Satu Nusa Satu Bangsa, Satu Tiang Dua Bendera

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi bendera merah putih.
Ilustrasi bendera merah putih.

Oleh: Paulinus Sarif*

PERINGATAN Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menghadirkan sebuah pemandangan yang patut kita renungkan. Di tengah gegap gempita pengibaran Sang Merah Putih, muncul pula bendera-bendera yang merepresentasikan identitas daerah atau kelompok masyarakat. Di beberapa tempat, bendera tersebut bahkan dikibarkan di bawah bendera Indonesia. Pemandangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah kita sedang menyaksikan melemahnya rasa kebangsaan, atau justru sebuah cara masyarakat daerah menyampaikan suara mereka kepada negara? Fenomena ini nyata terjadi dan sempat viral di media sosial. Fenomena tersebut datang dari tanah Borneo.

Pertama, Di Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Masyarakat adat Dayak Lundayeh pada 17 Agustus 2026 menggelar upacara HUT ke-81 RI sambil mengibarkan Bendera Dayak Borneo di bawah Merah Putih. Hal yang menarik dari peristiwa ini adalah masyarakat secara terbuka menyatakan bahwa mereka tetap NKRI dan tetap menghormati Merah Putih. Bendera Dayak Borneo digunakan sebagai simbol identitas budaya sekaligus pesan moral dan ungkapan keprihatinan terhadap kondisi pembangunan di wilayah perbatasan. Mereka antara lain menuntut percepatan pembangunan jalan nasional Malinau–Krayan dan peningkatan jalan lingkar Krayan. Kedua, fenomena serupa juga menjadi perhatian di Kalimantan Barat. Bendera Borneo Raya berwarna merah, kuning, dan biru muncul dalam sejumlah aksi masyarakat.

Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyinggung kemunculan bendera daerah di Papua, Aceh, dan Kalimantan sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dalam konteks rasa kebangsaan dan persatuan. Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami sejarah dan menempatkan keberagaman identitas dalam bingkai persatuan Indonesia.

Melalui fenomena berkibarnya bendera lokal di hari bersejarah bangsa Indonesia, seakan mengirim pesan bahwa kita perlu berhati-hati. Namun dalam kehati-hatian tersebut jangan pula berpikir bahwa setiap bendera daerah yang dikibarkan oleh masyarakat langsung dicap sebagai ancaman terhadap NKRI. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, misalnya, menyatakan bahwa pengibaran Bendera Borneo di sejumlah wilayah Kalimantan tidak serta-merta menunjukkan keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Menurutnya, bendera tersebut lebih berkaitan dengan identitas masyarakat dan penyampaian aspirasi mengenai pembangunan.

Secara hukum, persoalan ini juga perlu dilihat secara jernih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menempatkan Bendera Negara sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa serta simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Undang-undang tersebut menegaskan posisi penting Merah Putih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, hukum Indonesia juga mengenal keberadaan identitas daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menjelaskan bahwa lambang daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lambang tersebut dapat merefleksikan potensi, harapan, dan nilai sosial budaya masyarakat daerah. Dengan demikian, identitas daerah pada dasarnya tidak bertentangan dengan NKRI selama ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan.

Berdasarkan hukum yang telah dikemukakan, maka persoalan pengibaran bendera lokal bukan semata-mata tentang ada atau tidak adanya bendera kedua, melainkan tentang makna yang hendak disampaikan melalui bendera tersebut. Oleh karena itu, judul yang saya berikan pada tulisan ini “Satu Nusa Satu Bangsa, Satu Tiang Dua Bendera”, bukanlah ajakan untuk menggantikan Merah Putih dengan bendera daerah. Sebaliknya, judul ini adalah ajakan untuk membaca simbol secara lebih dewasa. Merah Putih adalah simbol negara. Bendera daerah dapat menjadi simbol identitas budaya. Keduanya mempunyai ruang makna yang berbeda.

Pada sisi lain, ketika bendera daerah sengaja ditempatkan di bawah Merah Putih, kita juga perlu bertanya: pesan apa yang sedang hendak disampaikan? Dalam konteks Kalimantan pada umumnya, jawabannya cukup jelas. Masyarakat tidak sedang mengatakan “kami bukan Indonesia”. Masyarakat justru mengatakan, “kami Indonesia, tetapi jangan lupakan kami.” Jalan yang rusak, keterbatasan pelayanan, dan persoalan pembangunan membuat simbol budaya berubah menjadi bahasa politik masyarakat. 

Bendera menjadi cara untuk mengatakan bahwa kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan dengan upacara, paduan suara yang megah, dan perlombaan saja tetapi harus dirasakan melalui kehadiran negara. Oleh sebab itu, makna kemerdekaan perlu diperluas. Kemerdekaan bukan hanya kemampuan mengibarkan Merah Putih setiap 17 Agustus. Kemerdekaan juga berarti setiap warga negara, dari pusat kota hingga daerah perbatasan, merasakan keadilan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesempatan hidup yang layak. Jika masyarakat di daerah mengibarkan identitasnya sambil tetap menempatkan Merah Putih sebagai simbol negara, negara seharusnya tidak hanya melihat benderanya, tetapi juga mendengarkan suara di balik bendera tersebut.

Indonesia dibangun bukan untuk menghapus identitas daerah. Indonesia justru lahir dari keragaman suku, bahasa, budaya, dan sejarah yang dipersatukan dalam satu cita-cita kebangsaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengingatkan kita bahwa perbedaan tidak harus berakhir pada perpecahan. Oleh karena itu, fenomena “satu tiang dua bendera” hendaknya tidak hanya dilihat sebagai persoalan keamanan atau nasionalisme. Fenomena ini seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah dan masyarakat. Jika di bawah Merah Putih terdapat bendera daerah yang membawa pesan ketidakpuasan, maka yang perlu kita dengarkan bukan hanya kain yang berkibar, melainkan suara masyarakat yang mengibarkannya.

Pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, barangkali pertanyaan yang lebih penting bukanlah, “Mengapa mereka mengibarkan bendera lain?” Melainkan, “Apa yang ingin mereka katakan kepada Indonesia?” Sebab pada akhirnya, satu nusa dan satu bangsa tidak berarti semua identitas harus dibuat sama. Persatuan justru menjadi kuat ketika keberagaman dapat hidup berdampingan dalam satu rumah bernama Indonesia. Merah Putih tetap di atas. Identitas daerah tetap dihormati dan negara hadir untuk semua. Itulah semestinya makna “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Tiang Dua Bendera.”**

 

*Penulis adalah akademisi dan peneliti asal Kalimantan Barat.

Editor : Hanif
HUT ke-81 RI Bendera Borneo kalimantan nasionalisme Identitas daerah