Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Korupsi adalah Pengkhianatan terhadap Rakyat

Hanif • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:41 WIB
Mustafa MS
Mustafa MS

Oleh: Mustafa MS*

Korupsi bukan sekadar tindak pidana. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dirampas. Di balik praktik korupsi terdapat jalan yang gagal dibangun, sekolah yang rusak, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, kesempatan kerja yang hilang, serta masa depan anak bangsa yang dikorbankan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pidato, slogan, baliho, atau seremoni. negara harus menunjukkan keberanian nyata untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang jabatan, pangkat, institusi, maupun kedekatan politik.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum. Yang semakin langka adalah keberanian membongkar korupsi hingga ke pusat-pusat kekuasaan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pemberitaan mengenai penggeledahan oleh aparat kepolisian di rumah yang dikaitkan dengan pejabat di lingkungan Jampidsus patut menjadi perhatian serius publik. Apabila informasi dan temuan yang beredar nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar menyangkut individu. Ini merupakan alarm keras bagi integritas institusi penegak hukum di Indonesia.

Sangat memprihatinkan apabila lembaga yang seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi justru menghadapi pertanyaan publik mengenai integritas aparat di dalamnya. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi.

Namun demikian, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan, rumor, ataupun penghakiman di media sosial. Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga terkait harus menjelaskan secara terbuka kepada publik siapa yang digeledah, perkara apa yang sedang ditangani, apa dasar hukumnya, apa yang ditemukan, serta bagaimana tindak lanjut penyelidikannya.

Jangan sampai ada perkara yang tiba-tiba menghilang dari perhatian publik. Jangan pula ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat tinggi dan pemilik kekuasaan.

Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Praktik korupsi mampu membangun jaringan perlindungan yang melibatkan kekuatan ekonomi, politik, birokrasi, hingga kekuasaan. Ketika jaringan kepentingan dapat memengaruhi proses penegakan hukum, maka ancaman yang dihadapi bangsa ini jauh lebih besar daripada sekadar kerugian keuangan negara. Yang dipertaruhkan adalah masa depan negara dan kepercayaan rakyat.

Rakyat berhak bertanya, siapa yang mengawasi para penegak hukum? Siapa yang memastikan bahwa penyidikan tidak dihentikan karena tekanan kekuasaan? Siapa yang menjamin bahwa hukum tidak diperjualbelikan?

Tidak boleh ada institusi yang kebal dari pengawasan. Tidak boleh ada pejabat yang terlalu kuat untuk diperiksa. Tidak boleh ada perkara yang dikubur hanya karena menyentuh lingkaran kekuasaan. Presiden, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta seluruh institusi negara harus membuktikan bahwa Republik Indonesia masih memiliki keberanian untuk membersihkan rumahnya sendiri.

Pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, yaitu menelusuri aliran uang hasil kejahatan, menyita aset yang diperoleh secara melawan hukum, membongkar jaringan pelindung koruptor, memiskinkan pelaku melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta membawa siapa pun yang terbukti bersalah ke hadapan pengadilan secara adil dan terbuka. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Oleh sebab itu, rakyat tidak boleh diam. Masyarakat  sipil, mahasiswa, akademisi, pers, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa harus terus mengawasi jalannya penegakan hukum agar tetap berada di jalur keadilan dan kepentingan publik.

Indonesia sedang menghadapi ujian besar. Apakah hukum masih benar-benar menjadi panglima?Ataukah hukum hanya menjadi alat untuk menghukum mereka yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Jika dugaan penyimpangan di tubuh penegak hukum tidak diperiksa secara transparan, independen, dan tuntas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan kepada satu institusi.Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat kepada negara.**

 

*Penulis adalah pengamat sosial dan politik; Ketua Bidang MW KAHMI Kalbar.

Editor : Hanif
#pengkhianatan #transparan #Korupsi #Politik