Oleh: Dr. Roma Tressa, M.Si*
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat telah menyebabkan ribuan hektare hutan dan lahan gambut lenyap serta memaksa seluruh makhluk hidup menghirup udara beracun. Tahun ini, api telah melahap 28 ribu hektare hutan dan lahan gambut. Padahal, sejak 2022, Norwegia memberi uang sebesar US$216 juta atau setara Rp3,4 triliun untuk perlindungan hutan dan restorasi gambut melalui FOLU Net Sink. Namun, karhutla masih terjadi setiap tahun.
Lahan gambut jika dibuka dan dikeringkan, kondisi ekologisnya menjadi semakin rentan terbakar. Penelitian Manulu dkk. (2023) menunjukkan bahwa gambut dapat terbakar pada suhu 170 derajat Celsius. Sedangkan hasil perhitungan fisika terhadap kemungkinan kebakaran akibat panas matahari dapat terjadi pada suhu 150 derajat Celsius, sementara suhu rata-rata permukaan tanah hanya 50 derajat Celsius.
Hasil riset Prof. Bambang Hero Saharjo tentang analisis segitiga api menunjukkan bahwa kebakaran membutuhkan tiga elemen, yaitu bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Karena bahan bakar adalah benda mati, ia tidak bisa bergesekan sendiri untuk memicu api. Pemantik api pasti berasal dari tindakan manusia, misalnya puntung rokok. Artinya, 99,9 persen kebakaran disebabkan oleh aktivitas manusia.
Selama 20 tahun, Indonesia kehilangan hampir 11 juta hektare hutan primer, bersamaan dengan bertambahnya luas kebun sawit menjadi 12–13 juta hektare. Meskipun secara ekonomi sawit memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, aspek lainnya telah dikorbankan.
Persoalan Regulasi dan Perizinan
Pembukaan lahan dengan cara dibakar telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2). Kebijakan tersebut diturunkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara pembakaran berbasis kearifan lokal.
Pada Pasal 5 Perda tersebut diatur pembakaran terbatas dan terkendali paling luas dua hektare per kepala keluarga dengan persyaratan yang ketat. Pasal 6 mengatur bahwa pembakaran tidak boleh dilakukan di lahan gambut. Pasal 7 mewajibkan pemberitahuan kepada aparat desa atau kelurahan sebelum pembakaran dilakukan. Artinya, aturan ini tidak membolehkan membakar lahan secara sembarangan.
Pada kunjungan Presiden Prabowo ke Kalbar, diusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 karena dianggap memicu karhutla. Padahal, petani lokal belum tentu sebagai penjahatnya karena mereka memiliki sistem pengetahuan berladang, seperti tradisi manugal Dayak Lebo yang mempraktikkan pemanfaatan lahan berkelanjutan. Pencabutan Perda ini seharusnya dilakukan jika UU Nomor 32 Tahun 2009 dicabut terlebih dahulu.
Selain itu, ada juga PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur sistem perizinan berbasis risiko sehingga membuat proses perizinan lebih sederhana dan efisien. Namun, jika tidak disertai dengan kesesuaian tata ruang dan partisipasi masyarakat, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan. Sebagaimana Uda et al. (2020) menyebutkan bahwa efektivitas regulasi gambut masih terkendala oleh lemahnya pemahaman, pengawasan lapangan, dan penegakan hukum.
Namun, Purnomo et al. (2024) mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat, dukungan pemerintah, kelembagaan lokal, dan alternatif mata pencaharian berkelanjutan menjadi faktor penting dalam pencegahan kebakaran. Temuan ini sejalan dengan Suwondo et al. (2018) bahwa perlindungan gambut harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi.
Perspektif Political Ecology
Dalam perspektif Political Ecology (Piers Blaikie, 1985), kerusakan lingkungan tidak hanya dibaca sebagai persoalan alam, tetapi juga dipengaruhi oleh siapa yang menguasai tanah, bagaimana negara memberikan izin, komoditas apa yang diproduksi, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya (Sihidi dkk., 2026; Malik dkk., 2026).
Oleh karena itu, karhutla perlu dilihat dalam hubungan yang lebih luas antara negara, korporasi, masyarakat, pasar, dan lingkungan. Dari konsep tersebut, lingkaran setan karhutla terjadi ketika perubahan ekologis bertemu dengan struktur ekonomi dan politik pemanfaatan lahan.
Berdasarkan data NASA FIRMS yang dipetakan melalui Counterpoint, sejak 1 Agustus 2026 terdapat 5.864 titik panas terdeteksi di Kalbar yang berada di sekitar 66 konsesi, dengan estimasi area terdampak seluas 2.950.508 hektare. Data spasial tersebut menunjukkan sejumlah titik panas berada di dalam dan di dekat wilayah konsesi perusahaan, di antaranya PT Hutan Ketapang Industri (HKI) sebagai pemegang izin HTI dengan titik panas yang terdeteksi mencapai 1.796. Selain itu, ada juga PT Finnantara Intiga, PT Wanakerta Ekalestari, PT Prima Bumi Sentosa, PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa yang pernah terkena sanksi penghentian aktivitas oleh KLHK pada 2017 akibat terbukti melakukan pembukaan kanal ilegal (canal blocking) di lahan gambut dalam yang memicu kerentanan kebakaran.
Dalam kerangka Political Ecology, kerentanan dapat tercipta dari keputusan politik dan ekonomi dalam pemanfaatan lahan. Konversi hutan rawa gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, atau kawasan pertanian, misalnya, sering membutuhkan pembangunan kanal dan drainase untuk menurunkan muka air tanah sehingga menjadi kering.
Suwondo dkk. (2018) menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan industri dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi sehingga diperlukan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan pembangunan. Oleh karena itu, prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi perhatian utama dalam praktik pengelolaan lahan gambut dan areal hutan sekitarnya.
Dari konteks tersebut, persoalan karhutla di Kalimantan bukan sekadar siapa yang menyalakan api, tetapi juga tentang siapa yang memberikan izin, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugiannya. Pemerintah memberikan izin, keuntungan pada korporasi, dan masyarakat menanggung kerugian.
Bagaimana Memutus Lingkaran Setan Karhutla?
Memutus lingkaran setan karhutla berarti tidak hanya mengendalikan api, tetapi membenahi tata kelola lahan yang memproduksi kerentanan terhadap kebakaran. Menghentikan produksi kerentanan ekologis. Pada lahan gambut, fokusnya bukan sekadar mencegah api, tetapi menjaga muka air, mencegah drainase berlebihan, memulihkan gambut yang terdegradasi, dan mengendalikan pembangunan kanal.
Membenahi tata kelola izin dan konsesi. Pemerintah perlu melakukan moratorium izin pembukaan lahan gambut dan mengawasi apakah bentuk pemanfaatan lahannya menciptakan kondisi yang membuat kebakaran mudah terjadi. Mendorong inovasi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dengan biaya rendah bagi petani lokal. Menegakkan hukum bagi penjahat lingkungan. Memulihkan hutan dan lahan yang terbakar atau rusak dengan menanam pohon ramin, jelutung rawa, balangeran, punak, dan meranti rawa untuk mendinginkan bumi yang semakin panas. Membangun kolaborasi semua pihak.**
*Penulis adalah dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif