Oleh: Aprianus Paskalius Taboen, S.Pd., M.Si*
PRAY for Kalimantan! Jujur, ada sesuatu yang ganjil dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Asap datang hampir setiap musim kemarau tiba, muncul, menebal, mengganggu aktivitas warga, kemudian menghilang ketika hujan turun.
Setelah itu, persoalan seolah selesai. Tahun berikutnya, pola yang sama berulang. Yang berubah hanya tanggal, lokasi, dan intensitas asap. Karena itu, karhutla di Kalimantan Barat layak disebut sebagai “siluman asap”. Persoalan ini nyata dampaknya, tetapi terus gagal ditangkap sebagai persoalan tata kelola yang harus diselesaikan secara permanen.
Kritik terhadap pemerintah daerah bukan berarti mengabaikan faktor cuaca. Justru, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa risiko karhutla sudah dapat diprediksi. BMKG Kalimantan Barat mencatat bahwa titik panas di wilayah provinsi tersebut selalu cenderung meningkat pada Juli–Oktober dalam lima tahun terakhir, terlepas dari kondisi cuaca dan iklim.
Artinya, pemerintah sebenarnya tidak sedang menghadapi bencana yang datang tanpa peringatan. Polanya sudah diketahui. Lalu, mengapa pemerintah daerah seolah jalan di tempat?
Pada 2024 pun, BMKG telah memperingatkan bahwa Juli–September merupakan periode historis puncak karhutla di Kalimantan Barat. Bahkan pada Juni 2024, data SIPALAGA menunjukkan sebagian besar lahan gambut Kalbar mengalami pengeringan dengan muka air tanah di bawah 40 sentimeter, kondisi yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau pola dan risikonya sudah diketahui, mengapa asap masih terus menjadi masalah? Nah, pada bagian inilah persoalan kinerja pemerintah daerah perlu dibicarakan secara serius. Jangan sampai pemerintah terlalu bangga pada kemampuan memadamkan api, tetapi gagal mencegah api muncul kembali. Water bombing, patroli udara, operasi modifikasi cuaca, penyemprotan, dan pemadaman memang penting. Tetapi semuanya adalah instrumen respons, bukan solusi struktural.
Bahkan, pemerintah pusat melalui BMKG pada 2024 harus melakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan Barat untuk membasahi lahan gambut dan mengurangi risiko karhutla. Pada 2025, pemerintah kembali mengandalkan operasi serupa. Hingga 3 Agustus 2025, BMKG melaporkan 27 sorti penyemaian dengan 26,4 ton bahan semai NaCl dan tidak ditemukan hotspot kategori high confidence maupun sebaran asap di Kalimantan Barat pada periode tersebut.
Ya, keberhasilan tersebut patut diapresiasi. Tetapi keberhasilan operasi darurat tidak boleh disalahartikan sebagai keberhasilan kebijakan permanen. Sebab, pemerintah daerah semestinya mengukur kinerja bukan hanya dari berapa titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari berapa titik api yang berhasil dicegah, berapa kawasan rawan yang dipulihkan, berapa pelaku yang ditindak, dan apakah kejadian karhutla menurun secara konsisten dari tahun ke tahun.
Masalahnya semakin serius karena dampaknya tidak berhenti di lokasi kebakaran. Asap bergerak mengikuti kondisi atmosfer dan dapat menurunkan kualitas udara di wilayah perkotaan, termasuk Pontianak. Laporan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK mencatat bahwa pada 2024 Kota Pontianak mengalami kategori ISPU “Sangat Tidak Sehat” selama dua hari, dan kebakaran hutan/lahan disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Ini bukan sekadar persoalan pemandangan kota yang berkabut. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pontianak bukan kota kosong. BPS secara rutin menempatkan kependudukan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagai bagian penting dalam statistik pembangunan kota. Dengan demikian, memburuknya kualitas udara berarti gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat dan aktivitas ekonomi perkotaan.
Yang lebih ironis, secara regulasi pemerintah daerah sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Kalimantan Barat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Peraturan tersebut secara eksplisit mengatur pencegahan, penanggulangan, penanganan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, pembiayaan, hingga sanksi administratif dan pidana.
Pada 2024, bahkan lahir Perda Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mencakup pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, dan pengamanan hutan.
Secara nasional, kewajiban pemerintah juga jelas. Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan masih berlaku dan menjadi kerangka koordinasi penanggulangan karhutla. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, termasuk mutu udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Maka, persoalannya bukan lagi mengenai ketiadaan aturan. Persoalannya ada pada kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan. Pikiran awam kita mulai bertanya-tanya pada pihak terkait, “Bise kerje tadak tuw?”
Pemerintah daerah perlu berhenti menggunakan paradigma “menunggu api lalu bergerak”. Paradigma itu mahal, melelahkan, dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan berbasis risiko dengan melakukan pemetaan desa dan konsesi paling rawan, pengawasan gambut sebelum musim kemarau, pembasahan permanen, kanal dan sekat bakar yang berfungsi, patroli berbasis hotspot, penegakan hukum yang transparan, serta evaluasi tahunan berbasis indikator yang dapat diperiksa publik.
Masyarakat juga harus dilibatkan, tetapi jangan menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam tunggal. Jika pembukaan lahan menjadi salah satu faktor, pemerintah harus menyediakan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar yang benar-benar terjangkau dan dapat dipraktikkan. Pada saat yang sama, korporasi dan pemegang izin harus diawasi dengan standar yang sama ketatnya.
Siluman asap tidak akan hilang hanya karena hujan datang. Ia akan kembali selama pemerintah hanya memadamkan api, bukan memadamkan sumber persoalannya.
Kalimantan Barat membutuhkan perubahan ukuran keberhasilan. Dari banyaknya mobil pemadam dan helikopter yang dikerahkan menjadi sedikitnya kebakaran yang terjadi. Dari cepatnya pemerintah merespons asap menjadi kuatnya pemerintah mencegah asap. Dari laporan kegiatan menjadi bukti perubahan.
Sebab, pemerintahan yang efektif bukan pemerintahan yang selalu terlihat sibuk ketika bencana datang. Pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang membuat bencana yang sama tidak terus-menerus datang.
Dan selama masyarakat Pontianak masih harus kembali menghirup asap setiap musim kemarau, pertanyaan tentang kinerja pemerintah daerah akan terus muncul di media sosial, warung-warung kopi, obrolan pinggir jalan, bahkan sampai di tempat hiburan malam.**
*Penulis adalah dosen Sosiologi, FISIP Universitas Nusa Cendana & Penulis Buku Kuasa Fiksi.
Editor : Hanif