Oleh: Suko Wahyudi*
Ada sesuatu yang tampak sepele dalam kehidupan kita, tetapi justru karena dianggap biasa ia sering luput dari perhatian. “Punya orang dalam” adalah salah satunya. Kalimat itu dapat terdengar sebagai gurauan di warung kopi, keluhan seorang warga yang berurusan dengan birokrasi, atau kebanggaan seseorang yang merasa mengenal pejabat. Kita mengucapkannya tanpa banyak berpikir. Padahal, di balik kalimat pendek itu tersimpan cara pandang tertentu tentang negara. Negara tidak lagi dibayangkan sebagai institusi yang bekerja berdasarkan hukum yang sama bagi setiap orang, melainkan sebagai ruang yang pintunya dapat lebih mudah dibuka oleh mereka yang memiliki hubungan dengan orang-orang di dalamnya.
Barangkali karena itulah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak cukup dibaca hanya sebagai cerita tentang uang, suap dan orang-orang yang ditangkap. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Empat orang di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Salah seorang yang disebut, Erwin, diduga menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon dalam rangkaian pengurusan HGB. Perkara tersebut masih berjalan dalam proses hukum, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. Nusron sendiri menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dan menyerahkan prosesnya kepada KPK.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih jauh daripada sekadar siapa menerima uang dan siapa kelak dinyatakan bersalah. Mengapa dalam sebuah negara yang memiliki hukum, birokrasi dan berbagai perangkat pelayanan publik, hubungan personal masih mempunyai daya yang begitu besar? Mengapa “orang dekat” dapat menjadi istilah yang terasa penting ketika seseorang hendak berurusan dengan kekuasaan? Pertanyaan semacam ini membawa kita dari ruang pidana menuju ruang sosial. Korupsi kemudian tidak hanya dilihat sebagai tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak, tetapi juga sebagai gejala ketika hubungan pribadi mulai menggeser hubungan kewarganegaraan.
Negara modern sebenarnya lahir antara lain untuk membebaskan manusia dari kekuasaan yang bekerja berdasarkan hubungan pribadi. Dahulu seseorang dapat memperoleh perlindungan karena dekat dengan penguasa, mendapatkan pekerjaan karena menjadi bagian dari keluarga penguasa, atau memperoleh keistimewaan karena menjadi orang kepercayaan. Negara hukum hendak mengubah semua itu. Hak seseorang tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang dikenalnya. Hak melekat karena ia warga negara. Di situlah hukum memperoleh makna yang sebenarnya: membuat kekuasaan menjadi impersonal.
Namun kehidupan politik sering berjalan tidak sesederhana gagasan dalam buku-buku hukum. Di balik lembaga formal terdapat manusia dengan jaringan sosialnya. Ada teman, keluarga, sahabat, tim sukses, relasi bisnis dan orang-orang yang dipercaya. Jaringan itu sendiri bukan kejahatan. Manusia memang hidup dalam hubungan. Masalah mulai muncul ketika jaringan tersebut memasuki wilayah kewenangan negara dan menghasilkan akses yang tidak dimiliki warga lain. Pada titik itulah kedekatan berubah menjadi patronase.
Patronase tidak selalu datang dengan wajah yang kasar. Ia tidak harus berupa pemberian uang secara langsung. Kadang ia hadir dalam bentuk seseorang yang mengatakan, “Nanti saya bantu.” Ada pula yang berkata, “Saya kenal orangnya.” Kalimat-kalimat kecil semacam itu dapat menjadi pintu masuk sebuah kebiasaan sosial: bahwa urusan publik lebih mudah diselesaikan melalui hubungan personal daripada melalui aturan. Jika kebiasaan ini berlangsung lama, masyarakat akhirnya belajar bahwa hukum adalah jalan resmi, sedangkan koneksi adalah jalan yang lebih cepat.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Ketika warga mulai percaya bahwa memiliki “orang dalam” lebih penting daripada mengetahui haknya, negara perlahan kehilangan wajahnya sebagai institusi publik. Negara tetap mempunyai kantor, seragam, regulasi, sistem digital dan prosedur yang panjang. Tetapi dalam kesadaran warga, ada negara lain yang bekerja di belakang semua itu: negara jaringan. Negara yang tidak tertulis dalam undang-undang, tetapi terasa dalam pengalaman sehari-hari.
Kita kemudian menemukan sebuah ironi. Semakin banyak aturan dibuat untuk menjamin keadilan, semakin banyak pula orang mencari jalan keluar dari aturan melalui hubungan. Bukan karena semua orang ingin melanggar hukum, tetapi karena pengalaman sosial mengajarkan bahwa hubungan kadang lebih menentukan daripada prosedur. Dari sinilah kepercayaan kepada institusi dapat mengalami erosi perlahan. Orang tidak lagi bertanya, “Apa hak saya?” tetapi bertanya, “Siapa yang bisa saya hubungi?”
Mungkin di sinilah kita perlu memahami etika kekuasaan secara lebih luas. Kekuasaan tidak hanya menjadi tidak etis ketika seorang pejabat mengambil uang negara. Kekuasaan juga mulai kehilangan etika ketika ia membiarkan hubungan personal memperoleh tempat yang terlalu besar dalam urusan publik. Seorang pejabat tentu membutuhkan orang yang dipercaya. Tetapi kepercayaan pribadi mestinya berhenti pada batas ketika kepentingan publik dimulai. Setelah itu yang harus berbicara adalah hukum, prosedur dan pertanggungjawaban.
Karena itu, kasus di ATR/BPN layak menjadi bahan perenungan bersama tanpa harus mendahului proses hukum. KPK masih melakukan pengembangan perkara dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari dokumen serta barang bukti elektronik. Publik perlu membiarkan hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan prasangka kepada siapa pun yang disebut dalam perkara tersebut.
Yang lebih penting ialah membangun keadaan ketika seseorang tidak lagi merasa perlu memiliki “orang dalam” untuk mendapatkan haknya. Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menghapus hubungan personal, melainkan demokrasi yang memastikan hubungan personal tidak dapat membeli akses kepada negara. Orang boleh dekat dengan pejabat, tetapi kedekatan itu tidak boleh membuatnya lebih dekat kepada hukum daripada warga lainnya.
Barangkali ukuran sederhana negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang atau megahnya gedung pemerintahan. Ukurannya justru dapat dilihat dari nasib orang yang tidak mengenal siapa-siapa. Apakah ia tetap didengar? Apakah haknya tetap dilayani? Apakah ia memperoleh keadilan tanpa harus mencari jalan belakang?
Jika jawabannya ya, negara masih menjadi milik bersama. Tetapi jika seorang warga mulai merasa bahwa tanpa kenalan ia tidak memiliki jalan menuju negara, maka yang sedang hilang bukan sekadar kepercayaan kepada birokrasi. Yang perlahan hilang adalah keyakinan bahwa negara adalah rumah bersama, bukan rumah yang pintunya hanya mudah dibuka oleh orang-orang yang mempunyai kunci dari dalam.**
*Penulis adalah pegiat literasi dan anggota komunitas peduli budaya.
Editor : Rafael B. Junior