Langkah Komprehensif Lintas Sektor sebagai Kunci Utama Menuju Kalimantan Barat Sehat dan Bebas Asap

Hanif PP • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:48 WIB
Prof. Malik Saepudin, SKM, M.Kes
Prof. Malik Saepudin, SKM, M.Kes

Oleh: Prof. Malik Saepudin, SKM, M.Kes*.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat adalah krisis ekologis dan kemanusiaan yang berulang tiap musim kemarau. Dominasi lahan gambut yang luas membuat api mudah menjalar di bawah permukaan—kecil di atas, pekat asapnya—melumpuhkan ekonomi, transportasi udara dan darat, serta memicu lonjakan ISPA. Asap lintas batas (transboundary haze) bahkan menjadi isu diplomatik kawasan.

Selama ini penanganan masih reaktif dan sektoral: fokus memadamkan api, bukan mencegahnya. Akar masalah—tata kelola lahan, konflik tenurial, dan praktik bakar murah oleh korporasi maupun peladang—tak terselesaikan oleh satu instansi saja. Paradigma harus bergeser ke pencegahan komprehensif, berkelanjutan, dan adaptif.

Kuncinya adalah orkestrasi lintas sektor yang mengintegrasikan kebijakan, pengawasan berbasis satelit, penegakan hukum yang tegas, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam satu sistem mitigasi solid—dari pemerintah daerah dan aparat, swasta berbasis lahan, akademisi, hingga komunitas lokal sebagai garda terdepan.

Analisis Akar Masalah

Ada enam simpul yang penting, yaitu:

1. Regulasi tidak sinkron. Diskresi dan Perkada yang melonggarkan bakar lahan dengan dalih kearifan lokal disalahgunakan korporasi komersial, sementara pengawasan tapak lemah sehingga pembukaan lahan bakar antropogenik terus marak.

2. Deteksi dini dan data sharing lemah. Karakter gambut di Kubu Raya-Ketapang sulit dideteksi satelit konvensional; data hotspot SiPongi, BMKG, dan daerah belum terintegrasi secara real-time sehingga respons terlambat.

3. Pencegahan berbasis komunitas belum terpadu. Kesadaran tanpa bakar rendah, kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) minim insentif dan peralatan.

4. Asap kiriman lintas batas. Angin membawa akumulasi asap dari Kalteng/Kalsel, sehingga karhutla Kalbar tak bisa ditangani sebatas administratif provinsi.

5. Infrastruktur darurat rapuh. Saat asap puncak, terjadi krisis turunan—ISPA, krisis air bersih—yang justru menghambat pemadaman.

6. Politisasi izin. Otonomi daerah membuka konflik kepentingan penguasa-pengusaha; rekomendasi izin hutan/sawit rawan transaksional menjelang Pilkada. Pola lama berulang: hutan sengaja dibakar lalu diajukan alih fungsi. Jika Pemda longgar memberi rekomendasi pasca-kebakaran, insentif bakar sengaja makin subur.

Tren Memperburuk: Peningkatan Titik Api dan Luas Lahan Terbakar

Data resmi 2026 mengonfirmasi eskalasi, bukan penurunan. Walhi dan Kementerian Kehutanan (SiPongi) mencatat luas indikatif terbakar di Kalbar sepanjang 2024 sebesar 24.154,63 ha, naik menjadi 26.702 ha pada 2025, dan kembali naik menjadi 28.680,47 ha per 30 Juli 2026, sudah melampaui total setahun 2025 padahal musim kemarau belum usai (Kompas.id, 30 Juli 2026).

Memasuki Agustus, lonjakan makin tajam. BNPB melaporkan luas indikatif Kalbar per 19 Agustus 2026 mencapai 38.310 ha (Garuda TV/BNPB, 23 Agustus 2026) dan 38.301,86 ha per 21 Agustus (BPBD-SiPongi). Artinya, dalam 20 hari terjadi tambahan ±9.600 ha, setara 36 persen kenaikan dari posisi akhir Juli.

Periode Luas Terbakar (ha) Hotspot Kalbar
2024 (setahun) 24.154,63 Sumber —
2025 (setahun) 26.702 SiPongi/Kemenhut
30 Juli 2026 28.680,47

Tren titik api sejalan. Sepanjang 1 Januari–27 Juli 2026, Walhi mencatat 118.420 hotspot nasional; Kalbar tertinggi 17.236 titik dan 34.262 titik di seluruh Kalimantan, di mana 65 persen berada di Kalbar.

Lonjakan paling tajam terjadi Juli 2026: dari <74 hotspot kepercayaan tinggi/bulan pada April–Juni di Kalimantan, melonjak menjadi 615 titik pada Juli, dengan Kalbar penyumbang terbesar.

Data BRIN hingga 21 Agustus mencatat akumulasi 42.862 hotspot di Kalbar, konsentrasi tertinggi di Ketapang (17.522), Sanggau (6.460), Sintang (2.891), dan Kubu Raya (2.474).

Periode 17–19 Agustus 2026 menjadi ilustrasi volatilitas harian: SiPongi mencatat 750 hotspot kepercayaan tinggi di tiga provinsi (Kalbar 367, Kalteng 343, Kalsel 40), dengan puncaknya 19 Agustus sebanyak 518 titik (Kalbar 259, Kalteng 242), naik empat kali lipat dibanding hari sebelumnya (Kompas.com, 21 Agustus 2026).

BNPB per 31 Agustus melaporkan dalam 24 jam hotspot Kalbar bertambah 3.553 menjadi 7.377 dan fire spot terverifikasi 72 titik dengan jarak pandang <1 km (CNN Indonesia, 31 Agustus 2026).

Analisis spasial memperjelas akar tata kelola: 74 persen hotspot di Kalimantan (25.524 titik) berada di dalam konsesi perusahaan—10.739 di HGU sawit, 7.880 di tambang, 6.905 di PBPH (Walhi, Juli 2026).

Sekitar 7.000 ha dari luas terbakar Kalbar 2026 berada di kawasan hidrologis gambut yang fungsi ekologisnya menurun akibat kanal dan alih fungsi.

Peningkatan dari tahun 2025 s.d. tahun 2026 bukan sekadar cuaca, melainkan akumulasi lemahnya tata kelola gambut dan pengawasan konsesi.

Implikasinya serius: setiap 1.000 ha gambut terbakar mengemisikan asap pekat berminggu-minggu, memperpanjang hari tidak sehat, menutup sekolah dan bandara, serta membebani belanja kesehatan dan pemadaman.

Tanpa intervensi orkestrasi, tren 2026 berpotensi melampaui 40.000 ha sebelum hujan tiba.

Lonjakan ISPU dari Sangat Tidak Sehat (2025) ke Berbahaya (2026)

Peningkatan luas dan hotspot langsung tercermin pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada 30 Juli 2025, DLH Pontianak mencatat ISPU 364 Sangat Tidak Sehat/Berbahaya, namun berfluktuasi harian (Jurnal Borneo, 31 Juli 2025).

Setahun kemudian eskalasinya tajam dan persisten. 26–28 Agustus 2026: ISPU Pontianak 193 (Tidak Sehat) → 312 (Berbahaya, PM2.5) pada 27 Agustus → 328 (Kemenkes, terburuk dari 25 wilayah) → 477 pada 29 Agustus (PM2.5 477/PM10 413, RRI).

Puncaknya 2 September: KLHK mencatat 892 di Pontianak Tenggara (tertinggi nasional), Katingan 546, Kotim 526; BNPB mencatat 1.016 pada 3 September, dua kali lipat sehari sebelumnya (468→1.016), dan meluas ke Malaysia-Singapura (Kompas/Metro/Media Permata, 2 September).

Kalbar lompat dua tingkat: 2025 sporadis Sangat Tidak Sehat → 2026 massif Berbahaya di Pontianak, Kubu Raya, Sintang (284–892).

Kemenkes 27 Agustus: 16 Tidak Sehat, 8 Sangat Tidak Sehat, 1 Berbahaya (Pontianak). PM2.5 dominan (312–477) masuk alveoli, jelaskan lonjakan ISPA/pneumonia walau tanpa hotspot di kota (asap kiriman).

Dampak Kesehatan: ISPA dan Pneumonia Naik

Kemenkes per 27–28 Agustus 2026 mencatat 16 wilayah Tidak Sehat, 8 Sangat Tidak Sehat, dan Pontianak Berbahaya; RS rujukan Pontianak-Kubu Raya melaporkan kenaikan kunjungan ISPA dan pneumonia, terutama balita dan lansia, beriringan dengan ISPU >300 yang bertahan >72 jam (Kompas.id, 13 September 2026).

WHO: PM2.5 >75 µg/m3/24 jam sudah berisiko serius; Kalbar 2026 melampaui berhari-hari.

Imbauan masker N95, kurangi aktivitas luar, tunda sekolah/outdoor sport menjadi rutin—namun tanpa penurunan sumber asap di konsesi gambut, beban kesehatan terus berulang dan memperdalam kesenjangan layanan di kabupaten hotspot seperti Ketapang dan Sanggau.

Solusi Komprehensif Berbasis Trias Politika

Inpres No. 11/2026 menegaskan pergeseran dari memadamkan api ke penataan tata kelola. Agar tidak jatuh di lubang yang sama, tiga pilar negara harus berbagi peran tegas namun sinkron, yaitu:

1. Eksekutif (Pemda, KLHK, TNI/Polri, BPBD)—operator pencegahan. Evaluasi total Perkada pro-bakar, terutama di gambut dan kawasan lindung; hentikan diskresi kearifan lokal untuk korporasi. Perluas Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan bantuan alat berat dan teknologi bagi petani kecil. Integrasikan satu data hotspot (SiPongi+ dan BMKG) untuk deteksi dini. Beri sanksi administratif keras: cabut HGU/izin korporasi yang berulang terbakar.

2. Legislatif (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)—penjamin anggaran dan pengawas. Amankan refocusing dana tak terduga untuk Satgas darat-udara agar tanggap darurat cepat. Awasi kepatuhan industri sawit/hutan/tambang terhadap kewajiban zona penyangga 5 km dari batas konsesi. Legalisasikan dukungan tetap bagi MPA melalui Perda insentif dan operasional.

3. Yudikatif (Polri, Kejaksaan, Pengadilan)—pemberi efek jera. Jangan berhenti di peladang; kejar aktor intelektual dan beneficial ownership korporasi. Terapkan strict liability: korporasi harus buktikan telah memenuhi duty of care mengamankan konsesi. Gunakan Perma No. 1/2023 untuk mempermudah citizen lawsuit ganti rugi ekologis dan pemulihan lingkungan.

4. Pisahkan regulator dan operator. Dengan paradigma manajemen risiko, eksekutif-legislatif-yudikatif perlu duduk bersama memetakan risiko karhutla dan membagi peran teknis secara resmi. Tata kelola pincang bila regulator sekaligus pemain—wasit tak boleh ikut bertanding. Selama peran tumpang tindih, penegakan akan saling menyalahkan, jeruk makan jeruk.

5. Komitmen terikat pelaku usaha. Gelar pertemuan khusus yang menghasilkan pakta tertulis: setiap pemegang konsesi hutan/perkebunan wajib patuh SOP, menjalankan amanat UU, dan menanggung penuh akibat karhutla di arealnya.

6. Infrastruktur air gambut. Bangun bendungan/tandon dan embung di kantong gambut rawan untuk pemadaman cepat sebelum api membesar, sekaligus memulihkan hidrologi gambut yang rusak, serta menyediakan air bersih dan potensi wisata lokal saat kemarau.

Urgensi 2026 tidak memberi ruang menunda. Dengan 42.862 hotspot dan 38.310 ha terbakar hingga Agustus, melampaui total 2025 hanya dalam 8 bulan, Kalbar membutuhkan pakta Kalbar Bebas Asap 2027 yang terukur: target penurunan 50 persen hotspot kepercayaan tinggi, pemulihan 7.000 ha gambut prioritas, dan 100 persen konsesi sawit-tambang diaudit kepatuhan 5 km penyangga.

Tanpa target kuantitatif dan sanksi berjenjang, siklus bakar-izin-bakar akan berulang.

Sinergi komprehensif lintas sektor inilah jalan menuju Kalbar sehat dan bebas asap. Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat seremonial; perlu dashboard bersama, SOP lintas instansi, dan audit kinerja tahunan transparan agar setiap pilar saling kontrol dan isi.

Jika kebijakan, anggaran, hukum, teknologi, dan partisipasi warga diorkestrasi serentak, tren dari 26.702 ha (2025) ke 38.310 ha (Agustus 2026) dan ISPU dari 892 (2025) ke 1.016 (2026) dapat dipatahkan, karhutla bukan lagi bencana tahunan, melainkan risiko yang dapat dicegah dan dipulihkan.

Semoga ikhtiar ini mencegah karhutla dan kesakitan ISPA dan pneumonia. Dengan begitu, aspek kesehatan sebagai fondasi utama untuk membentuk sumber daya manusia yang cerdas, kuat, dan produktif, akan dapat mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, serta sebagai rasa syukur atas penciptaan alam yang indah sebagai karunia Tuhan YME, semoga dapat dijaga dan dilestarikan bersama.

Semoga.

 

*)  Penulis adalah Profesor Epidemiologi dan pemerhati permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup—Dosen pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak, anggota PD Muhammadiyah Kota Pontianak

Editor : Rafael B. Junior
kabut asap Kalbar Lingkungan Kalimantan Barat ISPA dan Pneumonia karhutla kalbar kebakaran hutan dan lahan