Peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026: Menjaga Benteng Pesisir, Menguatkan Masa Depan Kalimantan Barat

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:13 WIB
Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM.
Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM.

 

Oleh: Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM*

SETIAP tanggal 26 Juli, dunia memperingati Hari Mangrove Sedunia sebagai pengingat akan pentingnya ekosistem mangrove bagi kehidupan manusia. Namun, bagi Kalimantan Barat, peringatan ini tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen bersama dalam menjaga benteng alami pesisir yang tidak hanya menopang kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi aset strategis bagi pembangunan daerah.

Mangrove memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan. Hutan mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menopang produktivitas sektor perikanan, serta menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim. Dengan garis pantai yang panjang dan wilayah pesisir yang luas, Kalimantan Barat memikul tanggung jawab besar untuk memastikan ekosistem ini tetap lestari.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2025, luas ekosistem mangrove di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 163.209,09 hektare. Sebagian besar berada pada kategori tajuk lebat seluas 151.894,06 hektare (93,07 persen), sedangkan kategori tajuk sedang mencapai 9.762,63 hektare (5,98 persen) dan tajuk jarang 1.552,40 hektare (0,95 persen). Data tersebut menunjukkan bahwa secara umum kondisi tutupan mangrove di Kalimantan Barat masih berada dalam kondisi yang baik.

Sebaran mangrove didominasi oleh Kabupaten Kubu Raya dengan luas 111.047,64 hektare (68,04 persen), diikuti Kabupaten Kayong Utara seluas 24.990,11 hektare (15,31 persen), Kabupaten Ketapang seluas 12.582,89 hektare (7,71 persen), dan Kabupaten Sambas seluas 10.968,67 hektare (6,72 persen). Sementara itu, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang memiliki luasan mangrove yang relatif kecil, masing-masing sekitar 0,10 persen dan 0,09 persen dari total luas mangrove provinsi.

Dominasi vegetasi dengan kerapatan tajuk tinggi merupakan modal penting bagi Kalimantan Barat dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Meski demikian, kawasan dengan kategori tajuk sedang dan jarang tetap memerlukan perhatian melalui kegiatan pemantauan, perlindungan, serta rehabilitasi secara berkelanjutan agar kualitas ekosistem mangrove tetap terjaga.

Di balik kondisi yang relatif baik tersebut, tantangan pengelolaan mangrove di Kalimantan Barat masih sangat kompleks. Masyarakat pesisir menggantungkan sebagian besar penghidupannya pada sumber daya mangrove, sementara tekanan akibat alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya, serta lemahnya pengawasan masih menjadi ancaman nyata. Kondisi ini menunjukkan bahwa konservasi mangrove tidak dapat dipisahkan dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Dilema tersebut terlihat jelas di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Kawasan ini merupakan hamparan mangrove terluas di Kabupaten Kubu Raya dengan luas sekitar 57.959 hektare, sekaligus menjadi pusat aktivitas industri arang bakau yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan untuk menjaga kelestarian mangrove tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya mengedepankan pelarangan tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, diperlukan tata kelola yang mampu menyeimbangkan perlindungan ekosistem, kepastian hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Persoalan lain muncul di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang menjadi perhatian publik akibat dugaan perambahan kawasan mangrove. Kasus tersebut menjadi lampu merah bagi kita semua bahwa kerusakan mangrove masih dapat terjadi apabila pengawasan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat belum berjalan secara optimal. Jika dibiarkan, kerugian ekologis yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek dari eksploitasi kawasan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus memperkuat komitmen melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasar perlindungan kawasan mangrove. Kebijakan tersebut disertai rehabilitasi ekosistem, penguatan pengawasan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sejumlah inisiatif pemerintah daerah patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di bawah kepemimpinan Bupati Sujiwo, tidak hanya mendorong rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir, tetapi juga menghadirkan Bundaran GAFORAYA dan Tugu Benteng Mangrove sebagai simbol bahwa mangrove merupakan identitas sekaligus benteng kehidupan masyarakat pesisir. Kehadiran ikon tersebut memiliki makna filosofis bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Lebih dari sekadar mempercantik wajah kabupaten, simbol tersebut menjadi pengingat bahwa mangrove merupakan bagian dari jati diri Kabupaten Kubu Raya yang harus dijaga bersama. Pembangunannya pun menjadi contoh kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha tanpa menggunakan APBD sehingga menunjukkan bahwa upaya konservasi dapat diwujudkan melalui sinergi berbagai pihak.

Komitmen serupa juga terlihat di Kabupaten Mempawah melalui penguatan berbagai inisiatif konservasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir, salah satunya melalui Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang digulirkan dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup. Program ini mendorong masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa konservasi tidak hanya berorientasi pada perlindungan kawasan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis mangrove, ekowisata, dan pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan.

Lebih luas lagi, kepemimpinan Bupati Mempawah, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) periode 2025–2030 memberikan harapan baru bagi penguatan tata kelola wilayah pesisir di Indonesia. Melalui ASPEKSINDO, pemerintah daerah kepulauan dan pesisir memiliki wadah untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir, mulai dari percepatan pembangunan wilayah kepulauan, penguatan ekonomi biru (blue economy), hilirisasi sektor kelautan, hingga percepatan lahirnya Undang-Undang Kepulauan sebagai landasan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menjadi penting karena persoalan mangrove tidak dapat diselesaikan oleh satu daerah atau satu pihak saja. Kasus industri arang bakau di Batu Ampar menunjukkan perlunya keseimbangan antara konservasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Sementara itu, dugaan perambahan mangrove di Desa Sebubus menjadi catatan penting bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat. Kedua persoalan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan mangrove membutuhkan dukungan berbagai pihak, di antaranya pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat pesisir.

Hari Mangrove Sedunia 2026 hendaknya menjadi lebih dari sekadar peringatan tahunan. Kalimantan Barat memiliki modal besar berupa kekayaan ekosistem mangrove yang masih terjaga, sekaligus kepemimpinan daerah yang menunjukkan komitmen terhadap pembangunan pesisir berkelanjutan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Sebab, menjaga mangrove bukan hanya menjaga hutan pesisir, melainkan juga menjaga ketahanan iklim, keberlanjutan ekonomi masyarakat, serta masa depan generasi yang akan datang.**

 

*Penulis adalah Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Wilayah Kalimantan.

Editor : Miftahul Khair
opini Hari Mangrove Sedunia