Budaya Korupsi Kita dan Nasihat Buya

Hanif • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:38 WIB
Musyafa Syamil Arroyan
Musyafa Syamil Arroyan

Oleh: Musyafa Syamil Arroyan

FENOMENA korupsi di Indonesia kian memprihatinkan. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang melibatkan elite negara. Mulai dari kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan penyimpangan di Badan Gizi Nasional, hingga mencuatnya perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Kasus tersebut menyita perhatian karena melibatkan pejabat yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak penanganan perkara korupsi. Fenomena ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang keteladanan elite dan masa depan penegakan hukum. Ketika aparat yang semestinya memberantas korupsi justru diduga terjerat perkara serupa, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun ikut dipertaruhkan.

Sesungguhnya, korupsi bukan hanya persoalan individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi telah berkembang menjadi persoalan budaya yang mengakar dalam kehidupan sosial. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penegakan hukum semata, melainkan juga membutuhkan pembenahan nilai, moral, dan keteladanan.

 

Budaya yang Mengakar

Korupsi di Indonesia sering kali dipandang sebagai warisan sejarah yang sulit dipisahkan dari praktik kekuasaan. Ungkapan sejarawan Inggris, Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely," masih relevan untuk menggambarkan hubungan antara kekuasaan dan penyalahgunaannya.

Namun, budaya korupsi tidak hanya lahir dari kalangan elite. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat juga akrab dengan praktik-praktik yang dianggap sepele, seperti memberikan uang pelicin untuk mempercepat urusan administrasi, memberikan hadiah kepada pejabat demi memperoleh kemudahan, atau membiarkan penyimpangan kecil karena dianggap lumrah. Kebiasaan semacam ini menjadi pintu masuk tumbuhnya budaya koruptif.

Secara historis, praktik tersebut telah berlangsung sejak masa kerajaan, kolonialisme, hingga Indonesia merdeka. Pada era kolonial, pemerintah Belanda kerap melibatkan pejabat pribumi dalam praktik penyalahgunaan wewenang demi kepentingan ekonomi dan politik. Penggelapan hasil bumi, pajak, hingga dana pembangunan menjadi bagian dari sistem yang kemudian diwariskan dalam berbagai bentuk.

Guru Besar Model Perencanaan Pembelajaran Sejarah, Prof. Erlina Wiyanarti, dalam kajiannya Korupsi pada Masa VOC dalam Multiperspektif, menjelaskan bahwa mental koruptif juga dipengaruhi oleh loyalitas yang lebih mengutamakan keluarga, kelompok, atau golongan daripada kepentingan publik. Ketika kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan bersama, penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih mudah dibenarkan. Budaya permisif terhadap penyimpangan inilah yang kemudian membuat korupsi terus menemukan ruang untuk bertahan.

 

Krisis Moral

Jika ditelusuri lebih jauh, akar persoalan korupsi sesungguhnya bermuara pada melemahnya nilai dan norma sosial. Ketika hukum tidak lagi dihormati, moral kehilangan daya ikat, dan kekuasaan digunakan demi kepentingan pribadi, masyarakat berada dalam kondisi yang oleh sosiolog Prancis, Émile Durkheim, disebut sebagai anomie.

Durkheim menjelaskan bahwa setiap masyarakat memiliki norma yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya. Namun, perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang berlangsung cepat dapat melemahkan sistem nilai tersebut. Akibatnya, masyarakat kehilangan pedoman dalam membedakan benar dan salah.

Kondisi itu tampak dalam realitas Indonesia saat ini. Lemahnya penegakan hukum, rendahnya integritas sebagian penyelenggara negara, serta sikap permisif terhadap pelanggaran membuat korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan luar biasa. Korupsi perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lazim dalam kehidupan birokrasi maupun politik.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Yang lebih penting adalah membangun kembali etika publik, memperkuat integritas lembaga, dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Tanpa perubahan moral, regenerasi pelaku korupsi hanya akan terus berulang.

 

Nasihat Buya

Almarhum Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii sejak lama mengingatkan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dalam berbagai kesempatan, ia mengibaratkan korupsi sebagai kanker stadium empat yang perlahan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Buya juga menaruh keprihatinan karena praktik korupsi justru banyak dilakukan oleh kalangan terdidik. Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan memiliki keberanian moral. Ilmu pengetahuan yang tidak disertai akhlak hanya akan melahirkan penyalahgunaan kekuasaan yang lebih sistematis.

Bagi Buya, pemimpin yang amanah merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai korupsi. Rakyat akan melihat, menilai, dan meniru perilaku pemimpinnya. Karena itu, keteladanan menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih.

Indonesia membutuhkan lebih banyak negarawan yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Pemimpin yang jujur, berintegritas, dan konsisten menegakkan hukum akan menjadi teladan bagi birokrasi sekaligus masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan saat ini, komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Lebih dari itu, keselarasan antara janji politik dan tindakan merupakan syarat utama. Pernyataan tegas terhadap koruptor harus diwujudkan dalam kebijakan yang konsisten serta keberanian menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Hanya melalui keteladanan pemimpin, supremasi hukum yang kuat, dan kebangkitan moral masyarakat, Indonesia dapat memutus mata rantai budaya korupsi yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.**

 

*Penulis adalah mahasiswa program Double Master Degree di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan The University of Edinburgh.

Editor : Hanif
penegakan hukum kpk Korupsi ott krisis moral