Oleh: Said Basalim*
Di balik silih bergantinya penghargaan yang diterima kota dan kabupaten kita, terutama ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, terselip satu ganjalan yang jarang dibahas tuntas: persoalan banjir dan kemacetan. Kota dan kabupaten ini hampir pasti telah memiliki masterplan transportasi perkotaan maupun masterplan drainase perkotaan. Namun pertanyaan yang substantif adalah, sejak dua dekade silam, tahap-tahap pembangunan apa yang sesungguhnya telah ditempuh untuk mengatasi kedua persoalan tersebut? Dua dekade, di dua isu ini, jika kita cermati, dengan banjir di titik yang sama, dan macet di ruas yang sama. Dengan meminjam filosofi tangga, setiap tahap pembangunan semestinya menjadi pijakan bagi tahap berikutnya, satu fondasi yang menopang langkah yang lebih tinggi. Kita tentu tidak ingin aksi yang ada merupakan respons reaktif, yang muncul hanya ketika (kedua) isu ini menjadi sorotan publik.
Kerangka Konseptual
Pencapaian bertahap pada sektor infrastruktur seharusnya menjadi penanda kemajuan sekaligus modal antisipasi terhadap meningkatnya intensitas dan skala masalah di masa depan. Persoalan ini sebenarnya telah diantisipasi pada level konsep melalui penyusunan masterplan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan masterplan sebagai rencana induk, yakni kerangka rancangan atau pedoman dasar tata ruang dan pembangunan suatu wilayah atau proyek yang disusun secara terpadu, bertahap, dan berkelanjutan. Dua kata kunci dalam definisi ini, bertahap dan berkelanjutan, membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: sudahkah dilakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi pembangunan yang telah direncanakan tersebut?
Terdapat konsep dasar yang melandasi praktik perencanaan pembangunan, dimana dalam teori perencanaan tata ruang dan infrastruktur, masterplan diposisikan sebagai produk dari paradigma perencanaan komprehensif-rasional (comprehensive-rational planning), yakni pendekatan yang berupaya memetakan seluruh aspek persoalan, merumuskan tujuan jangka panjang, lalu menyusun tahapan pencapaian secara sistematis (Mitchell 2002). Dalam praktiknya, masterplan yang ideal merupakan penetapan visi jangka panjang yang komprehensif, namun realisasinya dijalankan secara bertahap dan adaptif, sehingga setiap tahap dapat dikoreksi berdasarkan kondisi lapangan tanpa kehilangan arah induknya.
Konsep monitoring dan evaluasi sendiri lazim dipahami melalui kerangka logika program atau logic model, yang membedakan empat tingkatan ukuran keberhasilan: input (sumber daya yang dikerahkan, seperti dana dan personel), output (keluaran fisik atau dokumen yang dihasilkan, misalnya panjang saluran drainase yang dibangun, panjang jalan yang ditingkatkan kapasitasnya), outcome (perubahan kondisi yang lebih dekat dengan tujuan, misalnya bertambahnya tingkat mobilitas, atau berkurangnya durasi genangan), dan impact (dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat). Monitoring berperan mengawal proses agar berjalan sesuai rencana dan jadwal, sementara evaluasi menilai sejauh mana keluaran tersebut benar-benar mengubah kondisi yang menjadi sasaran. Kedua aktivitas ini merupakan bagian penting dalam siklus yang dikenal luas dalam manajemen mutu sebagai Plan-Do-Check-Act, di mana hasil evaluasi pada satu tahap menjadi masukan bagi perbaikan perencanaan pada tahap berikutnya. Tanpa siklus umpan balik semacam ini, perencanaan kehilangan kemampuannya untuk belajar dari pengalaman, dan pembangunan pun ‘jalan-di-tempat’ tanpa koreksi meski kondisi di lapangan terus berubah.
Kemacetan
Terdapat beberapa pertanyaan pada isu kemacetan. Sejauh mana pemetaan masalah dilakukan, dan bagaimana perkembangan atau intensitas kemacetan diidentifikasi. Dampak berupa pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi (yang tercermin pada rasio jumlah kendaraan terhadap kapasitas jaringan jalan), seharusnya terukur melalui indikator aksesibilitas, mobilitas (kecepatan perjalanan rata-rata), pangsa moda-transportasi yang digunakan masyarakat, dan keselamatan lalu lintas, atau ukuran pencapaian yang bertahap dan terukur seperti mengurangi masuknya kendaraan berpenumpang tunggal ke pusat kota (Inoguchi et al. 2015).
Pertanyaan lanjutannya adalah apa yang telah ditempuh pemerintah daerah secara bertahap selama kurun itu terkait kapasitas jalan, kualitas jaringan serta pelayanan transportasi publik, dan apakah waktu tempuh perjalanan warga terbukti membaik secara terukur?
Untuk kota Pontianak yang dipisahkan oleh sungai, ada pertanyaan tambahan: berapa jumlah ideal jembatan penghubung antar kawasan, kapan jembatan-jembatan itu paling tepat dibangun (yang harus memiliki dasar kajian yang kuat). Pada kasus terakhir ini, masterplan transportasi perkotaan yang disusun dengan serius semestinya sudah memuat analisis kebutuhan infrastruktur penyeberangan berdasarkan proyeksi pertumbuhan pergerakan, distribusi kawasan permukiman, dan horizon waktu pembangunan yang realistis.
Banjir
Banjir genangan, yang saat ini makin sering terjadi, memiliki definisi sebagai banjir yang terjadi akibat air hujan yang menggenang di atau dekat titik jatuhnya karena kecepatan jatuhnya air lebih cepat daripada kemampuan sistem drainase (alami atau buatan manusia) untuk mengalirkannya (WMO, 2006). Rangkaian pertanyaan yang sama berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, dengan beberapa kekhasan sektor. Apakah tersedia masterplan penanggulangan banjir kawasan perkotaan yang disusun dengan dukungan dana dan waktu yang layak? Apakah potensi berkembangnya masalah, seperti kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim atau menyusutnya daerah resapan, telah diidentifikasi dengan baik? Apakah tersedia strategi penanggulangan per lima tahun, dan apakah temuan monev atasnya (dengan indikator kinerja seperti lama genangan) diterjemahkan menjadi perbaikan program atau desain teknis (gorong-gorong, kolam retensi, stasiun pompa, dll.)? Dan yang tidak kalah penting, apakah jumlah titik serta durasi genangan berkurang dari waktu ke waktu.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan karena masalah yang tidak dipecahkan tidak akan selesai dengan sendirinya. Sebaliknya, ia terus membesar hingga akhirnya tiba pada titik di mana penyelesaiannya menuntut biaya yang jauh lebih besar dan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan bila ditangani sejak dini.
Dinding Tebal
Mengapa kita belum memiliki solusi yang memadai bagi kedua persoalan ini? Padahal kita sebenarnya ingin instansi terkait memiliki tahapan penanganan masalah yang (telah) dilakukan dengan konsisten, dan dapat menunjukkan perbaikan yang terukur kepada publik, dengan visualisasi atau simulasi yang baik.
Sebelum menunjuk faktor dana atau keterbatasan sumber daya manusia, ada faktor lain yang patut dicermati. Solusi yang baik berangkat dari pemetaan masalah yang baik. Perencanaan yang menindaklanjutinya memerlukan data selengkap mungkin serta analisis yang komprehensif oleh ahli berdasarkan pengetahuan ilmiah dan pengalamannya, dan itu memerlukan dana yang relatif besar. Di titik inilah tantangan sesungguhnya muncul, yakni ketika ‘perencanaan’ harus berhadapan dengan tuntutan ‘aksi-pembangunan’.
Perencanaan kerap dianggap kurang penting dibandingkan pembangunan fisik itu sendiri. Tidak jarang usulan studi atau perencanaan diajukan untuk kemudian ditolak, atau diterima dengan berat hati lalu diberi alokasi dana yang terbatas, sehingga berimplikasi pada terbatasnya waktu pengerjaan. Kombinasi kedua kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas perencanaan, yang tercermin dari dokumen perencanaan yang belum memiliki tingkat operasionalitas dan implementabilitas yang memadai sebagai pedoman pelaksanaan program.
Penguatan
Pada akhirnya, persoalan kemacetan dan banjir bukan semata persoalan teknis lalu lintas atau keairan, tapi juga persoalan tata kelola atas siklus rencana, aksi, dan evaluasi yang terputus. Masterplan yang baik tanpa monev yang konsisten akan menjadi dokumen yang berhenti di rak, sementara pembangunan tanpa rujukan pada masterplan akan kembali jatuh pada pola respons reaktif yang selama ini berulang. Setelah masterplan dengan kualitas yang baik, kekuatan hukum masterplan ini juga sangat penting.
Pengalaman Jabodetabek dapat menjadi pelajaran yang baik. Studi JAPTraPIS (2012) yang mengevaluasi masterplan transportasi kawasan tersebut menyimpulkan bahwa salah satu akar kegagalan implementasinya selain ketiadaan konsistensi antara perencanaan pusat dan daerah, juga absennya jaminan hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. Masterplan yang tidak dikukuhkan dalam produk hukum daerah yang tegas akan mudah diabaikan ketika kepemimpinan berganti atau ketika anggaran diperketat.
Karena itu, langkah ke depan yang dapat ditempuh menuntut adanya konsistensi. Pertama, setiap masterplan sektoral, baik drainase maupun transportasi (termasuk sektor lain), perlu dilengkapi indikator kinerja yang terukur dan target capaian per periode lima tahunan, sehingga evaluasi tidak lagi bersifat kualitatif dan subjektif. Kedua, perlu dibentuk atau diperkuat forum evaluasi berkala di tingkat instansi yang berwenang, yang hasilnya dilaporkan secara terbuka kepada publik maupun lembaga legislatif daerah, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus instrumen tekanan positif bagi keberlanjutan program.
Permasalahan klasik seperti pembebasan lahan, perlu diangkat untuk diketahui publik serta dicarikan solusinya bersama-sama. Permasalahan ketiadaan dana pembangunan juga seharusnya dicarikan solusi selain dengan cara konvensional (berjuang di jalur APBD, APBN/ dana Pusat), juga inovatif dan kreatif.
Ketiga, alokasi anggaran perencanaan perlu dipandang sebagai investasi, bukan biaya tambahan, mengingat kualitas perencanaan yang rendah pada akhirnya melahirkan biaya koreksi yang jauh lebih besar di kemudian hari. Keempat, sejalan dengan logika Plan-Do-Check-Act yang diuraikan di awal, hasil monev semestinya menjadi masukan langsung bagi pemutakhiran masterplan, termasuk dalam mengantisipasi faktor-faktor baru seperti perubahan iklim dan pertumbuhan kota, sehingga dokumen rencana induk benar-benar hidup dan relevan. Dengan keempat langkah tersebut, harapan untuk melihat penurunan nyata pada intensitas dan skala masalah kemacetan dan banjir tidak lagi berhenti sebagai wacana, melainkan menjadi tujuan yang dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan diwariskan sebagai fondasi bagi tahap pembangunan berikutnya.**
*Penulis adalah akademisi Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif