negara agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat ketidakjelasan hukum.
Lebih jauh, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tidak semata-mata mereformasi konstruksi delik obstruction of justice, melainkan juga menegaskan komitmen konstitusional dalam menjaga kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Dalam kerangka negara hukum demokratis, perlindungan terhadap hak-hak tersebut bukanlah aksesori, melainkan fondasi utama. Dengan mempertegas batas norma dan menghilangkan frasa yang berpotensi multitafsir, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjalankan fungsi check and balances, tetapi juga hadir sebagai penjaga hak konstitusional warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Pelajaran bagi Aparat Penegak Hukum
Putusan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tidak hanya mereformulasi konstruksi delik obstruction of justice, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar tidak menafsirkan delik tersebut secara subjektif. Saya contohkan secara sederhana, pertanyaan mendasar: apakah pantas seseorang dikriminalisasi melalui pasal yang penafsirannya begitu lentur, padahal belum tentu terbukti melakukan tindak pidana? bukankah itu bagian dari ketidakpastian dalam penegakan hukum?
Maka, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada dasarnya mengingatkan kembali aparat penegak hukum untuk memahami esensi pengaturan obstruction of justice secara lebih hati-hati dan proporsional. Putusan tersebut juga membuka ruang bagi penyusunan pedoman teknis bersama oleh institusi penegak hukum mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi agar penerapan delik obstruction of justice memiliki batasan yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada tafsir subjektif, melainkan berlandaskan pada aturan hukum yang jelas dan memperhatikan “meaningful participation.”
Sebagai refleksi atas prinsip negara hukum, kita dapat mengingat pandangan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa: “Hukum adalah pengalaman-pengalaman yang dikembangkan oleh akal dan diterapkan terus-menerus untuk pengalaman lebih lanjut.” Artinya, hukum bukanlah teks yang beku, melainkan proses rasional yang senantiasa diperbaiki melalui praktik dan pengujian konstitusional. Dalam konteks itulah, Putusan MK ini menjadi bagian dari proses pendewasaan sistem hukum kita meneguhkan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dijaga agar tetap selaras dengan akal sehat, konstitusi, dan nilai-nilai demokrasi.**
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia; penyuluh antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, alumni Kebangsaan Lemhannas RI.
Editor : Hanif