Oleh: Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H.*
Wacana yang dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai rencana penutupan sejumlah program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan telah memicu gelombang diskursus yang cukup tajam di ruang publik. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas dinamika pasar kerja global dan ambisi pemerintah untuk menyelaraskan pendidikan tinggi dengan delapan industri strategis nasional.
Di atas kertas, langkah efisiensi ini tampak rasional, sebuah ikhtiar korektif untuk memastikan bahwa investasi waktu dan biaya yang dikeluarkan mahasiswa tidak berujung pada kesia-siaan. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, kebijakan tersebut menyimpan risiko fundamental berupa reduksi makna pendidikan menjadi sekadar instrumen industri. Pendidikan tinggi kini seolah-olah dipaksa menjadi pabrik konten dan tenaga kerja, sementara fungsi luhurnya sebagai pusat peradaban dan pembentukan nalar kritis perlahan-lahan mulai tergerus oleh pragmatisme ekonomi yang sempit.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif mengenai penutupan prodi, melainkan cerminan dari cara negara memandang masa depan manusia dan masyarakatnya. Apakah universitas hanya bertugas menghasilkan pekerja yang patuh pada kebutuhan pasar saat ini, ataukah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam membentuk warga negara yang kritis, berbudaya, dan mampu memahami kompleksitas kehidupan sosial?
Pertanyaan filosofis inilah yang sering kali absen ketika otoritas berbicara tentang efisiensi dan relevansi. Sebagai institusi publik, universitas memiliki mandat konstitusional yang jelas. Dalam pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mandat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menekankan bahwa pendidikan tinggi harus menghasilkan lulusan yang berdaya guna dan berdaya saing melalui pengembangan kebudayaan untuk kemaslahatan bangsa.
Logika Industri dan Reduksi Pengetahuan
Ada kecenderungan berbahaya ketika relevansi sebuah disiplin ilmu hanya diukur dari kedekatannya dengan kebutuhan industri jangka pendek. Pandangan ini seolah-olah menganggap bahwa masa depan dapat diprediksi secara pasti melalui kacamata ekonomi hari ini. Padahal, sejarah membuktikan bahwa banyak lompatan besar peradaban justru lahir dari bidang-bidang yang pada masanya dianggap "tidak praktis".
Ilmu dasar seperti matematika murni atau fisika teoretis sering kali baru menemukan aplikasi praktisnya puluhan tahun kemudian dalam bentuk teknologi yang kita nikmati sekarang. Jika negara hanya mendukung ilmu yang langsung "laku di pasar", kita sedang memotong akar inovasi jangka panjang. Kita berisiko menciptakan generasi yang mungkin terampil secara teknis, tetapi miskin daya pikir; siap kerja, tetapi tidak siap mencipta. Pendidikan seharusnya memanusiakan manusia, bukan sekadar memproduksi agen produksi yang kaku.
Kritik terhadap kebijakan penutupan prodi ini sering kali menyoroti bidang humaniora, seni, sastra, dan ilmu sosial. Bidang-bidang ini sering dianggap tidak prioritas karena tidak secara langsung menghasilkan output ekonomi yang kasatmata. Padahal, bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh insinyur dan teknokrat, tetapi juga oleh filsuf, sejarawan, dan sastrawan yang menjaga memori kolektif serta melatih empati manusia.
Sejarah membantu kita memahami akar konflik, antropologi membantu membaca keragaman budaya, dan filsafat mengajarkan cara berpikir kritis terhadap kekuasaan. Tanpa keberadaan mereka, pembangunan hanya akan menjadi proyek ekonomi tanpa jiwa sosial. Menghapus prodi-prodi ini atas nama relevansi industri adalah bentuk pendangkalan intelektual yang akan merugikan stabilitas sosial dan kualitas demokrasi kita di masa depan.
Lebih jauh lagi, konsep "relevansi" itu sendiri perlu dipertanyakan: relevan untuk siapa? Jika relevansi hanya diukur dari kepentingan industri besar, maka kepentingan masyarakat lokal dan kekayaan budaya daerah akan tersisih. Sebuah program studi bahasa daerah mungkin tidak menghasilkan keuntungan ekonomi besar bagi korporasi global, tetapi ia krusial bagi penjagaan identitas budaya bangsa. Jika seluruh kebijakan pendidikan tinggi hanya mengikuti logika pasar nasional, maka keanekaragaman pengetahuan di Indonesia akan perlahan-lahan luruh. Universitas seharusnya menjadi ruang bagi keberagaman pengetahuan (epistemological diversity), bukan sekadar lini produksi yang seragam di bawah kendali birokrasi yang pragmatis.
Paradoks Relevansi dan Krisis Struktural
Munculnya wacana penutupan prodi juga berakar pada masalah keterserapan lulusan atau mismatch yang lebar antara profil lulusan dan kebutuhan dunia kerja. Data menunjukkan adanya jutaan lulusan guru yang membeludak, sementara di sisi lain, sekolah-sekolah di daerah terpencil masih mengalami kekurangan tenaga pendidik yang akut. Ini menunjukkan adanya anomali distribusi dan ketidaksinkronan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup kran pendidikan.
Fenomena ini diperparah oleh apa yang disebut ekonom Dani Rodrik sebagai premature deindustrialization, di mana industri Indonesia tidak cukup berkembang untuk membutuhkan inovasi tinggi. Akibatnya, industri lebih memilih tenaga kerja berbiaya rendah daripada ilmuwan. Dalam ekosistem yang minim riset seperti ini, dengan pengeluaran R&D nasional yang hanya sekitar 0,28 persen dari PDB, sarjana menjadi "tidak relevan" bukan karena ilmunya yang buruk, melainkan karena industrinya yang tidak mampu menampung mereka.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sosiolog Randall Collins sebagai spiral credential inflation. Semakin banyak orang memiliki ijazah, semakin tinggi persyaratan ijazah yang diminta untuk pekerjaan yang sama, namun nilai nyata dari ijazah tersebut justru menyusut. Sarjana kini sering kali terpaksa mengambil pekerjaan yang dulu cukup dilakukan oleh lulusan SMA.
Fenomena overeducation atau vertical mismatch ini menunjukkan bahwa ekspansi pendidikan tinggi di Indonesia tidak dibarengi dengan transformasi struktur lapangan kerja yang memadai. Ketika seorang sarjana menyadari bahwa investasi tahunan keluarga mereka tidak menghasilkan perbedaan pendapatan yang berarti, yang hilang bukan hanya uang, tetapi kepercayaan pada sistem pendidikan itu sendiri. Lingkaran setan ini tidak akan terputus hanya dengan menutup prodi, melainkan dengan memperbaiki ekosistem industri agar lebih berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, kita juga harus mewaspadai komodifikasi publikasi ilmiah yang terjebak dalam arus kapitalisme global. Mahasiswa dan peneliti sering kali terbebani kewajiban publikasi pada jurnal internasional bereputasi dengan biaya Article Processing Charge (APC) yang sangat tinggi. Paradoksnya, hasil riset yang didanai oleh uang rakyat justru lebih banyak dimanfaatkan oleh publik internasional karena tersembunyi di balik paywall penerbit global. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan intelektual kita masih rapuh.
Alih-alih menutup prodi, pemerintah seharusnya mendorong kebijakan repositori terbuka nasional dan memperkuat skema hak paten. Hilirisasi hasil riset perguruan tinggi harus didorong agar memberikan dampak ekonomi dan sosial nyata bagi bangsa, bukan sekadar menjadi angka statistik dalam pemeringkatan universitas dunia yang sering kali bias terhadap kepentingan negara maju.
Kedaulatan Akademik di Era Digital
Tantangan pendidikan tinggi semakin kompleks dengan masuknya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mulai merambah ruang-ruang kelas. Kasus di Arizona State University, di mana rekaman kuliah dosen dipanen secara sepihak untuk diolah menjadi modul AI tanpa izin, harus menjadi alarm keras bagi kita. Ini adalah bentuk dehumanisasi pendidikan di mana proses belajar-mengajar yang seharusnya dialogis diubah menjadi transmisi informasi instan atau snackable content.
Jika universitas mulai memposisikan pengajarnya sebagai sekadar penyedia bahan baku bagi algoritma, maka martabat intelektual dosen akan luruh. Materi kuliah adalah narasi utuh yang dibangun di atas logika dan dialektika manusia; memotongnya menjadi cuplikan tanpa konteks hanya akan melahirkan pendangkalan ilmu di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa sebagai subjek didik kini berdiri di tepi jurang "ilusi pemahaman". Mereka merasa telah menguasai topik sulit hanya karena menonton ringkasan AI, padahal mereka hanya menyentuh kulit luar dari argumen yang kompleks. Pemikiran kritis tidak lahir dari informasi yang telah disederhanakan oleh mesin, melainkan dari pergulatan dengan kontradiksi dan ketidakpastian.
Oleh karena itu, integritas kontekstual harus tetap dijaga. Setiap modul yang dihasilkan AI wajib melewati kurasi manusia oleh dosen yang bersangkutan. Universitas tidak boleh mengorbankan kebenaran ilmiah demi ambisi efisiensi institusional yang semu. Menjaga marwah manusia di tengah kepungan mesin adalah ujian sesungguhnya bagi martabat pendidikan nasional kita hari ini.
Transformasi pendidikan tinggi yang berkelanjutan menuntut adanya perubahan cara kampus bekerja, bukan sekadar eliminasi program studi. Regulasi kurikulum lintas disiplin harus dipermudah agar mahasiswa memiliki fleksibilitas dalam menghadapi pasar kerja yang berubah sangat cepat. Kampus perlu diberi insentif untuk memperbarui kurikulum secara berkala dan menjalin kemitraan nyata dengan industri, bukan sekadar seremoni tanda tangan nota kesepahaman.
Sistem akreditasi pun harus berfungsi sebagai penjamin mutu yang jujur untuk menertibkan "pabrik ijazah" yang mengobral gelar tanpa proses akademik yang layak. Evaluasi terhadap prodi yang lemah harus dilakukan melalui pendampingan dan revitalisasi, bukan langsung dilakukan pemangkasan sepihak yang dapat merusak ekosistem pengetahuan nasional.
Kesinambungan peradaban sebuah bangsa sejatinya sangat bergantung pada kemampuannya menjaga keberagaman ilmu pengetahuan. Kebijakan penutupan prodi yang terlalu bertumpu pada pragmatisme ekonomi jangka pendek berisiko mematikan peluang strategis di masa depan. Kita tidak boleh terjebak dalam kepanikan statistik yang membuat kita kehilangan arah filosofis pendidikan.
Masa depan tidak pernah lahir dari apa yang sekadar "relevan" hari ini, melainkan dari keberanian untuk melampauinya melalui pemikiran kritis, imajinasi kreatif, dan daulat intelektual yang kokoh. Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, dan tugas negara adalah memastikan bahwa setiap ruang akademik tetap menjadi tempat yang merdeka bagi pencarian kebenaran demi kemandirian nasional.**
*Penulis adalah alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum.
Editor : Hanif