Kambing Hitam Karhutla dan Jejak Panjang Kearifan Peladang Dayak

Hanif • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:20 WIB
Mohammad Rikaz Prabowo
Mohammad Rikaz Prabowo

Oleh: Mohammad Rikaz Prabowo*

JAGAD pemberitaan, khususnya di media sosial, belakangan ini diramaikan dengan pro dan kontra terhadap wacana perintah Presiden RI untuk mencabut Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pemerintah memandang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi turut diperparah karena aktivitas berladang secara tradisional, seperti yang dilakukan masyarakat Dayak. Pencabutan perda diharapkan menjadi langkah agar penanganan karhutla semakin terkendali dan kualitas udara membaik.

Akan tetapi, bagi masyarakat lokal, khususnya Dayak, yang disuarakan oleh berbagai elemen termasuk pakar hukum, pencabutan perda ini menjadikan peladang berbasis kearifan lokal kehilangan legitimasi hukum dan seolah-olah menjadi pihak yang bersalah terhadap karhutla. Padahal, menurut data karhutla yang terjadi, justru banyak kebakaran terjadi di lahan-lahan konsesi, bukan di ladang tradisional seluas maksimal 2 hektare. LKBN Antara dalam postingan media sosialnya (23/8) mengutip pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang menyebutkan 335 perusahaan pemilik konsesi memiliki titik api di lahannya.

Selain itu, pandangan pemerintah juga dianggap tidak menghormati eksistensi hukum adat sebagai bagian integral dari hukum positif di Indonesia. Sebab, peladang tradisional seperti masyarakat Dayak telah tunduk tidak hanya pada regulasi yang dibuat pemerintah, melainkan juga hukum adat yang mereka sepakati.

Hal ini menarik untuk ditinjau lebih lanjut mengenai aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal dari sudut pandang lain, dalam hal ini sejarah. Bahwa, apa yang dilakukan oleh petani Dayak yang menerapkan perladangan berbasis kearifan lokal tersebut telah memiliki pijakan historis yang sangat panjang.

Masyarakat Dayak adalah masyarakat asli Pulau Kalimantan yang telah menempati pulau ini selama ribuan tahun. Dalam kajian mengenai asal-usul dan persebaran nenek moyang bangsa Indonesia, Dayak termasuk dalam ras Proto-Melayu (Melayu Tua) serta tergolong rumpun Austronesia.

Menurut Soekmono (1973), datangnya orang-orang Austronesia ke kepulauan-kepulauan Nusantara, termasuk Kalimantan, terjadi sekitar 3000–2000 SM. Dalam kajian sejarah praaksara (purbakala), mereka turut membawa kebudayaan batu muda (Neolitikum).

Interaksi antara manusia praaksara asli dengan pendatang Austronesia inilah yang kemudian diperkirakan sebagai awal munculnya nenek moyang suku Dayak. Terjadi akulturasi antara kedua subjek di atas dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya mengenai cara bertani atau berladang.

Aktivitas perladangan yang dimaksud ialah dengan pola slash and burn (tebang dan bakar), yang umum dilakukan oleh masyarakat pada zaman praaksara. Pola ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat era Neolitikum, yang mulai beralih dari praktik berburu dan mengumpulkan makanan (food gathering) ke praktik bertani dan meramu (food producing).

Seiring berjalannya waktu, praktik slash and burn ini mengalami penyesuaian yang dilatari kepentingan dan perkembangan kebudayaan masyarakat Dayak. Tebang-bakar yang sebelumnya dilakukan secara fleksibel dan tidak terencana dengan baik berganti menjadi sistem ladang bergilir demi keberlangsungan vegetasi hutan (pemulihan) dan memperbaiki kesuburan tanah.

Hal lainnya yang menarik ialah, seiring tumbuhnya solidaritas dan kesadaran berbagi ruang hidup bersama, masyarakat Dayak kemudian menyepakati adanya aturan-aturan adat mengenai praktik perladangan. Aturan yang kemudian lebih dikenal sebagai hukum adat ini melihat aktivitas perladangan tidak hanya sebagai usaha pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai bagian dari budaya, mempererat ikatan sosial, dan menjaga hubungan kosmologis antara manusia, alam, dan pencipta.

            Jadi, peladang tradisional yang berbasis kearifan lokal sebagaimana yang dipraktikkan petani Dayak tidaklah melakukan tebang-bakar secara terencana dan sistematis. Terdapat persiapan dan ritual tertentu sebelum membuka ladang. Saat pelaksanaannya pun penuh dengan aturan yang harus ditaati melalui pranata hukum adat dalam suasana gotong royong yang khidmat.

Demikianlah perladangan dengan pola ini dipredikatkan sebagai sebuah kearifan lokal. Berbeda jauh dengan pembukaan lahan dalam skala besar yang kerap dilakukan oleh korporasi dan demi kepentingan pragmatis.

Dari pemaparan di atas mengenai pola tebang-bakar, agaknya tidak terlalu berlebihan pula jika hal ini termasuk teknik pertanian asli masyarakat Nusantara yang telah dipraktikkan jauh sebelum negara ini ada. Praktik pola ini juga dapat digolongkan sebagai pengetahuan tradisional yang termasuk dalam objek pemajuan kebudayaan.

Selain itu, praktik tersebut juga mengandung sejumlah nilai positif yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Tebang-bakar juga mengandung prinsip konservasi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya batasan-batasan mengenai besaran lahan dan pemulihan vegetasi untuk menjamin keberlangsungannya di masa depan.

Berladang dengan tebang-bakar berbasis kearifan lokal sebagaimana lokus di Kalimantan Barat terbukti memiliki pijakan historis yang sangat panjang. Praktik tersebut telah menjadi identitas budaya dan berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat Dayak itu sendiri.

Sebagaimana yang diutarakan oleh Hamid Darmadi (2016) bahwa orang Dayak ialah penduduk Kalimantan sejati. Memiliki tradisi ladang berpindah. Berladang dan bercocok tanam menjadi mata pencaharian.

Pola ini terbukti tidak pernah menjadi akar masalah deforestasi dan karhutla yang terjadi. Justru pada kenyataannya, masyarakat Dayak sangat peduli terhadap eksistensi hutan dan keanekaragaman hayatinya yang telah menopang kehidupan.

Slash and burn atau tebang-bakar telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat Dayak yang tidak mungkin dipisahkan. Praktik ini terbukti menjadi warisan budaya dan sejarah yang berlangsung dari era praaksara hingga masa kontemporer saat ini.

Melarangnya akan menuai gejolak hebat dan dapat memengaruhi kondusivitas. Sebagai suatu kearifan lokal, praktik ini seharusnya semakin dilindungi dan diatur sedemikian rupa karena termasuk objek pemajuan kebudayaan yang dilandasi oleh perundang-undangan.

Sebab, tidak banyak suku di Indonesia yang masih mempertahankan pengetahuan lokalnya mengenai teknik pertanian. Dengan begitu, praktik ini dapat tetap lestari ke generasi berikutnya dan menjadi bahan pembelajaran berbasis kontekstualitas dan kearifan lokal di Kalimantan Barat.**

 

*Penulis adalah Dosen Pendidikan Sejarah Universitas Tanjungpura

Editor : Hanif
perladangan tradisional kalimantan barat karhutla dayak kearifan lokal