Kabut Asap dan Paradoks Negara

Hanif • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Ilustrasi kabut asap.
Ilustrasi kabut asap.

Oleh: Hiasintus*

KABUT asap kembali mengganggu kehidupan masyarakat Kalimantan. Udara yang seharusnya dapat dihirup dengan bebas berubah menjadi ancaman kesehatan. Kegiatan belajar terganggu, aktivitas luar ruangan dibatasi, dan masyarakat kembali dihadapkan pada pilihan yang tidak menyenangkan: tetap beraktivitas dengan risiko kesehatan atau mengurangi kegiatan dengan berbagai konsekuensinya.

Pada 2015, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Berdasarkan laporan Bank Dunia, The Cost of Fire (2016), sekitar 1,29 juta hektare di antaranya berada di Kalimantan. Kerugian ekonomi akibat kebakaran tersebut secara nasional diperkirakan sedikitnya mencapai Rp221 triliun. Lebih dari satu dasawarsa kemudian, pada 2026, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali mengganggu kehidupan masyarakat Kalimantan. Di sejumlah wilayah terdampak, kegiatan pendidikan harus disesuaikan akibat memburuknya kualitas udara.

Pengalaman yang berulang ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana berbagai krisis sebelumnya telah menghasilkan pencegahan yang lebih efektif?

Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemantauan titik panas, patroli, pemadaman kebakaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum. Ketika kualitas udara memburuk, langkah perlindungan masyarakat juga dilakukan. Namun, banyaknya tindakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perlindungan telah berjalan efektif. Negara tidak cukup dinilai dari kesigapannya menangani keadaan darurat, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penderitaan yang terus berulang.

Di sinilah paradoks negara terlihat. Negara yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat justru tampak tidak hadir ketika perlindungan sungguh dibutuhkan. Bukan berarti tidak ada pejabat, kebijakan, atau tindakan pemerintah. Negara mungkin hadir secara administratif, tetapi kehadirannya belum tentu dirasakan sebagai perlindungan nyata.

Setiap kali kabut asap datang, masyarakat seolah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Masker digunakan, kegiatan luar ruangan dikurangi, dan pembelajaran dialihkan ke rumah. Ketika udara membaik, kehidupan kembali berjalan, sambil menunggu kemungkinan datangnya kabut asap berikutnya.

Kemampuan masyarakat beradaptasi patut dihargai. Namun, ketangguhan tidak boleh menjadi alasan untuk menerima penderitaan sebagai sesuatu yang wajar. Anak-anak yang mampu belajar dari rumah bukan berarti gangguan pendidikan dapat dianggap biasa. Masyarakat yang terbiasa mengenakan masker bukan berarti udara tercemar kehilangan sifat daruratnya.

Keadaan darurat yang terus berulang berisiko membuat penderitaan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam situasi demikian, tanggung jawab negara untuk mencegah krisis dapat kehilangan perhatian, sementara masyarakat semakin dituntut untuk mampu menanggung akibatnya.

Persoalan dapat semakin serius apabila kabut asap terjadi bersamaan dengan kesulitan lain. Musim kemarau berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih. Jika keadaan tersebut disertai hambatan distribusi bahan bakar minyak atau kebutuhan pokok, tekanan terhadap kehidupan masyarakat akan semakin berat. Krisis yang berlangsung bersamaan dapat saling memperburuk dampaknya. Kemampuan masyarakat untuk bertahan pun memiliki batas.

Apabila kebutuhan dasar sulit dipenuhi, kegiatan ekonomi terganggu, dan ketidakpastian berlangsung lama, keresahan sosial dapat meningkat. Kekacauan bukanlah akibat yang pasti, tetapi kemungkinan tersebut patut dipikirkan sebelum keadaan menjadi lebih sulit dikendalikan.

Di sinilah paradoks negara dapat memperlihatkan wajah yang lebih mengkhawatirkan. Negara yang tampak tidak cukup hadir untuk melindungi masyarakat justru berpotensi hadir dengan kekuasaan lebih besar ketika masyarakat mulai menunjukkan keresahan. Krisis yang gagal dicegah dapat menjadi alasan untuk memperketat pengendalian atas warga.

Pemikiran Giorgio Agamben, filsuf politik Italia yang mengkaji hubungan kekuasaan, hukum, dan kehidupan manusia, relevan sebagai peringatan. Dalam State of Exception (2005), ia mengingatkan bahaya ketika keadaan darurat digunakan untuk membenarkan kewenangan luar biasa, terutama apabila mekanisme yang semestinya sementara berubah menjadi praktik yang dianggap normal.

Tentu kabut asap tidak dapat begitu saja disebut sebagai state of exception. Dalam pengertian Agamben, konsep tersebut berkaitan dengan penangguhan penerapan tatanan hukum normal. Persoalannya bukan tuduhan bahwa hal itu telah terjadi, melainkan pertanyaan tentang kemungkinan ketika krisis berkepanjangan berkembang menjadi keresahan sosial.

Bagaimana jika keresahan masyarakat kemudian dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban? Apakah keadaan itu kelak dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan atau tindakan represif atas nama pemulihan keadaan?

Jangan sampai kegagalan negara melindungi masyarakat dari keadaan darurat justru menciptakan keadaan yang kemudian digunakan untuk membenarkan tindakan luar biasa terhadap masyarakat itu sendiri. Paradoksnya tajam: negara tampak absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, tetapi berpotensi hadir secara berlebihan ketika masyarakat menuntut perubahan.

Pemikiran Nadia Urbinati, ilmuwan politik Italia yang menekuni demokrasi perwakilan, membantu melihat sisi lain persoalan ini. Dalam Representative Democracy: Principles and Genealogy (2006), ia menunjukkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilihan umum. Demokrasi juga hidup melalui perdebatan publik, kritik, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintah.

Masyarakat bukan sekadar pihak yang harus mematuhi keputusan pemerintah. Mereka berhak mempertanyakan apakah kebijakan sungguh melindungi kehidupan mereka. Karena itu, pembicaraan tentang kabut asap tidak boleh berhenti pada jumlah titik panas yang terpantau atau petugas yang dikerahkan. Kita perlu bertanya apakah pengawasan kawasan rawan kebakaran berjalan konsisten, apakah penegakan hukum menghasilkan perubahan, dan apakah pengalaman sebelumnya benar-benar memperbaiki kebijakan.

Kritik bukan penolakan terhadap negara. Justru kritik diperlukan agar kekuasaan tetap diarahkan pada tujuan keberadaannya: melindungi masyarakat. Kebijakan yang sah secara hukum tetap harus dinilai berdasarkan hasil dan dampaknya.

Kabut asap memang persoalan kompleks. Cuaca, pengelolaan lahan, aktivitas manusia, dan penegakan hukum saling berkaitan. Tidak semua risiko dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, kompleksitas tidak boleh menjadi alasan untuk menerima penderitaan yang sama tanpa evaluasi sungguh-sungguh.

Persoalannya bukan sekadar seberapa tangguh masyarakat Kalimantan menghadapi kabut asap, melainkan mengapa mereka harus terus bertahan menghadapi ancaman yang seharusnya dapat diupayakan pencegahannya.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika keadaan telah memburuk, apalagi baru memperlihatkan kekuatannya ketika keresahan masyarakat dianggap mengganggu ketertiban. Kehadiran negara harus pertama-tama tampak dalam kemampuannya melindungi kehidupan, mencegah penderitaan, dan menjamin kebebasan warga. Sebab, negara yang gagal hadir untuk melindungi tetapi kemudian hadir untuk merepresi sedang mempertontonkan paradoks paling mendasar dari kekuasaan yang seharusnya bekerja untuk rakyat.**

 

*Penulis adalah Rohaniwan Katolik; Kepala SMAS Panca Setya Sintang.

Editor : Hanif
dampak kabut asap kabut asap Kalimantan perlindungan negara kebakaran hutan dan lahan Karhutla 2026