Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Titik Nadir Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi

Hanif • Senin, 18 Mei 2026 | 09:44 WIB
Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan
Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan

Oleh: Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan

REPUBLIK ini kembali disuguhi tontonan yang membingungkan. Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto beberapa hari setelah divonis. Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi. Sementara itu, di Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Sitepu dalam perkara korupsi yang sebelumnya diyakini penuntut umum memiliki konstruksi pembuktian kuat. Di saat bersamaan, publik juga menyoroti proses peradilan pidana terhadap terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Seluruh peristiwa tersebut bukan sekadar berita. Itu adalah cermin retak wajah penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia hari ini: compang-camping, tidak konsisten, dan kehilangan arah.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “apa yang salah?”, melainkan “mengapa hal ini terus berulang?”.

Jauh sebelum para ahli hukum merumuskan teori tentang hukum dan keadilan, Nabi Muhammad SAW telah memberikan pemetaan yang jernih sekaligus menakutkan. Hadis riwayat Abu Dawud Nomor 3573 menyebutkan bahwa dari tiga golongan hakim, dua masuk neraka dan satu masuk surga. Yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutus dengan adil. Sementara yang masuk neraka adalah hakim yang bodoh dan hakim yang zalim.

Dalam konteks penegakan hukum kontemporer, pemetaan tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim. Ia relevan bagi seluruh aparat penegak hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, hingga advokat. Jika dua dari tiga golongan berakhir dalam kebinasaan, maka secara moral mayoritas sistem peradilan kita sedang berjalan di jalur yang salah. Kenyataan itulah yang saat ini disaksikan publik.

 APH yang Bodoh: Inkompetensi yang Mematikan

Golongan pertama yang celaka adalah APH yang “bodoh”, bukan dalam arti tidak berpendidikan, melainkan tidak profesional dan tidak mampu menerapkan hukum secara tepat.

Prof. Andi Hamzah pernah menegaskan bahwa titik paling krusial dalam peradilan pidana adalah pembuktian. APH tidak cukup hanya memahami hukum pidana materiil dan formil, tetapi juga harus menguasai penalaran serta logika hukum secara utuh.

Persoalan ini tampak dalam carut-marut pemahaman mengenai unsur inti delik, yakni “melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang kini bermigrasi menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, sifat delik dalam kedua pasal tersebut bergeser dari delik formil menjadi delik materiil. Konsekuensinya jelas: APH wajib membuktikan adanya akibat nyata berupa kerugian keuangan negara yang aktual dan riil, bukan sekadar potensi kerugian. Unsur “kerugian keuangan negara” tersebut juga harus dapat dibuktikan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan “melawan hukum” (wederrechtelijkheid) atau “penyalahgunaan wewenang” (detournement de pouvoir).

Namun, praktik pembuktian di lapangan masih kacau. APH belum sepenuhnya memahami konsep “melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang”, termasuk batas antara hukum pidana dan hukum administrasi.

Dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara, ada APH yang menggunakan perhitungan BPKP, sebagian memakai Inspektorat, bahkan ada yang menghitung sendiri. Tidak ada konsistensi.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kemudian menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara nyata dan aktual dalam perkara korupsi. Amanat ini sejalan dengan mandat konstitusional BPK serta penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional.

Ironisnya, Jampidsus justru menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang pada intinya “memaknai ulang” putusan MK tersebut. Langkah ini bukan hanya keliru secara hukum, melainkan menunjukkan lemahnya penalaran hukum institusional. Putusan MK bersifat final and binding, bukan objek tafsir bebas birokrasi. Ketika lembaga penegak hukum mencoba memaknai ulang putusan konstitusi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pengingkaran terhadap hukum itu sendiri.

 APH yang Zalim: Tahu Hukum, Mengkhianati Keadilan

Golongan kedua yang celaka justru lebih berbahaya, yakni APH yang zalim. Mereka bukan tidak memahami hukum, melainkan mengetahui hukum tetapi sengaja tidak menggunakannya demi keadilan.

Di sinilah faktor nonyuridis bermain leluasa. Intervensi politik, tekanan kekuasaan, relasi oligarki, hingga transaksi koruptif di balik layar pengadilan menjadi variabel yang secara faktual mewarnai banyak perkara.

Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo terhadap perkara pidana korupsi merupakan tamparan keras bagi APH yang menangani perkara-perkara tersebut.

Kezaliman APH tidak selalu berbentuk korupsi uang. Kadang ia hadir dalam bentuk kompromi diam-diam, pembiaran strategis, atau penafsiran hukum yang dibengkokkan demi melayani kepentingan tertentu. Hal-hal seperti ini memang sulit dibuktikan, tetapi mudah dirasakan oleh publik yang menyaksikan proses hukum berjalan.

 Titik Nadir dan Harapan yang Tersisa

Kita sedang berada di titik nadir. Penegakan hukum pidana korupsi tidak hanya lemah, tetapi juga kehilangan legitimasi moralnya. Ketika pembuktian perkara korupsi dilakukan secara serampangan dan lembaga kejaksaan merasa berwenang “memaknai ulang” putusan Mahkamah Konstitusi, maka sistem peradilan pidana sedang mengalami darurat nalar.

Prof. Roeslan Saleh pernah menegaskan bahwa hukum pidana adalah “pergulatan kemanusiaan”. Di dalamnya, bukan hanya nasib seorang terdakwa yang dipertaruhkan, melainkan juga mutu kemanusiaan aparat penegak hukum itu sendiri.

Hukum pidana bukan alat kekuasaan. Ia bukan panggung pertunjukan. Hukum pidana adalah instrumen terakhir keadilan bagi mereka yang dirugikan.

Harapan masih ada, asalkan kita mau jujur. APH harus dikembalikan pada standar profesionalisme dan integritas yang sesungguhnya. Pembuktian kerugian keuangan negara harus sepenuhnya diserahkan kepada BPK sesuai mandat konstitusi, tanpa tawar-menawar institusional.

Sebab, apabila hukum tidak lagi mampu berbicara secara jujur, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan kekuasaan tanpa hukum adalah tirani.

Dalam konteks perkara yang menimpa Nadiem Makarim, akankah perkara tersebut menjadi titik balik keadilan di Indonesia? Menarik untuk kita nantikan bersama. (**)

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Asisten Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya

Editor : Hanif
#abolisi pejabat #penegakan hukum #kontroversial #Korupsi #vonis