Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Anatomi Korupsi Piring Gizi

Hanif • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:01 WIB
Nazhif Ali Murtadho.
Nazhif Ali Murtadho.

Oleh: Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H.*

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakil kepalanya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 menjadi konfirmasi atas kegelisahan publik selama ini. Program Makan Bergizi Gratis yang awalnya digadang-gadang menjadi jembatan emas menuju perbaikan kualitas sumber daya manusia, justru bertransformasi menjadi panggung perburuan rente baru yang memuakkan. Dalam hitungan jam, persoalan yang awalnya diklaim oleh otoritas pemerintah hanya sebatas masalah manajerial dan adaptasi operasional, kini resmi bermutasi menjadi skandal tindak pidana korupsi yang terstruktur. Kejaksaan Agung mengendus adanya pemufakatan jahat berupa intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Modus yang diperlihatkan para tersangka sangat masif dan cenderung sadis, mengingat sasarannya adalah hak nutrisi anak-anak sekolah. Bayangkan saja, di tengah keterbatasan ruang fiskal negara, anggaran justru digelontorkan untuk melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada pengadaan barang-barang yang tidak relevan dengan esensi pengelolaan dapur sekolah. Temuan penyidik memaparkan angka fantastis, mulai dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai hampir satu triliun rupiah melalui vendor fiktif, puluhan ribu pasang sepatu, perangkat tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran besar. Ketika sebuah program kemaslahatan publik yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah dikelola dengan mengabaikan akuntabilitas, maka penyimpangan hukum bukan lagi sekadar potensi, melainkan kepastian sistemik yang tinggal menunggu waktu untuk meledak.

Akar Konflik Kepentingan Pengadaan

Masyarakat kerap menganggap program pemenuhan gizi gratis sebagai bantuan sosial murni yang terpisah dari skema administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sehingga mutlak dikategorikan sebagai pengadaan publik. Hal ini ditegaskan secara yuridis dalam Pasal 61 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menyatakan bahwa pengaturan penunjukan langsung dalam program ini wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembatasan etis ini sejalan dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pihak menghindari pertentangan kepentingan dan mencegah persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan wewenang kolusif.

Jika ditelaah dari aspek hukum pidana khusus, keterlibatan aktif para pejabat publik dalam mengkondisikan proyek dapur pemenuhan gizi ini telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur penting pasal ini melarang keras pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun. Ironisnya, para pengelola lembaga ini justru memanfaatkan portal verifikasi internal untuk memberikan "atensi khusus" agar yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan kroni politik mereka tetap lolos sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan teknis.

Sebagai preseden, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali nomor 497 PK/Pid.Sus/2021 dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun menegaskan bahwa tindakan memerintahkan pemenang tender membeli material dari perusahaan keluarga merupakan bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum, karena pejabat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan berbisnis. Praktik lancung ini diperparah dengan diabaikannya kewajiban e-procurement melalui Sistem Pengadaan secara Elektronik yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 16/2018. Alih-alih menyelenggarakan tender terbuka yang kompetitif, pengelolaan dana justru diserahkan melalui mekanisme kemitraan langsung yang tertutup.

Dampak langsung dari ekosistem pengadaan yang koruptif ini adalah terjadinya kompetisi menurunkan standar demi menekan biaya produksi serendah-rendahnya. Anggaran ideal yang awalnya dipatok sebesar Rp 18.000 per porsi, menyusut drastis hingga menyentuh angka Rp 10.000 di lapangan. Akibatnya, kualitas bahan pangan tergerus, kandungan nutrisi merosot, dan keselamatan anak-anak dipertaruhkan demi menutup celah keuntungan tidak sah yang diambil oleh para pemburu rente.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yayasan

Fenomena menarik dalam skandal ini adalah pemanfaatan institusi berbentuk yayasan sebagai tameng hukum untuk menyerap insentif harian bernilai miliaran rupiah. Di sinilah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, harus bergerak progresif dengan menyeret korporasi ke ruang peradilan pidana. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru secara tegas telah mengubur doktrin hukum klasik societas delinquere non potest yang menyatakan bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional, korporasi yang mencakup perkumpulan berbadan hukum seperti yayasan, kini diposisikan secara setara dengan manusia perseorangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara mandiri.

Secara teoretis, keterlibatan yayasan-yayasan dalam lingkaran korupsi ini dapat dijerat menggunakan kombinasi beberapa teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakomodasi dalam Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Pertama, melalui identification theory atau teori alter ego, tindakan pengurus yayasan yang mengkondisikan penunjukan langsung dinilai sebagai cerminan langsung dari kehendak korporasi itu sendiri.

Kedua, melalui aggregation theory, kesalahan tidak lagi dilihat secara individual, melainkan sebagai gabungan tindakan sejumlah pihak di dalam struktur yayasan yang saling berkontribusi mewujudkan tindak pidana korupsi. Jika yayasan tersebut sejak awal didirikan atau dikendalikan semata-mata untuk menampung aliran dana suap ataupun kickbacks, maka badan hukum tersebut masuk dalam kategori criminal corporation yang wajib dijatuhi pidana tambahan berupa pembubaran organisasi secara permanen. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika tindak pidana tersebut memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi, atau jika korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana serta tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Dalam konteks penegakan hukum, penerapan delik kelalaian korporasi (crime by omission) menjadi krusial karena yayasan-yayasan mitra ini sengaja tidak menerapkan sistem kepatuhan dan budaya antikorupsi. Mereka membiarkan pengurusnya melakukan transaksi transaksional dengan pejabat penentu kebijakan untuk mengamankan insentif harian operasional SPPG sebesar Rp 6 juta per hari, bahkan untuk dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah. Penegakan hukum yang tegas terhadap entitas korporasi ini sangat mendesak dilakukan demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal melalui pidana denda dan pembayaran uang pengganti, tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja kelas bawah yang menggantungkan hidupnya pada operasional dapur lokal tersebut.

Dampak Sistemik Masa Depan

Dampak destruktif dari penyimpangan tata kelola ini tidak hanya berhenti di ruang sidang tindak pidana korupsi, melainkan merembet secara sporadis ke berbagai sektor kehidupan berbangsa. Dari dimensi ekonomi dan sosial, skandal ini menghancurkan filosofi dasar konsep "MBG-omics" yang awalnya digagas untuk menciptakan perputaran ekonomi inklusif melalui rantai pasok terintegrasi dari bawah. Alih-alih memberdayakan petani, peternak telur, dan pelaku UMKM lokal melalui permintaan bahan pangan yang stabil dan terjadwal, korupsi justru melahirkan praktik kapitalisme kroni yang memusatkan keuntungan pada segelintir elite pemilik akses kekuasaan.

Pada sektor pendidikan dan pengembangan intelektual generasi masa depan, hantaman yang dirasakan jauh lebih menyakitkan. Anggaran raksasa Badan Gizi Nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan menumpang dan menggerus pos anggaran pendidikan nasional.

Berdasarkan data alokasi APBN, pencampuran dana program ini ke dalam alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20 persen melanggar esensi Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Akibat pengalihan ini, anggaran murni untuk eskalasi mutu pendidikan riil menyusut tajam, merugikan kesejahteraan guru honorer yang telah lama membengkak, serta mengorbankan perbaikan sarana sekolah dan peningkatan literasi nasional. Kegagalan struktural ini bahkan memicu gelombang perlawanan hukum oleh para akademisi hukum tata negara melalui pengujian skemas fiskal di Mahkamah Konstitusi.

Mimpi buruk terbesar dari kelalaian tata kelola ini mewujud dalam bentuk tragedi kemanusiaan berupa gelombang kasus keracunan massal yang menimpa ribuan siswa di berbagai wilayah, seperti Bandung Barat dan Banggai Kepulauan. Berdasarkan perspektif hukum perdata, rentetan insiden keracunan akibat pengabaian prosedur operasi standar pengawasan pangan ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Negara, sebagai perancang dan penanggung jawab program, dapat digugat oleh masyarakat sipil melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen law suit). Kegagalan memberikan jaminan keamanan pangan esensial ini menjadi alarm keras bahwa hak dasar anak atas kesehatan tidak boleh dijadikan komoditas eksperimen politik yang berbalut narasi hadiah dari penguasa.

Pada akhirnya, penuntutan pidana oleh lembaga penegak hukum harus dijadikan momentum krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan total terhadap arsitektur tata kelola kebijakan publik. Mengelola program strategis berskala masif tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan petuah etis-normatif atau kealiman personal para pejabatnya tanpa disertai sistem pengawasan yang disiplin dan transparan.

Negara harus segera menurunkan ego politiknya, menghentikan perluasan program secara serampangan, membuka data pengadaan melalui platform digital yang dapat diakses publik secara bebas, serta melibatkan lembaga pengawas independen seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan demi memastikan keamanan pangan dari hulu hingga ke hilir. Jika reformasi sistemik ini tidak segera dieksekusi secara nyata, maka setiap sendok makanan yang disajikan dalam program ini hanya akan menyisakan rasa kuasa yang pahit, sebuah ironi di mana para pemburu rente telah kenyang berlebih sebelum rasa lapar anak-anak sempat teratasi.**

 

*Penulis adalah alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan calon mahasiswa Doktor Ilmu Hukum.

Editor : Hanif
#tata kelola pengadaan #Mbg #pendidikan #Korupsi #skandal