Karhutla: Bencana Tahunan yang Tak Pernah Tuntas

Hanif • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:53 WIB
Foto ilustrasi karhutla. (Dok. Pontianak Post)
Foto ilustrasi karhutla. (Dok. Pontianak Post)

Oleh: Hanuri Sakarti, M.Pd 

SETIAP musim kemarau tiba, kabar tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghiasi pemberitaan nasional maupun daerah. Tahun berganti, pemerintahan silih berganti, berbagai upaya penanggulangan dilakukan, namun karhutla seolah menjadi agenda tahunan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Kondisi tersebut kembali terlihat di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Dalam kurun waktu hanya 13 hari, sekitar 520 hektare lahan dilaporkan terbakar dan luasnya masih berpotensi bertambah apabila kondisi cuaca kering terus berlangsung. Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan cerminan rusaknya ekosistem, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kesehatan akibat kabut asap.

Fenomena ini semestinya tidak dipandang sebagai musibah yang datang begitu saja. Memang, musim kemarau menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran api. Namun, apabila karhutla selalu terjadi hampir setiap tahun di wilayah yang sama, persoalan sesungguhnya bukan lagi semata-mata faktor alam. Ada persoalan tata kelola lingkungan yang belum mampu menyelesaikan akar masalah. Selama penyebab mendasarnya tidak disentuh, kebakaran akan terus berulang dengan skala yang berbeda.

 

Karhutla Bukan Lagi Peristiwa Tak Terduga

Karhutla telah berubah dari bencana yang tidak terduga menjadi peristiwa yang dapat diprediksi. Setiap memasuki musim kemarau, pemerintah biasanya meningkatkan status siaga, menyiapkan personel pemadam, membangun posko, hingga melakukan patroli di daerah rawan.

Langkah-langkah tersebut memang penting untuk meminimalkan dampak kebakaran, tetapi pada hakikatnya lebih bersifat reaktif daripada preventif. Penanganan yang berfokus pada pemadaman menunjukkan bahwa negara masih lebih banyak bergerak ketika api telah muncul. Padahal, keberhasilan sesungguhnya bukan hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, melainkan dari kemampuan mencegah kebakaran sejak awal.

Jika setiap tahun pola yang sama terus berulang, maka diperlukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap sistem pengelolaan lingkungan yang selama ini diterapkan. Karhutla juga bukan hanya persoalan lingkungan hidup. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor kehidupan. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan terganggu, transportasi menjadi tidak lancar, bahkan produktivitas ekonomi mengalami penurunan.

Di sisi lain, satwa kehilangan habitatnya, keanekaragaman hayati mengalami kerusakan, dan kesuburan tanah ikut menurun. Kerugian ekologis seperti ini sering kali jauh lebih besar dibandingkan kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara langsung.

 

Mengapa Karhutla Terus Berulang?

Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan utamanya tidak hanya terletak pada perilaku individu yang membakar lahan. Memang, tindakan tersebut harus ditindak secara tegas. Namun, jika setiap tahun pelaku baru terus bermunculan, berarti terdapat faktor sistemik yang belum terselesaikan.

Pembukaan lahan dengan cara membakar masih dianggap sebagai metode yang murah dan cepat. Di sisi lain, lemahnya pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, serta terbatasnya upaya rehabilitasi lahan semakin memperbesar risiko terjadinya kebakaran.

Ketika musim kemarau datang, berbagai faktor tersebut menjadi kombinasi yang memicu meluasnya api. Ironisnya, penanganan karhutla sering kali berhenti pada penetapan tersangka atau pemadaman kebakaran. Setelah musim hujan tiba, perhatian publik perlahan menghilang. Akibatnya, upaya perbaikan tata kelola tidak berjalan secara menyeluruh sehingga masalah yang sama kembali muncul pada tahun berikutnya.

 

Kapitalisme dan Eksploitasi Alam

Jika ditelaah lebih dalam, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, alam sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.

Nilai suatu kawasan hutan kerap diukur berdasarkan manfaat ekonominya, bukan dari fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan. Paradigma tersebut mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif. Pembukaan kawasan perkebunan, aktivitas industri, hingga berbagai bentuk alih fungsi lahan sering kali lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.

Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, aspek perlindungan alam cenderung ditempatkan sebagai pelengkap, bahkan tidak jarang diabaikan. Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator yang berusaha menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dalam praktiknya, posisi ini sering kali tidak cukup kuat ketika berhadapan dengan kepentingan investasi yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan.

Akibatnya, berbagai regulasi lingkungan tidak selalu mampu mencegah kerusakan yang terjadi. Karhutla akhirnya menjadi salah satu konsekuensi dari tata kelola yang belum menjadikan kelestarian alam sebagai prioritas utama. Selama orientasi pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, sementara pengelolaan lingkungan berada di posisi kedua, potensi terulangnya bencana serupa akan selalu ada.

 

Islam Memandang Alam sebagai Amanah

Islam memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Manusia memang diberikan hak untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi hak tersebut disertai kewajiban menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan.

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Segala bentuk aktivitas yang mengakibatkan kerusakan besar terhadap alam tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas.

Islam juga mengajarkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, negara memiliki kewajiban memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai prinsip keadilan dan tanggung jawab, bukan semata-mata mengikuti kepentingan ekonomi. Kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan harus dicegah sejak awal agar tidak menimbulkan kerugian bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

 

Tata Kelola Islam Mencegah Karhutla Berulang

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat, termasuk menjaga kelestarian lingkungan. Negara tidak hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan yang kuat melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum.

Pengelolaan hutan dilakukan berdasarkan prinsip kemaslahatan umat, bukan kepentingan segelintir pihak. Negara memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Setiap aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akan diawasi secara ketat, sementara pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dikenai sanksi yang memberikan efek jera.

Di saat yang sama, Islam membangun ketakwaan individu sebagai fondasi perilaku masyarakat. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT menjadi pengendali internal dalam menjaga lingkungan.

Dengan perpaduan antara keimanan individu, kontrol masyarakat, serta negara yang menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten, peluang terjadinya kerusakan lingkungan dapat ditekan secara signifikan. Karhutla yang terus berulang hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan lingkungan yang selama ini diterapkan.

Bencana ini bukan sekadar persoalan musim kemarau ataupun kelalaian individu, melainkan cerminan adanya persoalan sistemik yang membutuhkan solusi mendasar. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan alam sebagai amanah, negara sebagai pengurus rakyat, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama setiap kebijakan.

Dengan paradigma tersebut, upaya menjaga kelestarian lingkungan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi dimulai sejak awal melalui tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlangsungan kehidupan.**

 

*Penulis adalah praktisi pendidikan di Kabupaten Ketapang.

Editor : Hanif
musim kemarau tata kelola lingkungan karhutla pencegahan