Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

SPMB yang Berkeadilan

Hanif • Senin, 29 Juni 2026 | 09:41 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh: Y Priyono Pasti

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakannya. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi bagi setiap warga negara.

Merujuk pada ketentuan tersebut, memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, menyenangkan, mendalam, dan bermakna merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Terus Digulirkan

Menyadari pentingnya pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggulirkan berbagai program prioritas strategis untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan.

Setidaknya terdapat enam program prioritas Kemendikdasmen. Pertama, penguatan pendidikan karakter yang menekankan pentingnya pembentukan akhlak dan kesehatan peserta didik. Kedua, wajib belajar 13 tahun yang berfokus pada perluasan akses pendidikan, termasuk penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pelibatan sukarelawan pendidikan.

Ketiga, peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru melalui berbagai program pelatihan guna mencetak tenaga pendidik yang lebih berkualitas. Keempat, penguatan literasi dan sains untuk meningkatkan keterampilan teknologi peserta didik sejak dini.

Kelima, perbaikan sarana dan prasarana melalui renovasi sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak. Keenam, pembangunan bahasa dan sastra untuk melestarikan bahasa daerah serta meningkatkan literasi bahasa Indonesia.

Jika dicermati secara saksama, keenam program prioritas tersebut sejalan dengan cita-cita keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan berkualitas merupakan hak setiap warga negara yang harus dapat diakses oleh seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada titik inilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berkeadilan menemukan urgensinya.

Saat ini, proses SPMB tengah berlangsung dengan jadwal pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang yang berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.

SPMB dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, dan kepemimpinan.

Jalur domisili memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Kuota minimalnya sebesar 70 persen untuk jenjang SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota minimal pada jalur ini adalah 15 persen untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang unggul secara akademik maupun nonakademik, seperti olahraga dan seni. Kuota minimalnya sebesar 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota maksimal lima persen dari daya tampung sekolah. Adapun jalur kepemimpinan ditujukan bagi siswa yang memiliki pengalaman berorganisasi, seperti Ketua OSIS.

Dalam upaya mewujudkan hak setiap anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang merata dan bermutu, SPMB yang berkeadilan menjadi kunci utama. Sistem yang adil akan menjamin setiap anak memiliki peluang yang sama tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial. Selain itu, sistem yang adil juga dapat mendorong transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

SPMB tidak boleh terjebak menjadi alat eliminasi, melainkan harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan. Untuk mewujudkannya, diperlukan transparansi sistem seleksi, konsistensi pelaksanaan setiap jalur penerimaan, serta pengawasan yang ketat guna mencegah kecurangan, pungutan liar, jual beli kursi, praktik orang dalam (ordal), titipan pihak tertentu, dan gratifikasi.

Hal penting lainnya adalah penerapan SPMB Ramah, yakni sistem penerimaan yang mengedepankan inklusivitas, pemerataan akses dan mutu pendidikan, digitalisasi data, transparansi sistem dan algoritma, penghapusan diskriminasi, perlindungan kelompok rentan, proses yang akuntabel, integritas penyelenggaraan, serta evaluasi yang adaptif terhadap kondisi wilayah.

Catatan Penutup

Pendidikan yang bermutu merupakan pilar utama mobilitas sosial dan kemajuan bangsa. Karena itu, SPMB yang berkeadilan menjadi instrumen penting untuk menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan, menghapus diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakangnya.

Sistem Penerimaan Murid Baru yang berkeadilan juga merupakan instrumen krusial bagi negara dalam menjamin hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan bermutu. Pendidikan pada akhirnya menjadi kunci utama untuk membuka mobilitas sosial sekaligus memitigasi kesenjangan sosial dan kemiskinan. (**)

 

*) Penulis adalah alumnus Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta dan guru di SMP/SMA St. Fransiskus Asisi, Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Editor : Hanif
#pemerataan #diskriminasi #akses pendidikan #spmb