Oleh: Muhammad Yassin*
HASIL Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama resmi dirilis pada akhir Mei lalu. Namun, alih-alih membuat banyak pihak bersukacita, angka-angka yang muncul justru meresahkan banyak pihak. Mengutip siaran pers Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), nilai rata-rata siswa SD/MI hanya menyentuh 60.14 untuk Bahasa Indonesia dan 43.41 untuk Matematika. Sementara itu, siswa SMP/MTs mencatatkan skor Matematika yang lebih memprihatinkan, yakni 40.34, dengan sedikit perbaikan pada Bahasa Indonesia di angka 60.83. Jika merujuk pada standar capaian minimum yang lazim digunakan dalam asesmen sumatif, angka-angka tersebut tentu menunjukkan kekhawatiran. Selain karena tidak memenuhi batas bawah nilai yang disyaratkan, rapor merah tersebut juga menunjukkan adanya paradoks pedagogi dalam sistem pembelajaran literasi dan numerasi kita.
Paradoks ini terasa semakin jelas ketika sekolah dan guru sebenarnya sudah lama diinstruksikan bertransisi dari pendekatan teacher-centered menuju student-centered. Pendekatan ini diyakini banyak pihak lebih mengakomodasi kebutuhan belajar siswa agar lebih aktif, kreatif, termotivasi, dan mampu mengembangkan kemandirian belajar. Selain itu, integrasi pembelajaran berbasis digital dan gamifikasi, yang menurut sejumlah riset empiris dapat mendongkrak hasil belajar siswa ke arah yang lebih baik, juga sudah banyak diadopsi di ruang kelas.
Dari segi infrastruktur, investasi yang digelontorkan pun sangat besar. Tercatat, ada lebih dari 173 ribu sekolah yang kini telah menerima bantuan Panel Interaktif Digital (Interactive Flat Panel) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna difungsikan sebagai media ajar sekaligus mendukung program digitalisasi pembelajaran sebagai program prioritas pemerintah. Di tingkat pendidik, berbagai workshop, pelatihan, hingga ketersediaan platform digital yang didesain khusus untuk mendukung tujuan pembelajaran abad ke-21 juga telah gencar difasilitasi, baik oleh dinas pendidikan maupun pihak swasta. Namun, dengan segala ketersediaan fasilitas dan pelatihan tersebut, capaian kemampuan literasi dan numerasi siswa ternyata masih jauh dari harapan. Hal ini secara tidak langsung mengisyaratkan adanya faktor lain yang harus diperbaiki selain transformasi pedagogi dan digitalisasi.
Di tengah kekhawatiran publik akan rapor merah ini, sayup-sayup terdengar desakan yang telah lama berkembang di lingkungan Masyarakat maya (media sosial). Gagasan tersebut adalah mengembalikan kebijakan "tidak naik kelas" atau class retention dengan tujuan agar siswa menjadi lebih giat belajar dan memiliki motivasi untuk tidak tertinggal. Ide ini tampak sangat menjanjikan karena berakar pada romantisasi masa lalu, di mana praktik serupa dianggap ampuh mendorong siswa dari generasi terdahulu menjadi lebih bertanggung jawab secara akademik dan terdorong untuk belajar lebih ulet.
Di samping itu, narasi serupa juga telah lama diamini oleh sebagian guru dan praktisi pendidikan, khususnya semenjak terkuaknya carut-marut kemampuan literasi dan numerasi siswa melalui berbagai media daring seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Lantas, apakah menghukum siswa dengan kebijakan tinggal kelas adalah jalan keluar yang rasional? Jawabannya tentu tidak, karena hal tersebut murni merupakan praktik cuci tangan tanpa menyelesaikan akar permasalahan.
Pertama yang harus dilakukan adalah merefleksikan kembali pendekatan student-centered dan integrasi media digital yang telah diadopsi. Student-centered tidak sesederhana menjadikan siswa sebagai presenter di depan kelas, tidak pula membebankan tanggung jawab akademik sepenuhnya ke pundak mereka.
Literatur pedagogi menegaskan pentingnya dukungan terstruktur (scaffolding) dari guru untuk memupuk kemandirian belajar tersebut. Setali tiga uang, konten dan media digital yang dibawa ke dalam kelas juga semestinya direkalibrasi secara cermat. Di era generasi yang sudah terpapar gawai sejak lahir, pendidik harus mampu memanfaatkan ketersediaan media digital dengan tepat guna.
Penelitian menunjukkan bahwa memanfaatkan teknologi untuk memproduksi karya, seperti merekam proses pembuatan sebuah proyek atau menjadikannya sebagai portofolio elektronik, memberikan manfaat yang signifikan untuk perkembangan akademik siswa. Sebaliknya, menjadikan teknologi digital sekadar asupan konsumsi pasif dan hiburan semata hanya akan membuat mereka memiliki rentang perhatian yang pendek (short attention span) dan terbebani secara kognitif (cognitive overload).
Kedua, semestinya kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar apakah tinggal kelas adalah pilihan yang tepat atau tidak: yakni “apakah sistem pendidikan kita telah memberikan dukungan belajar yang maksimal bagi siswa yang mengalami kesulitan?” Karenanya, momentum diseminasi hasil TKA ini harus menjadi arah baru dari adopsi fungsi dan semangat asesmen formatif.
Selama ini, asesmen formatif sering dikerdilkan sebagai rutinitas pengumpulan data berupa kendala dan kelemahan siswa melalui observasi, checklist, exit ticket, dan tanya jawab di kelas. Padahal, sebagaimana diadvokasi oleh pakar asesmen seperti Dylan Wiliam dan Paul Black, menggunakan data hasil asesmen sumatif untuk tujuan perbaikan adalah salah satu bentuk asesmen formatif yang tidak terpisahkan. Sederhananya, setelah mengetahui skor TKA yang rendah, guru berhak dan harus menerima laporan komprehensif dari Pusmendik mengenai aspek dan topik spesifik apa saja yang gagal dikuasai siswa. Jika mereka gagal menyajikan laporan diagnostik semacam ini, maka TKA tidak ubahnya seperti ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya: murni evaluatif, kehilangan daya formatifnya, dan hanya berfungsi memeringkat siswa secara numerik tanpa mengubah apa pun di ruang kelas.
Ketiga, untuk menindaklanjuti data diagnostik tersebut, baik dari TKA, ujian tengah dan akhir semester, atau ujian di akhir setiap unit materi, sekolah harus membangun sistem dukungan pembelajaran berlapir yang berkesinambungan. Pemangku kebijakan yang terdiri dari kepala sekolah, guru kelas, guru bimbingan konseling, dan orang tua harus duduk bersama untuk membangun komitmen intervensi berjenjang tersebut.
Guru harus mengomunikasikan kendala kognitif siswa kepada orang tua, sementara kepala sekolah harus mendorong kolaborasi antar pendidik untuk merancang sistem deteksi dini, intervensi dan monitor berkala berkaitan dengan darurat literasi dan numerasi. Orang tua pun wajib berpartisipasi aktif memberikan izin dan ruang bagi siswa untuk mengikuti setiap intervensi yang diberikan, tanpa menganggapnya sebagai hukuman.
Setelah mufakat tercapai, tahap selanjutnya adalah mengelompokkan siswa yang mengalami kesulitan ke dalam lapis dukungan menengah. Mereka diikutsertakan dalam bimbingan kelompok kecil yang dipandu guru dan/ melalui kolaborasi tutor sebaya, yang idealnya diintegrasikan pada jam sekolah agar tidak membebani siswa dan guru. Fase ini difokuskan murni untuk menambal lubang pemahaman yang belum dikuasiai siswa. Guna memastikan efektivitasnya, monitoring perkembangan siswa secara berkala dapat dilakukan melalui peer assessment, screening test dan self-assessment, Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah siswa sudah siap kembali mengikuti pembelajaran di kelas regular atau memperoleh intervensi lebih lanjut.
Apabila dukungan tingkat menengah ini tetap tidak membuahkan hasil, maka siswa ditarik ke dalam dukungan yang lebih intensif. Pada tahap tersebut, bimbingan dilakukan secara sangat spesifik dan personal, misalnya dengan belajar Bersama guru dalam kelompok yang hanya berisi satu hingga dua orang saja. Fokusnya sama sekali bukan untuk mengejar keluasan materi kurikulum, melainkan mengatasi masalah akademik siswa secara lebih personal dan memupuk kedalaman materi agar pondasi pemahaman mereka benar-benar terbangun.
Terakhir, hanya apabila seluruh supaya dukungan berjenjang ini telah dijalankan secara maksimal namun tetap membentur tembok kegagalan akademik, barulah wacana "tidak naik kelas" dapat dijatuhkan kepada siswa. Namun status nya bukan sebagai hukuman instan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sebuah sistem yang telah mengerahkan seluruh upaya penyelamatannya.**
*Penulis adalah dosen dan Kepala Pusat Pengembangan dan Asesmen Bahasa Universitas Nahdaltul Ulama Kalimantan Barat.
Editor : Hanif