Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Analisa Permintaan Blanket Overflight Clearance Amerika ke Indonesia

Hanif • Sabtu, 25 April 2026 | 10:58 WIB
ILUSTRASI: Konflik Iran dan Amerika Serikat.
ILUSTRASI: Konflik Iran dan Amerika Serikat.

Oleh: Ya’ Asurandi*

Perang antara Iran dan koalisi Amerika Serikat–Israel yang berlangsung selama 40 hari kini memasuki fase gencatan senjata sejak 8 April dan dijadwalkan berakhir pada 22 April 2026. Konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek militer, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi global, terutama melalui kebijakan penutupan selektif Selat Hormuz oleh Iran. Langkah tersebut memicu volatilitas harga energi dunia, baik minyak maupun gas alam cair (LNG).

Analis Deutsche Bank, Mallika Sachdeva, menilai konflik ini berpotensi menguji ketahanan dolar AS sebagai mata uang utama dalam perdagangan energi global. Dampaknya mulai terlihat dari melemahnya dominasi petrodolar. Dalam kebijakan penutupan selektif itu, Iran mensyaratkan setiap kapal tanker yang melintasi Selat Hormuz untuk melakukan pembayaran minyak dan LNG menggunakan yuan Tiongkok. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Iran memperkuat hubungan ekonomi dengan China, yang menyerap sekitar 90 persen ekspor minyaknya—sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan berbasis dolar, terutama setelah puluhan tahun menghadapi embargo dari Amerika Serikat.

Data dari International Monetary Fund menunjukkan bahwa tekanan terhadap dolar bukan sekadar isu geopolitik. Pangsa cadangan devisa global dalam dolar AS turun menjadi 56,77 persen pada kuartal IV-2025, lebih rendah dibandingkan 56,93 persen pada kuartal sebelumnya. Sepanjang 2025, tren penurunan ini konsisten, dari sekitar 57,79 persen pada kuartal pertama hingga mencapai titik terendah sejak pertengahan 1990-an. Fenomena ini bahkan telah muncul sebelum konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, namun semakin menguat setelah Iran menunjukkan kendali strategisnya atas Selat Hormuz. Sejumlah negara di Asia, Amerika Latin, Afrika, hingga Eropa mulai menjajaki transaksi energi menggunakan yuan, dengan sekitar 1.700 bank global dilaporkan beralih ke mata uang tersebut. Nilai yuan pun sempat mencapai level tertinggi dalam lebih dari tiga tahun terhadap dolar AS, terutama setelah pelemahan dolar yang terjadi pasca kesepakatan gencatan senjata.

Dalam konteks keamanan, perubahan ini mencerminkan ancaman non-tradisional bagi Amerika Serikat. Secara konseptual, keamanan tidak hanya dipahami sebagai ketiadaan ancaman militer, tetapi juga mencakup stabilitas ekonomi, politik, dan sosial. Serangan terhadap dominasi petrodolar melalui penguatan “petroyuan” dapat dilihat sebagai bentuk tekanan ekonomi yang signifikan. Selama ini, kekuatan dolar memungkinkan Amerika Serikat menggunakan sanksi ekonomi sebagai instrumen kebijakan luar negeri yang efektif, termasuk membatasi akses negara lain ke sistem keuangan global.

Di tengah dinamika global tersebut, pada 13 April 2026 di Pentagon, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kerja sama pertahanan bertajuk Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) 2026. Kesepakatan ini mencakup modernisasi militer, peningkatan kapasitas, pelatihan profesional, serta kerja sama operasional. Fokus strategisnya meliputi pengembangan teknologi pertahanan generasi baru dan penguatan hubungan antar personel, dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia sekaligus menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

Namun, sehari sebelum penandatanganan itu, media India Sunday Guardian mengungkap adanya proposal rahasia dari Amerika Serikat kepada Indonesia berupa Blanket Overflight Clearance. Dalam hukum udara internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago, ruang udara suatu negara merupakan wilayah yang sepenuhnya berdaulat. Setiap pesawat militer asing wajib mengajukan izin setiap kali melintas. Proposal Blanket Overflight Clearance pada dasarnya memotong prosedur tersebut dengan memberikan izin terbuka bagi pesawat militer untuk melintas tanpa perlu pengajuan per izin, selama dalam periode yang disepakati.

Dengan luas ruang udara Indonesia yang mencapai sekitar 7,78 juta kilometer persegi, termasuk wilayah Flight Information Region (FIR), posisi geografis Indonesia menjadi sangat strategis. Wilayah ini menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, menjadikannya jalur vital bagi mobilitas militer. Bagi Amerika Serikat, akses bebas ke wilayah udara Indonesia akan mempercepat respons operasional menuju titik-titik konflik potensial seperti Laut Cina Selatan atau kawasan sekitar Taiwan. Selain itu, kemudahan akses ini juga membuka peluang lebih besar bagi aktivitas intelijen, pengawasan, dan pengintaian terhadap negara pesaing, khususnya China.

Di sisi lain, persetujuan terhadap proposal tersebut berpotensi membawa konsekuensi serius bagi Indonesia. Kedaulatan udara dapat tereduksi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Selain itu, Indonesia berisiko terseret dalam konflik geopolitik yang melibatkan kekuatan besar, yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Keterbatasan kemampuan pertahanan udara nasional juga menjadi faktor penting, mengingat kesenjangan teknologi dengan Angkatan Udara Amerika Serikat.

Secara geopolitik, langkah ini juga dapat mengubah persepsi negara lain terhadap posisi Indonesia. Menurut teori Balance of Threat dari Stephen M. Walt, tindakan suatu negara tidak selalu dipandang netral, melainkan sebagai sinyal dalam distribusi ancaman. Memberikan akses luas kepada militer Amerika Serikat dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan, meskipun secara resmi Indonesia tetap mengusung prinsip non-blok.

Dalam situasi ini, Indonesia dihadapkan pada dilema strategis antara memperkuat kerja sama pertahanan dan menjaga kedaulatan serta prinsip politik luar negeri. Inilah yang disebut kaum realis sebagai security dilemma. Menurut kaum realis juga, hal ini dapat dicegah dengan konsep balance of power atau perimbangan kekuatan (Praditya 2016). Bagi Indonesia upaya kerjasama pertahanan dengan negara adidaya adalah sebagai upaya perimbangan kekuatan, tapi bagi Cina upaya tersebut menjadi ancaman bagi kepentingan Cina di kawasan Laut Cina Selatan.

Indonesia seharusnya belajar dari pengalaman historis negara-negara lain dalam menghadapi permintaan serupa dari Amerika Serikat. Sejarah hubungan internasional mencatat dengan tinta tebal bahwa negara-negara berdaulat secara rutin dan konsisten menolak permintaan hak overflight militer, ketika hal tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.

Pada tahun 1986, Italia, Jerman, Prancis, dan Spanyol secara tegas menolak memberikan izin penggunaan pangkalan udara maupun hak lintas bagi pesawat tempur Amerika Serikat yang akan melancarkan Operasi El Dorado Canyon ke Libya. Penolakan tersebut didasarkan pada keengganan negara-negara Eropa tersebut untuk terseret ke dalam konflik yang tidak melibatkan kepentingan langsung mereka.

Ketika AS menginvasi Irak pada 2003, beberapa negara yang mengizinkan penggunaan wilayah udaranya untuk operasi militer koalisi menuai kecaman diplomatik panjang dari negara-negara Arab dan Organisasi Konferensi Islam. Turki, yang pada menit-menit terakhir menolak permintaan AS menggunakan wilayahnya sebagai basis serangan darat, justru dipandang mempertahankan kehormatannya secara regional. Begitu juga dengan penolakan dari Inggris, Spanyol dan Siprus dari kampanye militer Amerika-Israel di Iran tahun ini. **

 

*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Editor : Hanif
#Konflik Iran AS #gejolak #petroyuan #keuangan global #Energi Global